Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Syariah Nasional MUI Haramkan Short Selling, Ini Mekanismenya Berdasarkan OJK

image-gnews
Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Pada pembukaan perdagangan hari ini, IHSG ambruk 2,15% ke posisi 7.130,27. Selang 12 menit setelah dibuka, IHSG berhasil memangkas koreksinya sedikit menjadi anjlok 2,06% menjadi 7.136,796. TEMPO/Tony Hartawan
Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Pada pembukaan perdagangan hari ini, IHSG ambruk 2,15% ke posisi 7.130,27. Selang 12 menit setelah dibuka, IHSG berhasil memangkas koreksinya sedikit menjadi anjlok 2,06% menjadi 7.136,796. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menegaskan transaksi short selling dalam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) haram. Aturan ini sesuai Fatwa DSN-MUI Nomor 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Pada fatwa tersebut, short selling termasuk dalam praktik bai' al-ma'dum yang tidak diperbolehkan.

Menurut laman BEI idx.co.id, dalam fatwa tersebut, tindakan bai' al-ma'dum adalah cara dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dan memiliki harapan akan membeli kembali saat harga turun. Bai' al-ma'dum adalah jual beli yang memiliki objek (mabi’) tidak ada ketika akad. Tindakan ini juga berarti bahwa transaksi jual beli atas barang (efek), tetapi penjual tidak memiliki barang yang dijualnya.

Berdasarkan e-journal.uajy.ac.id, short selling dilakukan ketika perusahaan sekuritas meminjamkan saham miliknya atau investor lain untuk investor yang akan bertransaksi. Namun, nantinya investor harus mengembalikan saham itu ke pemilik sesuai perjanjian. Jika saham tidak dikembalikan, investor akan mendapatkan denda atau jaminan disita.

Mekanisme Short Selling

Mekanisme short selling diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang  Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. Menurut Pasal 32 aturan ini, sebelum menyetujui untuk membiayai short selling, perusahaan efek wajib melakukan beberapa hal, yaitu: 

1. Memastikan tersedia sejumlah dana atau efek di rekening efek pembiayaan short selling sebagai jaminan awal.

2. Mempertimbangkan ketersediaan efek ketika penyelesaian short selling minimal:

  • memiliki efek lain sehingga dapat dikonversi atau ditukar menjadi efek yang digunakan untuk penyelesaian transaksi 
  • melaksanakan hak atas opsi memperoleh efek untuk penyelesaian transaksi.

3. Memastikan nasabah menandatangani perjanjian pinjam-meminjam efek dengan perusahaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Memastikan nasabah memahami hak dan kewajiban tentang short selling.

Saat melakukan short selling, nasabah harus memiliki nilai jaminan awal dalam transaksi pertama menggunakan rekening efek pembiayaan paling sedikit 50 persen dari nilai transaksi atau Rp50 juta. Sementara itu, nilai jaminan pembiayaan transaksi short selling yang wajib dipelihara nasabah minimal 135 persen dari nilai pasar wajar efek pada posisi short.

Dilansir ojk.go.id, dalam Pasal 37 POJK Nomor 6 Tahun 2024, jika nilai jaminan pembiayaan menurun atau nilai pasar wajar efek posisi short meningkat sehingga jaminan pembiayaan kurang dari 135 persen, maka perusahaan efek wajib melakukan permintaan pemenuhan jaminan kepada nasabah. Selain itu, jika nilai jaminan pembiayaan kurang dari 120 persen dari nilai pasar wajar efek posisi short, perusahaan wajib membeli efek posisi short yang dibuktikan dengan melakukan penawaran beli.

