TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, mengatakan satuan tugas (satgas) pengawasan impor ilegal akan berlaku satu tahun. Masa kerja itu bisa diperpanjang pemerintah bila masih diperlukan.
“Iya (cuma satu tahun). Nanti diperpanjang lagi. Produknya juga bisa ditambah lagi,” ujar Moga, ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
Moga mengatakan, satgas akan beranggotakan kementerian dan lembaga terkait serta aparat penegak hukum. Satgas ini akan mendapat pengarahan langsung dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas. Dia mengklaim telah mengetahui titik-titik yang biasa digunakan untuk penyelundupan impor ilegal.
Zulhas sebelumnya telah menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk meminta dukungan dalam pembentukan satgas. Dalam waktu dekat, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Ketika ditanya respons terhadap potensi tumpang-tindih peran dengan Ditjen PKTN Kemendag dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Moga mengatakan satgas akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga itu. Satgas akan bertugas menjalankan pengawasan berkala, khusus, dan terpadu.
Selanjutnya: Zulhas menargetkan satuan tugas (satgas) pengawasan impor ilegal....