Kementerian Kesehatan menyatakan pihaknya bergerak cepat dan tegas mengusut kasus dugaan bunuh diri itu. "Untuk memastikan apakah ini ada unsur bullying atau tidak. Mudah-mudahan dalam seminggu ini sudah ada hasilnya," kata Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.
Ia mengatakan, pembinaan dan pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, bukan pada Rumah Sakit Umum Pusat Kariadi. Namun demikian, Kemenkes tidak bisa lepas tangan, karena yang bersangkutan juga menempuh pendidikannya di lingkungan RSUP Kariadi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes.
"Investigasi Itjen mencakup kegiatan almarhumah selama di Rumah Sakit Kariadi," ujar dia
Selain itu, Nadia mengatakan kegiatan PPDS Anastesi Undip di RSUP Kariadi dihentikan sementara guna memastikan investigasi dapat dilakukan dengan baik, termasuk mencegah risiko intervensi dari senior dan dosen kepada juniornya, serta memperbaiki sistem yang ada.
"Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut SIP dan STR bila ada dokter senior yang melakukan praktik bullying yang berakibat kematian," kata dia.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi sebagai pembina Undip, juga dengan Dekan FK Undip dalam melakukan investigasi ini.
Nadia mengatakan, pihaknya juga meminta Undip dan Kemendikbud untuk turut membenahi sistem PPDS.
Menyusul kejadian tersebut, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya memberikan surat pemberhentian sementara program studi anestesi kepada RSUP Kariadi guna investigasi.
Praktik Senioritas dalam Profesi Dokter
Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur posisi pemerintah yang memiliki kendali soal kemungkinan terjadinya praktik senioritas dalam profesi dokter.
"Sekarang kan ada undang-undang yang baru, Undang-Undang Kesehatan yang baru 'kan posisi pemerintah sangat kuat untuk bisa mengendalikan, membatasi kemungkinan terjadi praktik senioritas kompleks itu," kata Muhadjir saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Menurut Muhadjir, profesi dokter memang tidak bisa dihindarkan dari praktik senioritas karena berkaitan dengan uji kompetensi yang harus dilakukan oleh dokter senior.
Di sisi lain, Muhadjir menilai semua pekerjaan profesi di luar profesi dokter, pasti menghendaki adanya struktur senioritas dan adanya hierarki di dalam struktur organisasi dalam profesi tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa harus ada etika dan norma yang ditegakkan dalam pekerjaan profesi.
"Memang harus ada etika, ada norma yang betul-betul ditegakkan di dalam profesi-profesi itu, termasuk kedokteran," kata Muhadjir.
Pemerintah pun sudah meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang berbasis di rumah sakit agar bisa mempercepat dan membuka lebar kesempatan pada dokter untuk menjadi dokter spesialis.
"Mudah-mudahan akan bisa mempercepat dan juga semakin lebar lapangan peluang untuk dibuka itu bisa mengurangi beban stres dari mereka yang mengambil pendidikan spesialis," kata Muhadjir.
Pilihan Editor Kronologi Pro-Kontra Anggota Paskibraka Dilarang Berjilbab, Berakhir dengan Pernyataan Jokowi?
Jangan remehkan depresi. Untuk bantuan krisis kejiwaan atau tindak pencegahan bunuh diri di Indonesia, bisa menghubungi : Yayasan Pulih (021) 78842580