Misbakhun merupakan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang saat ini menjadi anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar. Pada 2010, saat menjabat anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dia menjadi tersangka kredit ekspor Bank Century.
Perkara yang menjerat Misbakhun pada 2010 silam berawal dari temuan tim pemeriksa Bank Century dari Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit bermasalah pada bank yang waktu itu masih milik Robert Tantular.
Perusahaan Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong itu. Misbakhun terseret setelah anggota staf khusus presiden, Andi Arief, melaporkannya ke polisi pada awal Maret 2010.
Dinyatakan bersalah, Misbakhun divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2010. Misbakhun kemudian mengajukan upaya peninjauan kembali. Pada 2012, Mahkamah Agung mengabulkan seluruh permohonan peninjauan kembali dan memutuskan Misbakhun diputus bebas atas perkara L/C Bank Century. Mahkamah Agung lewat keputusannya itu juga memutuskan memulihkan nama baik Misbakhun.
Pada pemilihan legislatif 2014, Misbakhun kembali maju sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar dari daerah pemilihan Pasuruan-Probolinggo. Misbakhun pun terpilih sebagai anggota DPR RI untuk kedua kalinya dan ditempatkan di Komisi XI DPR RI. Pada Pemilu 2019, Misbakhun kembali dipilih dan bertugas di Komisi XI DPR.
Pilihan Editor: Erick Thohir Mulai Bersih-bersih Rumah Dinas, Tak Jadi Menteri Era Prabowo?