Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asuransi Kendaraan Akan Wajib Tahun Depan?, Ini Jenis dan Besaran Preminya

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Ilustrasi kecelakaan mobil. Istimewa
Ilustrasi kecelakaan mobil. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar kabar asuransi kendaraan baik mobil maupun sepeda motor akan diwajibkan tahun depan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan saat ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan sembari menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum dari rencana ini. 

“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi dalam Insurance Forum yang disiarkan di kanal Youtube, pada Rabu, 17 Juli 2024.  

“Dalam UU PPSK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib,” kata Ogi. 

Jika benar pemerintah mewajibkan asuransi bagi kendaraan, maka ada beberapa hal perlu diketahui tentang jenis dan biaya asuransi ini.

Asuransi kendaraan adalah jaminan perlindungan atas risiko kecelakaan hingga kerusakan yang mungkin dialami kendaraan roda empat atau roda dua, pengemudi, dan penumpang saat berkendara.

Nilai pertanggungan ditentukan oleh pihak perusahaan asuransi sesuai dengan jenis kerusakannya. Asuransi mobil bisa digunakan untuk mobil baru maupun mobil bekas. Bentuk pertanggungan asuransi mobil terbagi menjadi dua, yakni asuransi All Risk atau kadang disebut Comprehensive dan asuransi total loss only (TLO).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

TLO adalah asuransi yang hanya menanggung kerugian jika kendaraan hilang atau hancur total dalam sebuah kecelakaan sehingga tidak bisa lagi diperbaiki.

Sedangkan asuransi All Risk menanggung semua jenis kerusakan dan kehilangan. Di beberapa perusahaan asuransi, pertanggungan termasuk kerusakan pada kendaraan lain yang diakibatkan oleh peserta asuransi.

Adapun besarnya premi yang harus dibayar biasanya ditentukan oleh jenis pertanggungan (all risk atau TLO), harga kendaraan dan wilayah.

Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017, besarnya premi sebagai berikut:

Pertanggungan All Risk

KategoriUang PertanggunganWilayah IWilayah IWilayah I
Batas BawahBatas AtasBatas BawahBatas AtasBatas BawahBatas Atas
Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk
Kategori 1< Rp125 Juta3,82%4,20%3,26%3,59%2,53%2,78%
Kategori 2> Rp125 juta - Rp200 Juta2,67%2,94%2,47%2,72%2,69%2,96%
Kategori 3>Rp200 Juta - Rp400 Juta2,18%2,40%2,08%2,29%1,79%1,97%
Kategori 4>Rp400 Juta - Rp800 Juta1,20%1,32%1,20%1,32%1,14%1,25%
Kategori 5>Rp800 Juta1,05%1,16%1,05%1,16%1,05%1,16%
Jenis Kendaraan Bus, Truk dan Pickup
Kategori 6Truck & Pickup, semua uang pertanggungan2,42%2,67%2,39%2,63%2,23%2,46%
Kategori 7Bus, semua uang pertanggungan1,04%1,14%1,04%1,14%0,88%0,97%
Jenis Kendaraan Roda Dua
Kategori 8Semua uang pertanggungan3,18%3,50%3,18%3,50%3,18%3,50%


Pertanggungan TLO

KategoriUang PertanggunganWilayah IWilayah IWilayah I
Batas BawahBatas AtasBatas BawahBatas AtasBatas BawahBatas Atas
Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk
Kategori 1< Rp125 Juta0,47%0,56%0,65%0,78%0,51%0,56%
Kategori 2> Rp125 juta - Rp200 Juta0,63%0,69%0,44%0,53%0,44%0,48%
Kategori 3>Rp200 Juta - Rp400 Juta0,41%0,46%0,38%0,42%0,29%0,35%
Kategori 4>Rp400 Juta - Rp800 Juta0,25%0,30%0,25%0,30%0,23%0,27%
Kategori 5>Rp800 Juta0,20%0,24%0,20%0,24%0,20%0,24%
Jenis Kendaraan Bus, Truk dan Pickup
Kategori 6Truck & Pickup, semua uang pertanggungan0,88%1,07%1,68%2,02%0,81%0,98%
Kategori 7Bus, semua uang pertanggungan0,23%0,29%0,23%0,29%0,18%0,22%
Jenis Kendaraan Roda Dua
Kategori 8Semua uang pertanggungan1,76%2,11%1,80%2,16%0,67%0,80%

• Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya.
• Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
• Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2

Pilihan Editor Jokowi Tiba Kembali di Tanah Air, Ini 'Oleh-oleh' dari Abu Dhabi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Maju Pilgub Jatim 2024, Risma Mundur sebagai Menteri Sosial

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Menteri Sosial Tri Rismaharini seusai mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) terbaru di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu 3 September 2022. Pemerintah menetapkan harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter berlaku pada Sabtu 3 September 2022 pukul 14.30 WIB. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Maju Pilgub Jatim 2024, Risma Mundur sebagai Menteri Sosial

Risma akan mengajukan pengunduran diri pada Presiden Jokowi Jumat besok.


Ketika Jokowi Pura-pura Wawancara dengan Jurnalis, Banjir Kritik dari Warganet

8 jam lalu

Presiden Jokowi memakai kemeja biru ala Presiden terpilih Prabowo Subianto di tengah isu keretakan saat memberikan keterangan bersama Biro Pers dan Media Sekretariat Presiden, Istana Merdeka, 27 Agustus 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Ketika Jokowi Pura-pura Wawancara dengan Jurnalis, Banjir Kritik dari Warganet

Jokowi dalam satu pekan ini memberikan dua pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.


