3. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Kemudian, pemerintah juga akan mendistribusikan BPNT pada 2024. Melansir laman Bapanas, BPNT merupakan bantuan yang diberikan secara tunai sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk ditukarkan dengan bahan makanan sesuai mekanisme yang berlaku di e-warung terdekat.
Dengan begitu, penerima diharapkan mendapatkan bantuan pangan yang bergizi seimbang, seperti beras, telur, dan bahan pangan lainnya. BPNT diberikan kepada 18,8 juta KPM yang terdaftar di DTKS dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. BLT Dana Desa
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) juga menjadi salah satu jenis bansos yang akan disalurkan pada Agustus 2024. Mengutip laman PPID Kabupaten Jember, salah satu desa yang melakukan pendistribusian BLT-DD Agustus 2024 adalah Desa Kemuning Lor, Kecamatan Arjasa.
Pemberian BLT-DD dilakukan kepada KPM yang tidak tercover oleh PKH dan bansos lainnya. Adapun penggunaan Dana Desa untuk BLT diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pun menegaskan bahwa salah satu dari tiga hal prioritas yang wajib diselesaikan dengan memanfaatkan penggunaan Dana Desa 2024 adalah BLT.
“Ketiga hal prioritas tersebut, yakni penyaluran bantuan langsung tunai, penanganan kasus stunting (kekerdilan pada anak), dan ketahanan pangan,” ujar Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Kemenko PMK Herbert Siagian di Jakarta, 1 November 2023.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Marak Penipuan Atas Nama BPJS Kesehatan, Masyarakat Diimbau Verifikasi ke Medsos dan Situs Resmi