- Obligator BLBI Marimutu Sinivasan Tertangkap, Terjerat Utang Puluhan Triliun
Petugas Imigrasi Entikong berhasil mencegah keberangkatan obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Marimutu Sinivasan yang diduga hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia Ahad 8 September 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat Muhammad Tito Ardianto menyatakan petugas Kantor Imigrasi Entikong berhasil mencegah upaya salah seorang buronan Kementerian Keuangan, yakni Marimutu Sinivasan yang diduga hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia. Imigrasi Entikong mengamankan obligor BLBI yang merupakan bos Texmaco Group itu karena masuk dalam Daftar Pencegahan keluar wilayah Indonesia.
"Saat itu yang bersangkutan diketahui berada di dalam mobil Alphard hendak masuk ke wilayah Kuching, Malaysia,"kata Tito.
Pria 86 tahun itu berencana meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, lanjut Tito, diketahui jika dokumen dan data yang bersangkutan termasuk dalam daftar cekal Kementerian Keuangan. Sehingga terhadap yang bersangkutan langsung diamankan.
Marimutu Sinivasan, kata Tito, di dalam mobil dalam kondisi sakit.
Diketahui Marimutu Sinivasan merupakan pemilik Grup Texmaco. Ia merupakan obligor yang dinilai memiliki tunggakan utang BLBI.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia telah memanggil sejumlah obligor yang dinilai memiliki tunggakan utang BLBI, salah satunya Marimutu Sinivasan.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Presiden Jokowi: Medsos Makin Dominan, Media Konvensional Mulai Terdesak…