3. Kemenhub: Helikopter Jatuh di Bali Diduga Akibat Terlilit Tali Layangan, Penumpang Selamat
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, helikopter yang terjatuh di wilayah Bali pada Jumat sore, 19 Juli 2024 pukul 15.33 WITA diduga akibat terlilit tali layangan.
Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Mokhammad Khusnu mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan atas insiden tersebut.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerima laporan kecelakaan Helikopter PK-WSP type Bell 505 milik PT Whitesky Aviation di Suluban Pecatu, Kuta Selatan - Bali pada Jumat, 19 Juli 2024 pukul 15.33 LT (local time) akibat terlilit tali layangan," kata Khusnu ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
Berita selengkapnya baca di sini.
4. OJK Rancang Aturan Terbaru, Pinjol Bisa Beri Kredit Produktif hingga di Atas Rp 2 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (fintech P2P) atau pinjaman online (pinjol). OJK berencana menaikkan batas pendanaan produktif lewat pinjol dengan nilai hingga di atas Rp 2 miliar.
Dalam keterangan resmi pada Kamis, 18 Juli kemarin, OJK mengatakan aturan itu saat ini sedang dalam proses penyusunan peraturan (rule making rule). “Termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan,” kata OJK.
Selain itu, OJK mengapresiasi masukan dan pandangan yang disampaikan pemangku kepentingan tersebut. Mereka menyebut saat ini sedang menyempurnakan pengaturan industri LPBBTI sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 5. Zulhas Jelaskan Fungsi Satgas Barang Impor Ilegal....