Ramai soal Dugaan Gratifikasi, Ini Deretan Perusahaan yang Pernah Gelontorkan Modal Jumbo ke Kaesang

9 jam lalu

Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep berfoto di gerai yang menjual makanan ringan dan minuman berbahan pisang, Sang Pisang. Bisnis yang digagas Kaesang bersama Ansari Kadir telah memiliki lebih dari 70 cabang di Indonesia, bahkan telah ekspansi ke Kuala Lumpur, Malaysia. Instagram/@KaesangP
Ramai soal Dugaan Gratifikasi, Ini Deretan Perusahaan yang Pernah Gelontorkan Modal Jumbo ke Kaesang

Laporan Majalah Tempo menyebutkan Kaesang pernah mendapatkan suntikan dana fantastis untuk menjalankan bisnisnya dari sejumlah perusahaan besar.


5 Karyawan BEI yang Terima Suap Loloskan IPO Dipecat, Sejauh Mana Keterlibatan OJK?

10 jam lalu

Pekerja melintas di dekat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumar 28 Juni 2024 IHSG BEI pada Jumat (28/6) dibuka menguat 21,41 poin atau 0,31 persen ke posisi 6.989,37, sementara kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 naik 4,93 poin atau 0,56 persen ke posisi 879,33 mengikuti penguatan bursa saham kawasan Asia dan global. TEMPO/Tony Hartawan
5 Karyawan BEI yang Terima Suap Loloskan IPO Dipecat, Sejauh Mana Keterlibatan OJK?

OJK angkat bicara merespons kasus gratifikasi oleh karyawan BEI terhadap calon emiten yang hendak melantai di bursa saham (IPO).


Terkini: Tuntutan Demo Seribuan Pengemudi Ojol di Patung Kuda, Pengamat Sebut Alasan Barang Kaesang-Erina Diduga Tak Diperiksa Bea Cukai

10 jam lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Terkini: Tuntutan Demo Seribuan Pengemudi Ojol di Patung Kuda, Pengamat Sebut Alasan Barang Kaesang-Erina Diduga Tak Diperiksa Bea Cukai

Ini tuntutan demo para pengemudi ojek online (ojol) se-Jabodetabek di dekat Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda pada Kamis.


Dugaan Gratifikasi ke Kaesang, Ubedilah Badrun Minta KPK dan PPATK Telusuri Aliran Dana

12 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Dugaan Gratifikasi ke Kaesang, Ubedilah Badrun Minta KPK dan PPATK Telusuri Aliran Dana

Dosen UNJ Ubedilah Badrun untuk yang kedua kalinya kembali melaporkan Kaesang Pangarep ke KPK. Ia meminta KPK dan PPATK untuk menelusuri aliran dana.


Dirjen Imigrasi Sebut Ada 500 Ribu Pemohon Golden Visa dengan Investasi Rp 4 Triliun

12 jam lalu

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham yang baru, Silmy Karim menyampaikan sambutan saat pelantikannya di Gedung Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023. Terpilihnya Silmy sebagai Dirjen Imigrasi sudah ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang terbit pada 26 Desember 2022. Ia mengikuti seleksi terbuka Dirjen Imigrasi melalui jalur Non-ASN. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Dirjen Imigrasi Sebut Ada 500 Ribu Pemohon Golden Visa dengan Investasi Rp 4 Triliun

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan saat ini telah ada 500 ribu pendaftar Golden Visa sejak diluncurkan pada 25 Juli lalu.


Prabowo Undang Jokowi ke Rapimnas Gerindra di Tengah Isu Keretakan

12 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Prabowo Undang Jokowi ke Rapimnas Gerindra di Tengah Isu Keretakan

Muzani mengatakan tidak ada keretakan hubungan antara Jokowi dan Prabowo.


Kronologi Puluhan Petugas Pengamanan Jokowi Keracunan Makanan

13 jam lalu

Paspampres membagikan paket sembako dari Presiden Jokowi kepada warga yang melintas di depan Istana Negara, Jakarta, Senin, 8 April 2024. Bantuan sembako tersebut terbungkus tas merah putih yang bertulisan 'Bantuan Presiden Republik Indonesia'. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kronologi Puluhan Petugas Pengamanan Jokowi Keracunan Makanan

Puluhan petugas pengamanan kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Jawa Barat pada hari ini, mengalami keracunan.


Dosen UNJ Ubedilah Badrun Kembali Laporkan Kaesang ke KPK atas Gaya Hidup Mewah

14 jam lalu

Surat tanda bukti penerimaan pelaporan atau infromasi di Pengaduan Masyarakat KPK ditunjukkan ke awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Dosen Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun, melaporkan Putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep bersama istrinya Erina Gudono ke KPK terkait bergaya hidup mewah. TEMPO/Imam Sukamto
Dosen UNJ Ubedilah Badrun Kembali Laporkan Kaesang ke KPK atas Gaya Hidup Mewah

Ubedilah Badrun melaporkan anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, terkait gaya hidup mewah, termasuk penggunaan jet pribadi Gulfstream.