Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Dewan Syariah Nasional MUI yang Mengharamkan Short Selling dalam Bursa Efek Indonesia

image-gnews
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia  Foto MUI
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Foto MUI
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengharamkan transaksi short selling dalam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan ini sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Pada fatwa tersebut, transaksi short selling merupakan salah satu praktik bai' al-ma'dum yang tidak diperbolehkan.

Menurut idx.co.id, praktik bai' al-ma'dum adalah cara dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dan memiliki harapan akan membeli kembali saat harga turun. Bai' al-ma'dum adalah jual beli yang tidak ada objek ketika akad atau jual beli atas barang, tetapi penjual tidak memiliki barangnya. Kegiatan transaksi ini telah diharamkan oleh DSN-MUI.

Profil DSN-MUI

DSN-MUI digagas dalam Lokakarya Ulama tentang Reksadana Syariah yang diselenggarakan MUI Pusat pada 29-30 Juli 1997 di Jakarta. Pada acara ini, MUI merekomendasikan lembaga yang menangani masalah berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah (LKS). Lalu, pada 14 Oktober 1997, MUI mengadakan rapat Tim Pembentukan DSN. Kemudian, melalui SK nomor Kep-754/MUI/II/1999 pada 10 Februari 1999, Dewan Pimpinan MUI membentuk DSN-MUI. 

Satu tahun kemudian, pada 1 April 2000, pengurus DSN-MUI mengadakan Rapat Pleno I DSN-MUI di Jakarta. Pada rapat pertama tersebut, pengurus mengesahkan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga DSN-MUI.

Berdasarkan dsnmui.or.id, DSN-MUI dibentuk untuk mewujudkan aspirasi umat Islam tentang masalah perekonomian. Bagian dari MUI ini juga hadir untuk mendorong penerapan ajaran agama Islam dalam perekonomian atau keuangan yang dilaksanakan sesuai tuntutan syariat Islam.

Pembentukan lembaga ini menjadi langkah efisiensi dan koordinasi para ulama dalam memberikan tanggapan terkait isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi atau keuangan. Nantinya, berbagai masalah yang memerlukan fatwa akan dibahas bersama agar mendapatkan kesamaan penanganannya oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) di lembaga keuangan syariah. 

Selama menjalankan tujuan utama, DSN-MUI yang mengharamkan short selling dalam saham BEI memiliki beberapa wewenang. Adapun, wewenang DSN-MUI sebagai berikut, yaitu:

  1. Memberikan peringatan kepada LKS, Lembaga Bisnis Syariah (LBS), dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS) untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang diterbitkan DSN-MUI

  2. Merekomendasikan kepada pihak yang berwenang untuk memberi peringatan, jika diabaikan atau tidak diindahkan

  3. Membekukan atau membatalkan sertifikat syariah bagi LKS, LBS, dan LPS yang melakukan pelanggaran

  4. Menyetujui atau menolak permohonan LKS, LBS, dan LPS terkait usul penggantian atau pemberhentian DPS pada lembaga yang bersangkutan

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  5. Merekomendasikan kepada pihak terkait untuk menumbuhkan dan mengembangkan usaha bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah

  6. Menjalin kemitraan dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menumbuhkan dan mengembangkan usaha bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Pilihan Editor: Dewan Syariah Nasional MUI Mengharamkan Short Selling, Apakah Itu?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

1 jam lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

Perusahaan milik Bakrie, VIVA, melalui kuasa hukumnya, David Surya, mendalilkan para tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum.


Bursa Efek Indonesia Pekan Ini: Rata-rata Transaksi Harian Tembus Rp 16,36 Triliun, IHSG Merosot

16 jam lalu

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali memecahkan rekor baru all-time high (ATH) intraday dengan menutup perdagangan hari ini, di level 7.606,19. TEMPO/Tony Hartawan
Bursa Efek Indonesia Pekan Ini: Rata-rata Transaksi Harian Tembus Rp 16,36 Triliun, IHSG Merosot

Bursa Efek Indonesia mencatatkan kenaikan rata-rata transaksi harian pada 23-27 September 2024. Namun, performa IHSG merosot.


Bank Indonesia Sebut Rp 9,73 T Modal Asing Keluar RI, Premi CDS Naik

1 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, potensi inflasi yang melebihi perkiraan ini didorong oleh kenaikan harga-harga komoditas global yang kemudian mempengaruhi pergerakan harga di dalam negeri. TEMPO/Tony Hartawan
Bank Indonesia Sebut Rp 9,73 T Modal Asing Keluar RI, Premi CDS Naik

Bank Indonesia melaporkan capital outflow sebanyak Rp9,73 triliun pada 23 - 26 September 2024. Premi CDS tercatat naik sebesar 67,36 basis poin (bps).


