Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Badai PHK Mengintai, Cek Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Rapat tersebut membahas kesiapan dan progress penyelanggaran program jaminan kehilangan pekerjaan baik dari segi anggaran dan pendataan kepersataan sebagaimana amanat PP No. 37 tahun 2021, dan Implementasi serta evaluasi intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksaan jaminan sosial tenaga kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Rapat tersebut membahas kesiapan dan progress penyelanggaran program jaminan kehilangan pekerjaan baik dari segi anggaran dan pendataan kepersataan sebagaimana amanat PP No. 37 tahun 2021, dan Implementasi serta evaluasi intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksaan jaminan sosial tenaga kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia masih terus berlanjut. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, terdapat 32.064 pekerja/buruh yang terdampak PHK pada periode Januari hingga Juni 2024. 

Adapun korban PHK berhak untuk mengajukan klaim tunjangan pengangguran atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan program kolaborasi antara Kemnaker dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

“Program JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP tersebut. 

Namun, tidak semua pekerja terkena PHK memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat JKP, seperti pekerja yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang masa kerjanya sudah habis sesuai dengan periode kontrak. 

Syarat Klaim JKP

Berikut kriteria pekerja terdampak PHK yang berhak menerima JKP:

- Warga negara Indonesia (WNI).

- Belum mencapai usia 54 tahun ketika terdaftar sebagai peserta.

- Peserta pada pemberi kerja/badan usaha (PK/BU) skala usaha menengah dan besar yang mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

- Pekerja pada PK/BU skala kecil dan mikro yang minimal mengikuti program JKK, JKM, dan JHT.

- Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. 

Selain itu, calon penerima tunjangan pengangguran juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Telah melalui masa iur program JKP selama 12 bulan dalam 24 bulan di mana terdapat enam bulan dibayar berturut-turut.

- Mengajukan klaim sejak dinyatakan PHK hingga maksimal tiga bulan.

- Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan bukti penerimaan PHK dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau petikan/putusan pengadilan hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap.

- Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.

- Bersedia aktif mencari lowongan pekerjaan dengan dibuktikan oleh surat komitmen aktivitas pencarian kerja (KAPK). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cara Klaim JKP

Berikut tahapan pengajuan klaim manfaat tunjangan pemerintah: 

- Pelaporan Kasus PHK

- Pengusaha wajib memberitahukan perubahan data peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal tujuh hari kerja sejak kejadian. Pelaporan dilakukan dengan cara mengisi formulir Lapor PHK melalui layanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang dapat diakses melalui laman wajiblapor.kemnaker.go.id. 

- Calon penerima juga dapat mengisi formulir Lapor PHK secara mandiri melalui portal SIAPKerja. Portal web SIAPKerja dapat diakses melalui tautan siapkerja.kemnaker.go.id. 

Pengajuan Klaim

Berikutnya, peserta yang terkena PHK dapat mengajukan klaim manfaat tunjangan pengangguran melalui portal SIAPKerja. Klaim dilakukan dengan mengisi data dan mengunggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. 

- Verifikasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan

- BPJS Ketenagakerjaan kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi data peserta. Apabila memenuhi kriteria penerima, maka manfaat akan disalurkan kepada peserta. 

Penerimaan Manfaat

Penerima manfaat akan mendapatkan uang tunai bulan pertama setelah mengajukan klaim dan melakukan asesmen atau penilaian diri. Selanjutnya, uang tunai bulan kedua hingga kelima dapat diajukan maksimal lima hari setelah tanggal acuan pengajuan manfaat. 

Sementara uang tunai bulan keenam diajukan paling cepat lima hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian JKP dan paling lambat pada akhir bulan keenam. Untuk mengklaim uang tunai bulan kedua hingga keenam, peserta harus melampirkan bukti melamar pekerjaan minimal kelima perusahaan dalam satu bulan, bukti panggilan tes atau wawancara minimal satu perusahaan dalam satu bulan, dan memenuhi presensi pelatihan kerja bulan sebelumnya minimal 80 persen kehadiran. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka karena UU Cipta Kerja


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

1 hari lalu

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mendukung Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Apa alasannya?


Cina Naikkan Usia Pensiun, Makin Banyak Gen-Z Terancam Menganggur

3 hari lalu

Xuehui Deng yang berusia 63 tahun merasa tubuhnya terbuang percuma setelah pensiun, sampai dia menemukan tarian yang membuatnya merasa muda, bersemangat dan yang paling penting, kembali seksi. ZOOMIN TV
Cina Naikkan Usia Pensiun, Makin Banyak Gen-Z Terancam Menganggur

Cina menaikkan batas usia pensiun akibat harapan hidup yang kian panjang. Di sisi lain, tingkat pengangguran di kalangan anak muda tinggi.


Rupiah Ditutup Menguat Sore Ini, Analis Prediksi Lanjut Hingga Pekan Depan

3 hari lalu

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Rupiah Ditutup Menguat Sore Ini, Analis Prediksi Lanjut Hingga Pekan Depan

Ibrahim memprediksi rupiah masih akan tetap menguat pada Selasa pekan depan, 17 September 2024.


PwC Pecat 1.800 Karyawan, PHK Besar Pertama Sejak 2009

3 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
PwC Pecat 1.800 Karyawan, PHK Besar Pertama Sejak 2009

PHK massal terjadi di PwC. Lembaga akuntansi internasional ini memecat 1.800 orang karyawannya di Amerika Serikat.


Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

4 hari lalu

Petani menjemur irisan daun tembakau di Desa Sukasari, Sumedang, Jawa Barat, 4 September 2024. Tembakau ini dikirim ke industri pengolahan tembakau shag dan pabrik rokok kretek kecil. TEMPO/Prima mulia
Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.


Kemenparekraf Sebut Bakal Bantu Serap Korban PHK ke Sektor Ekonomi Kreatif

5 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno dalam agenda peluncuran buku biografi R. Suyoso Karsono
Kemenparekraf Sebut Bakal Bantu Serap Korban PHK ke Sektor Ekonomi Kreatif

Kemenparekraf sebut sektor pariwisata dan ekonomi kreatif harus menjawab tantangan dapat menyediakan peluang usaha dan buka lapangan kerja baru


Jumlah Kasus PHK Naik, Sandiaga: Saya Korban PHK Tahun 1997

5 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat ditemui wartawan di Gedung Sapta Pesona Kemenparekraf, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin
Jumlah Kasus PHK Naik, Sandiaga: Saya Korban PHK Tahun 1997

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno angkat bicara soal kenaikan jumlah kasus PHK belakangan ini.


OJK Masih Tunggu PP soal Program Dana Pensiun Tambahan: Kami Tak Bisa Menebak

6 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, saat ditemui usai rapat kerja dengan DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
OJK Masih Tunggu PP soal Program Dana Pensiun Tambahan: Kami Tak Bisa Menebak

OJK mengaku masih menunggu Peraturan Pemerintah atau PP ihwal program dana pensiun tambahan.


Alasan Rieke Diah Pitaloka Tolak Program Pensiun Tambahan di Sidang Paripurna DPR

6 hari lalu

ilustrasi pensiun (pixabay.com)
Alasan Rieke Diah Pitaloka Tolak Program Pensiun Tambahan di Sidang Paripurna DPR

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menolak program pensiun tambahan yang sedang direncanakan pemerintah.


Apakah Pekerja Harian Lepas yang Dipecat Mendapat Pesangon?

10 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Apakah Pekerja Harian Lepas yang Dipecat Mendapat Pesangon?

Sejumlah manfaat yang berhak diterima pekerja harian lepas yang dipecat atau di-PHK