TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan perkembangan rencana pembentukan Anti-Scam Center untuk memberantas aktivitas ilegal dalam industri jasa keuangan. Dia mengatakan, saat ini Anti-Scam Center tersebut masih digodok.
"Masih proses, karena ini adalah upaya bersama untuk seluruh kementerian atau lembaga, juga melibatkan industri jasa keuangan," kata dia di Hotel Pullman, Jakarta Pusat pada jumat, 9 Agustus 2024.
Dia menyebut, Anti-Scam Center tengah diformulasikan agar bisa bekerja efektif. Mulai dari formulasi personelnya, juga terkait teknologi dan platformnya harus dikembangkan dengan baik. "Dari segi investasinya, juga sebanyak mungkin dari lembaga jasa keuangan ikut serta, sehingga bisa efektif untuk melihat risiko yang bisa terjadi di antara lembaga jasa keuangan."
Mahendra membandingkan dengan kondisi sebelumnya yang mana jika ada permasalahan, maka lembaga jasa keuangan hanya bisa menangani transaksi di lembaga jasa keuangannya saja. Pada akhirnya, kata dia penyelesaian jadi tidak efektif.
"Kalau sudah pindah ke kiri ke kanan, nah hilang lagi. Lalu harus di-approach lagi kepada yang kanannya kirinya. Nah, ini (Anti-Scam Center) bisa melakukan pendekatan sekaligus untuk berbagai lembaga jasa keuangan yang berbeda," kata Mahendra.
Namun untuk mewujudkan itu semua, kata dia perlu ada dukungan dan keterlibatan secara kolektif. "Dari semua lembaga jasa keuangan, juga otoritas dan kementerian/lembaganya."
Singkatnya, Anti-Scam Center akan dirancang sebagai satu sistem yang terpadu. "Kami harapkan begitu," kata Mahendra.
Sebelumnya, OJK menyampaikan rencana pembentukan Anti-Scam Center sebagai upaya memberantas aneka aktivitas keuangan yang ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penipuan dalam sektor jasa keuangan telah terjadi secara masif di masyarakat.
“Diharapkan sebagai jawaban atas permasalahan tersebut. Di bulan kemerdekaan ini, Agustus tahun ini,” katanya dalam konferensi pers daring melalui kanal YouTube OJK pada Senin, 5 Agustus 2024.
Sejak 2017 hingga Juni 2024, OJK telah memblokir 1.740 entitas ilegal. Entitas tersebut meliputi 149 investasi ilegal dan 1.591 pinjaman online ilegal.
Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Jokowi jadi Inspektur, Petugas Upacara 17 Agustus Bakal Glamping di IKN