TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mendesak Kementerian Keuangan untuk segera mengeluarkan aturan baru Bea Masuk AntiDumping (BMAD). Ketua Umum Asaki, Edy Suyanto mengatakan jika tidak segera dikeluarkan, importir akan memanfaatkan masa tunggu saat ini untuk importasi masif demi menghindari bea masuk baru.
Hal ini akan merugikan industri keramik dalam negeri. Edy mengaku telah menerima surat dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) berisi penyampaian laporan akhir penyelidikan antidumping pengenaan BMAD. Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan verifikasi lapangan ke Cina, Edy mengatakan telah terbukti ada tindakan dumping.
“Seperti dilaporkan oleh Asaki satu setengah tahun yang lalu,” ujarnya lewat pernyataan tertulis, Rabu 3 Juli 2024.
Ia menilai besaran BMAD mulai dari 100,12 persen hingga 155 persen untuk kelompok berkepentingan yang kooperatif dan 199 persen untuk yang tidak kooperatif dalam penyelidikan KADI, telah mencerminkan bentuk keadilan dan keberpihakan pemerintah. Khususnya bagi keberlanjutan industri keramik nasional yang babak belur dihantam produk impor.
Edy meyakini semakin cepat diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan terkait BMAD tersebut akan mendongkrak kembali tingkat utilisasi pabrik. Sebelumnya Asaki melaporkan pada semester satu 2024 utilisasi produksi keramik dalam negeri sebesar 63 persen. Angka ini turun dibanding 2023 di kisaran 69 persen dan 2022 di kisaran 75 persen. “Semoga kehadiran Antidumping bisa mengembalikan Industri Keramik ke era kejayaan tahun 2012-2014 di mana tingkat utilisasi berada di atas 90 persen,” ujarnya.
Kehadiran aturn BMAD baru menurut dia dapat mempercepat masuknya investasi dan penyerapan tenaga kerja baru. ia mengaku beberapa pelaku utama importir telah melaporkan ke Asaki untuk membangun pabrik keramik di Indonesia seperti di Subang, Batang dan Kendal.
Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan pihaknya tengah menunggu surat dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk mengatur kembali regulasi terkait anti dumping barang impor. “Kementerian Keuangan akan merespons dengan melakukan langkah sesuai yang sudah diatur Undang-Undang apakah akan menentukan kembali bea masuk atau measure yang lain,” ujarnya dalam konfrensi pers, Kamis 27 Juni 2024.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan hal ini sejalan dengan keinginan untuk terus memberikan perlindungan yang adil dan wajar bagi industri dalam negeri terkait persaingan yang tidak wajar, terutama dengan munculnya impor dari barang-barang yang berasal dari negara dengan surplus yang cukup banyak.
Pilihan Editor: Mengenal Praktik Dumping yang Diduga Mengusik Industri Keramik Dalam Negeri