Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemangku Pariwisata Bali Sepakat Hentikan Alih Fungsi Lahan

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno (kedua kanan) dan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (tengah) berfoto dengan penerima penghargaan Bali Tourism Awards 2024 yaitu Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta (kiri), tokoh Bali Ni Luh Ary Pertami Djelantik (kedua kiri) dan Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana (kanan) di Denpasar, Bali, Selasa 6 Agustus 2024. Bali Tourism Awards ke-9 tahun 2024 diselenggarakan untuk memberikan apresiasi kepada pelaku jasa pariwisata yang mendukung pembangunan dalam rangka memajukan industri dan objek wisata di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno (kedua kanan) dan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (tengah) berfoto dengan penerima penghargaan Bali Tourism Awards 2024 yaitu Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta (kiri), tokoh Bali Ni Luh Ary Pertami Djelantik (kedua kiri) dan Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana (kanan) di Denpasar, Bali, Selasa 6 Agustus 2024. Bali Tourism Awards ke-9 tahun 2024 diselenggarakan untuk memberikan apresiasi kepada pelaku jasa pariwisata yang mendukung pembangunan dalam rangka memajukan industri dan objek wisata di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSejumlah pemangku pariwisata Bali seperti Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sepakat dengan rencana pemerintah pusat untuk menghentikan alih fungsi lahan sawah menjadi komersial di kawasan Bali Selatan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, yang mengakomodir suara mereka mengatakan bahwa pembangunan berlebih itu adalah masalah di akar rumput yang membuat pegiat pariwisata juga mengeluhkan hal yang sama. "Di dalam dua pertemuan (Kemenparekraf dengan pemangku pariwisata) baik tadi malam dan hari ini tidak ada penolakan," kata Sandiaga di Kabupaten Badung, Selasa, 3 September 2024.

Nantinya, pemerintah pusat akan menggelar rapat terbatas, yang mana selain membahas penghentian alih fungsi lahan sawah menjadi lahan komersial juga membahas izin OSS yang akan mempertimbangkan usulan tokoh adat dalam setiap pembangunan. "Izin OSS itu berarti diangkat untuk pusat mengambil kebijakan, tapi juga mempertimbangkan masukan dari tokoh adat atau muatan lokal, sehingga nanti kejadian-kejadian perizinan yang sebetulnya tidak sesuai dengan kondisi lapangan bisa kita hindari," ujar Sandiaga.

Dalam rapat terbatas, pemerintah pusat juga akan membahas rencana memoratorium pembangunan hotel dan akomodasi pariwisata di Bali Selatan. Tiga agenda itu penting sebab kondisi pembangunan di Bali Selatan sudah berlebih, hal ini juga disinggung Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan di hadapan Sandiaga yang mengatakan pembangunan di sawah belakang rumahnya di kawasan Canggu sudah padat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Langkah tegas pemerintah yang mendapat dukungan pemangku pariwisata ini dilakukan pemerintah untuk menghindari wisata berlebih. "Jadi, masukan dari akademisi, Mbok Ni Luh Djelantik, GIPI, dan paling utama PHRI, PHRI setuju malah ikut mendorong, sebagai 'bapak'-nya hotel dan restoran justru setuju adanya penghentian sementara," kata dia.

Menparekraf menjelaskan rapat terbatas yang diagendakan sejumlah menteri pekan depan ini akan melahirkan aturan baru yang berdasarkan arahan Presiden Jokowi dari hasil rapat. "Nanti, akan diimplementasikan OSS itu oleh Menteri Investasi, kalau alih fungsi lahan oleh Menteri ATR/BPN, untuk pembangunan hotel aturan khusus diimplementasikan BKPM, juga akan ada peningkatan kualitas arahan untuk imigrasi dan kepolisian," ujarnya.

Pilihan editor: Rosan Roeslani Klaim Bawa Pulang Investasi untuk IKN, Buah Kunjungan ke Singapura

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

1 hari lalu

Dokumentasi peserta lomba mural KPU Bali saat sedang melukis di Denpasar, Sabtu 14 September 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.


Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

1 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Bali dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak Jawa, salah satu satwa dilindungi tanpa izin


Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

1 hari lalu

Peta pusat gempa Bali-Lombok berkekuatan M 4,4 pada 14 September 2024. BMKG
Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

Gempa terkini telah menggetarkan sebagian Bali dan Nusa Tenggara Barat pada Sabtu pagi, 14 September 2024.


Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

2 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

Kasus Nyoman Sukena diproses hukum karena memelihara Landak Jawa viral di media sosial. Jaksa akhirnya menuntut bebas.


Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

2 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.


Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

2 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga Badung, yang memelihara satwa dilindungi, Landak Jawa


Prime Plaza Hotel Sanur: Destinasi Liburan Ideal di Bali

2 hari lalu

Prime Plaza Hotel Sanur
Prime Plaza Hotel Sanur: Destinasi Liburan Ideal di Bali

Sanur menawarkan ketenangan yang sulit ditemukan di destinasi wisata lainnya di Bali.


Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

4 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

I Nyoman Sukena asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara 4 ekor landak Jawa langka.


Kejati Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Warga yang Pelihara Landak Jawa

5 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kejati Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Warga yang Pelihara Landak Jawa

I Nyoman Sukena menjadi terdakwa karena memelihara 4 ekor landak jawa yang termasuk satwa dilindungi


Ikut Lari di Desa Wisata Kukuh Tabanan, Sandiaga Uno Kagum pada Keindahan Alas Kedaton

6 hari lalu

Alas Kedaton Fun Run 2024 (Kemenparekraf.go.id)
Ikut Lari di Desa Wisata Kukuh Tabanan, Sandiaga Uno Kagum pada Keindahan Alas Kedaton

Alas Kedaton merupakan kawasan hutan lindung yang terkenal sebagai tempat tinggal kera ekor panjang.