TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Reni Yanita, mengatakan Komite Anti-dumping Indonesia (KADI) telah selesai menyelidiki rencana pengenaan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD) untuk komoditas keramik pada pekan lalu. Penyelidikan itu ditujukan terhadap data impor selama tiga tahun ke belakang.
Reni mengatakan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas telah menyampaikan hasil penyelidikan beserta usulan besaran tarif dan jangka waktunya kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Dia tak merinci besaran tarif dan jangka waktu yang dimuat usulan itu.
“Udah ada (surat) ke Pak Menteri (Agus Gumiwang. Tinggal dibalas nanti setuju atau enggak,” kata Reni, ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti-dumping Indonesia (KADI) tengah menyelidiki impor selama tiga tahun ke belakang. Penyelidikan ini akan menjadi dasar pengenaan bea masuk tujuh komoditas impor yang membanjiri pasar Indonesia.
Tujuh komoditas itu adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki. Bea masuk ini tidak hanya dari Cina, seperti ramai diberitakan sebelumnya, tapi dari berbagai negara. Adapun persentase bea masuk bisa 10 sampai dengan 200 persen, tergantung hasil penyelidikan KPPI dan KADI.
“Mereka harus melihat impornya tiga tahun (ke belakang) itu berapa. Betul apa tidak sih itu banjir impor. Ini kan terdata,” ujar pria yang akrab disapa Zulhas itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2024.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, KPPI dan KADI akan menyelidiki data dari berbagai sumber, termsuk Badan Pusat Statistik (BPS) dan asosiasi. Bila impor dalam tiga tahun terakhir memang melonjak, kata Zulhas, tujuh komoditas itu bisa dikenakan tarif. “Bisa 10, bisa 20, bisa 200 (persen). Terserah mereka (KPPI dan KADI), bukan saya yang menentukan,” kata Zulhas.
Pilihan editor: Asosiasi Keramik Desak Kementerian Keuangan Keluarkan Aturan Bea Masuk Antidumping Baru