TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan, pelaku yang terbukti melakukan aktivitas perjudian daring atau judi online (Judol) bisa di-blacklist dari seluruh industri jasa keuangan. Dia mengatakan, OJK dan berbagai industri jasa keuangan, termasuk bank, akan menelusuri secara komprehensif data pemilik rekening terlibat Judol yang telah diblokir.
"Itu yang terus kami lakukan juga dengan berbagai jasa keuangan, termasuk bank. Jadi kalau ada rekening lain di bank itu atau di bank lain dari pemilik yang sama, hal itu pun dicermati, didalami," kata Mahendra Siregar di Hotel Pullman, Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Bagi Mahendra Siregar, pelanggar di dalam kasus Judol ini bukanlah rekening bank yang digunakan, melainkan individu yang melakukan transaksi ilegal tersebut. "Sebenarnya pelanggar tadi itu terlepas rekeningnya yang diblokir adalah ini, tapi untuk seluruh hal dia telah menyebabkan masalah bagi integritas dari lembaga jasa keuangan itu, karena melakukan tindakan-tindakan yang ilegal."
Maka dari itu, kata dia, OJK dan industri jasa keuangan juga mendalami rekening-rekening lain milik pelaku Judol. Tujuannya adalah mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menindak mereka. Di sisi lain, kata dia, perbuatan pelaku Judol juga harus diproses melalui jalur hukum.
Sejauh ini, Mahendra Siregar menuturkan, sudah lebih dari enam ribu rekening bank yang telah diblokir karena terlibat aktivitas Judol. Seluruhnya, kata dia, akan diproses dan bisa berujung hingga dimasukkan ke dalam daftar hitam seluruh industri jasa keuangan.
"Kalau terbukti melanggar hukum, bisa-bisa semua rekening dan orang itu di-blacklist dari lembaga keuangan. Tapi harus ada proses. Seperti yang saya sampaikan, termasuk kalau hal itu terbukti, mau diapakan dana yang ada di situ," ujar Mahendra Siregar.
Pilihan Editor: Target Angkut 75 Juta Penumpang Tahun ini, AirAsia Tingkatkan Frekuensi dan Rute Penerbangan di ASEAN