Duduk Perkara PKPU 4 Perusahaan Keluarga Bakrie karena Utang Rp8,79 Triliun: Kronologi hingga Terancam Pailit

2 hari lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Duduk Perkara PKPU 4 Perusahaan Keluarga Bakrie karena Utang Rp8,79 Triliun: Kronologi hingga Terancam Pailit

Kuasa hukum dari 12 kreditur, Marx Andryan, mengatakan empat perusahaan milik keluarga Bakrie telah mengakui telah berhutang kepada kliennya.


IHSG Diproyeksi Tembus Level 8.000 Tahun Depan, Analis Ini Beberkan Sejumlah Faktor Pendukungnya

2 hari lalu

Pekerja melintas di dekat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumar 28 Juni 2024 IHSG BEI pada Jumat (28/6) dibuka menguat 21,41 poin atau 0,31 persen ke posisi 6.989,37, sementara kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 naik 4,93 poin atau 0,56 persen ke posisi 879,33 mengikuti penguatan bursa saham kawasan Asia dan global. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Diproyeksi Tembus Level 8.000 Tahun Depan, Analis Ini Beberkan Sejumlah Faktor Pendukungnya

Head of Investment Information Mirae Asset Sekuritas, Martha Christina memproyeksi kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bisa tembus level 8.000 meski berat. Apa tantangannya?


Bank Indonesia Paparkan Alasan Mengapa Harus Bentuk Central Counterparty

3 hari lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Panca Syurkani
Bank Indonesia Paparkan Alasan Mengapa Harus Bentuk Central Counterparty

Pihak Bank Indonesia menjelaskan alasan penting dibalik pembentukan Central Counterparty (CCP).


IHSG Anjlok di Akhir Sesi Pertama Hari Ini, Sektor Keuangan Melemah

3 hari lalu

Pekerja tengah mengikuti pelatihan dan pengenalan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Di tengah kenaikan ini, saham PT Tempo Intimedia Tbk (TMPO) termasuk dalam lima besar saham naik paling tinggi yaiyu 28,14 persen atau menjadi Rp. 214. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Anjlok di Akhir Sesi Pertama Hari Ini, Sektor Keuangan Melemah

IHSG melemah 1,25 persen di level 7.680,9 pada penutupan sesi pertama hari ini, Rabu, 25 September 2024. Sektor keuangan jadi pemicunya.


Raam Punjabi Caplok Saham Perusahaan Hary Tanoe Senilai Rp 511 Miliar

3 hari lalu

Raam Punjabi mendapatkan penghargaan pengabdian seumur hidup Festival Film Indonesia 2023. Foto: YouTube FFI 2023
Raam Punjabi Caplok Saham Perusahaan Hary Tanoe Senilai Rp 511 Miliar

PT Tripar Multivision Plus Tbk (RAAM) milik Raam Punjabi mengakuisi 106.675 lembar saham MNC Pictures milik Hary Tanoe.


Alasan Hary Tanoe Pecah Saham MNC Digital Menjadi 1:5 Bulan Depan

4 hari lalu

Ketum Partai Perindo dan Dewan Penasihat TKN, Hary Tanoesoedibjo  menguasai 62.000 hektar lahan tambang di Musi Banyuasin dan Samarinda. Data-data ini diperoleh melalui penelusuran Tempo dan kelompok sipil Auriga Nusantara. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Hary Tanoe Pecah Saham MNC Digital Menjadi 1:5 Bulan Depan

Emiten milik Hary Tanoe, PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) akan melakukan stock split saham dengan persentase 1:5. Apa alasannya?


Suku Bunga Acuan BI Turun, Analis Rekomendasikan 3 Sektor Saham yang Berpotensi Tumbuh

4 hari lalu

Karyawan melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,53% atau 40,8 poin ke level 7.721,84 pada perdagangan Jumat, 6 September 2024. Sepanjang perdagangan hari ini, IHSG bergerak pada kisaran 7.683,70-7.754,47. Sebanyak 24,2 miliar saham diperdagangkan hari ini, dengan nilai transaksi mencapai Rp9,52 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Suku Bunga Acuan BI Turun, Analis Rekomendasikan 3 Sektor Saham yang Berpotensi Tumbuh

Pemangkasan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) dari sebesar 25 basis poin mempengaruhi sejumlah sektor saham.