TEMPO.CO, Jakarta - Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Andriyuda Siahaan pada hari ini menyinggung dugaan kasus korupsi dalam penerbitan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan periode 2024-2029 di Komisi XI DPR.
Dalam presentasinya di hadapan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan tersebut, Direktur Utama PT Energi Pelabuhan Indonesia (EPI) itu mengatakan kasus korupsi tersebut melanggar prinsip independensi, integritas, dan profesionalisme anggota BPK.
“Akhir-akhir semakin marak munculnya kasus-kasus independensi, integritas,dan profesionalisme di BPK. Saya sedih sebagai orang yang pernah di BPK,” kata Andriyuda di DPR, Senayan, pada Rabu, 4 September 2024.
Dalam presentasi yang ia beri judul 'Quo Vadis Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia: (Masih) Diperlukan atau Tidak?' Andriyuda menampilkan sejumlah potret kasus yang menyeret BPK dalam penerbitan Opini WTP.
Dua kasus itu adalah perkara suap Opini WTP yang terjadi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) pada 2017 silam dan di Kementerian Pertanian era Menteri Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi.
Selain itu, Andriyuda juga menyinggung beberapa masalah internal dan eksternal yang melibatkan BPK. Di masalah internal, Andriyuda mengatakan ada isu isu kepemimpinan yang kurang kuat dan mengakar, kompetensi auditor yang kurang, keterbatasan sumber daya dan anggaran, reformasi birokrasi dan keorganisasian, dan isu budaya dan kenyamanan kerja.
“Saya di dalam atau siapa yang lebih baik di dalam harapannya bisa melakukan suatu pembenahan,” kata dia.
Tak hanya itu, Andriyuda juga menyinggung masalah BPK di eksternal. Dia menyebut opini WTP yang tak menjamin hilangnya perilaku korupsi, koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan belum efektif, dan tindaklanjut rekomendasi oleh tim auditor belum optimal.
“Namun perlunya pembahasan isu internal dan eksternal dengan komitmen yang tinggi dari pemimpin yang dapat dipercaya,” kata dia.
DPR telah membuka pendaftaran anggota BPK sejak 19 Juni 2024. Hingga batas akhir pendaftaran, 4 Juli 2024 pukul 15.00 WIB, sebanyak 76 orang telah mengajukan diri. Dalam fit and proper test, ada 74 orang calon anggota yang ikut serta. Uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan 2–4 September 2024.
Para peminat berasal dari berbagai kalangan, ada akademikus, politikus, jaksa, hingga wiraswasta. Sesuai aturan, anggota BPK terdiri dari 9 orang. Sebelumnya telah dipilih untuk masa jabatan 2023–2028, tapi ada 5 anggota BPK yang akan berakhir masa jabatannya sehingga diperlukan penggantian.
PIlihan Editor: Sekjen KPPU Charles Panji Blak-blakan soal Alasannya Ikut Seleksi Anggota BPK: Banyak Masalah Nonteknis