Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aliansi Korban Minta Mahkamah Agung Tolak PK Terdakwa Indosurya

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Konferensi pers korban KSP Indosurya terhadap penolakan berkas permohonan kasasi, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Konferensi pers korban KSP Indosurya terhadap penolakan berkas permohonan kasasi, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi korban koperasi Indosurya meminta Mahkamah Agung dan aparat penegak hukum menolak permohonan peninjauan kembali atau PK terdakwa kasus tersebut. Perwakilan korban, Teddy Adrian, mengaku khawatir permohonan akan diterima, “Jika itu terjadi, bisa menimbulkan kemarahan serta kesedihan dari 23 ribu korban,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Senin, 8 Juli 2024.

Teddy mengatakan, mereka sempat lega dengan putusan kasasi Makamah Agung yang memvonis bersalah direktur utama dan direktur keuangan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria. Namun mereka gamang karena salah seorang terdakwa yakni June Indria mengajukan permohonan PK dengan nomor perkara 878 PK/Pid.Sus/2024.

Selain menolak PK, para korban koperasi Indosurya juga berharap para penegak hukum melelang aset sitaan yang berupa 202 properti dan 180 unit mobil. Teddy berharap penegak hukum bisa mengembalikan hasil pelelangan kepada korban.

Nilai pelelangan semua aset pun menurut Teddy masih jauh dari cukup karena kemungkinan banyak aset yang nilainya menurun. Sementara total kerugian yang menimpa para korban berkisar Rp 16 triliun.

Ia percaya pejabat yang berwenang dapat memberikan keadilan bagi para pencari keadilan. “Sehingga pada akhirnya kasus ini bisa diselesaikan dengan baik dan hak hak para korban bisa dipulihkan,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perkara Indosurya telah bergulir sejak laporan pertama ke Bareskrim Polri di 2020. Pada 16 Mei 2023, Henry Surya divonis penjara 18 tahun dan denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan di tingkat kasasi. Selain itu, June Indria divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar subsider 6 bulan.

Dalam laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung, pengajuan peninjauan kembali masuk pada Senin 20 Mei 2024 dengan nomor perkara 878 PK/Pid.Sus/2024, atas nama pemohon June Indria. Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari June Indria terkait pengajuan peninjauan kembali. Tempo kesulitan menghubungi pihak Jane dan kuasa hukum.

Pilihan editor: Kejagung Eksekusi Uang Rampasan Bos Indosurya Rp 39,5 Miliar

ILONA ESTHERINA | EKA YUDHA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ada Demo Tolak RUU Pilkada, Zulhas Temani Gibran Tinjau Koperasi Susu Sapi di Lembang

16 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka membantu membagikan paket makanan kepada siswa saat meninjau simulasi program makan bergizi gratis di SD Negeri Tugu, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024. Program makan bergizi gratis masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebagai upaya pemerintah mempersiapkan generasi emas Indonesia sejak dini. ANTARAFOTO/Maulana Surya.
Ada Demo Tolak RUU Pilkada, Zulhas Temani Gibran Tinjau Koperasi Susu Sapi di Lembang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mendampingi Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka meninjau koperasi susu di Lembang.


Jokowi Perintahkan Supratman Bereskan Revisi UU Perkoperasian

18 hari lalu

Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas saat dilantik menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Supratman menggantikan  Yasonna Laoly  dari Partai PDI Perjuangan. Supratman adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Ia baru digantikan, Wihadi Wiyanto, kolega dari Partai Gerindra, dari posisi Ketua Badan Legislasi DPR pada 6 Agustus lalu. Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju ini muncul lagi menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi. Pada 18 Juli 2024, Jokowi mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian. TEMPO/Subekti.
Jokowi Perintahkan Supratman Bereskan Revisi UU Perkoperasian

Supratman mengatakan Jokowi ingin menyelesaikan Revisi UU Perkoperasian demi kepastian hukum dan dukungan terhadap koperasi.


Kewenangan Bertambah Pasca UU P2SK, Apa Saja Persiapan OJK?

20 hari lalu

Logo OJK. wikipedia.org
Kewenangan Bertambah Pasca UU P2SK, Apa Saja Persiapan OJK?

Setelah penerapan UU P2SK, OJK menjadi lembaga dengan tugas dan tanggung jawab yang terbesar di antara otoritas sektor keuangan lain di seluruh dunia.


Biografi Bung Hatta, Gelar Tak Henti Didapatnya Sampai Akhir Hayat

23 hari lalu

Bung Hatta atau Mohammad Hatta. Wikipedia
Biografi Bung Hatta, Gelar Tak Henti Didapatnya Sampai Akhir Hayat

Bung Hatta terus mendapat penghargaan sampai akhir hayatnya, di ujung usia ia pernah mengajar di UGM dan menjadi narasumber di berbagai seminar.


Pemikiran Proklamator Bung Hatta tentang Ekonomi Kerakyatan dan Demokrasi Kerakyatan

23 hari lalu

Bung Hatta atau Mohammad Hatta. Wikipedia
Pemikiran Proklamator Bung Hatta tentang Ekonomi Kerakyatan dan Demokrasi Kerakyatan

Konsep ekonomi kerakyatan adalah sebuah ideologi "jalan tengah" yang digagas Bung Hatta menanggapi kegagalan komunisme dan liberalisme saat itu.


Hari Puncak Koperasi Nasional, Menko Airlangga Minta Dekopindo Libatkan Anak Muda

57 hari lalu

Menko Airlangga saat memberikan sambutan dalam acara puncak perayaan hari koperasi nasional di Batam, Jumat, 12 Juli 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Hari Puncak Koperasi Nasional, Menko Airlangga Minta Dekopindo Libatkan Anak Muda

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar koperasi mengutamakan anak muda dan digitalisasi.


Kisah Raden Aria Wirjaatmadja, Pelopor Koperasi di Hindia Belanda

57 hari lalu

Raden Aria Wiraatmadja. facebook.com
Kisah Raden Aria Wirjaatmadja, Pelopor Koperasi di Hindia Belanda

Gerakan koperasi sudah ada sejak 129 tahun, sebelum Indonesia merdeka.


12 Juli Hari Koperasi Indonesia, Peran Penting R. Aria Wiraatmadja dan Bung Hatta

58 hari lalu

Bung Hatta atau Mohammad Hatta. Wikipedia
12 Juli Hari Koperasi Indonesia, Peran Penting R. Aria Wiraatmadja dan Bung Hatta

Hari Koperasi Indonesia tak bisa dipisahkan dari jasa R. Wiraatmadja dan Bung Hatta. Ini peran besar keduanya membangun koperasi di Indonesia.


OJK Cabut Izin Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu, Minta Pengurus Bentuk Tim Likuidasi

58 hari lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Cabut Izin Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu, Minta Pengurus Bentuk Tim Likuidasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Mugi Rahayu (Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu).


Satu Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang Masih Buron

2 Juli 2024

Tersangka ANT pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi di Palembang saat digiring kepolisian di Bandara SMB II Palembang, Sabtu, 29 Juni 2024. Foto: ANTARA/ M Imam Pramana
Satu Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang Masih Buron

Satu dari tiga pelaku pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor di dalam distro Palembang masih buron.