Transaksi short selling yang diharamkan DSN-MUI memiliki batasan sesuai POJK Nomor 6 Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut, yaitu:

  1. Harga penawaran jual dalam sistem perdagangan bursa efek harus sama atau di atas harga terakhir bursa efek

  2. Perusahaan efek wajib memberi tanda short selling saat melaksanakan order jual dalam sistem perdagangan bursa efek.

Pilihan Editor: Dewan Syariah Nasional MUI Mengharamkan Short Selling, Apakah Itu?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan LPIP, Dukung Penyaluran Kredit UMKM

5 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan LPIP, Dukung Penyaluran Kredit UMKM

OJK resmi meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan LPIP kemarin, salah satu tujuannya untuk mendukung penyaluran kredit ke segmen UMKM


OJK Gelar Sosialisasi di Riau Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal

7 jam lalu

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan Aditya Jayaantara dalam Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di Riau, pada Jumat 27 September 2024. Dok. OJK
OJK Gelar Sosialisasi di Riau Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal

OJK menggelar Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu di Riau untuk mendorong UMKM memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan. Diikuti oleh 1.600 peserta.


OJK Rilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

8 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (ketiga kiri) saat meresmikan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) 2024-2028 di Jakarta, pada Jumat 27 September 2024. Dok. OJK
OJK Rilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

OJK meluncurkan Peta Jalan LPIP 2024-2028 untuk memperkuat integritas, inovasi, dan kredibilitas lembaga, mendukung inklusi keuangan, serta memperluas akses kredit bagi UMKM dan segmen terkait.


Bursa Efek Indonesia Pekan Ini: Rata-rata Transaksi Harian Tembus Rp 16,36 Triliun, IHSG Merosot

14 jam lalu

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali memecahkan rekor baru all-time high (ATH) intraday dengan menutup perdagangan hari ini, di level 7.606,19. TEMPO/Tony Hartawan
Bursa Efek Indonesia Pekan Ini: Rata-rata Transaksi Harian Tembus Rp 16,36 Triliun, IHSG Merosot

Bursa Efek Indonesia mencatatkan kenaikan rata-rata transaksi harian pada 23-27 September 2024. Namun, performa IHSG merosot.


Siasati Utang Rp 800 T di Tahun Pertama Prabowo, Kemenkeu Bakal Lakukan Refinancing

1 hari lalu

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Siasati Utang Rp 800 T di Tahun Pertama Prabowo, Kemenkeu Bakal Lakukan Refinancing

Kementerian Keuangan berencana membayar utang jatuh tempo sebesar Rp 800 triliun tahun depan dengan refinancing.


Bank Indonesia Sebut Rp 9,73 T Modal Asing Keluar RI, Premi CDS Naik

1 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, potensi inflasi yang melebihi perkiraan ini didorong oleh kenaikan harga-harga komoditas global yang kemudian mempengaruhi pergerakan harga di dalam negeri. TEMPO/Tony Hartawan
Bank Indonesia Sebut Rp 9,73 T Modal Asing Keluar RI, Premi CDS Naik

Bank Indonesia melaporkan capital outflow sebanyak Rp9,73 triliun pada 23 - 26 September 2024. Premi CDS tercatat naik sebesar 67,36 basis poin (bps).


Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

1 hari lalu

Warga berbelanja di sebuah mall di Jakarta, Senin, 2 September 2024. Badan Pusat Statistik mencatat jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia pada 2024 sebanyak 47,85 juta jiwa atau turun dari tahun 2023 yakni sebanyak 48,27 juta jiwa yang setara 17,13 persen dari total penduduk Indonesia. TEMPO/Subekti
Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

Empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie bisa terancam pailit. Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun.


BI Promosikan Peluang Investasi di Indonesia ke China: Ada Proyek Geothermal di Jawa Tengah

1 hari lalu

Bank Indonesia mengajak para investor di Tiongkok untuk memanfaatkan peluang investasi di Indonesia pada Indonesia-China Business Forum (ICBF) 2024 yang digelar pada 25-27 September 2024 di Cina. Foto : BI
BI Promosikan Peluang Investasi di Indonesia ke China: Ada Proyek Geothermal di Jawa Tengah

BI mengajak investor China memanfaatkan peluang investasi di Indonesia pada proyek strategis pembangkit listrik tenaga panas bumi atau geothermal.


OJK Ingatkan Gen Z Soal 3 Fenomena yang Bisa Membuat Rugi Finansial

1 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Ingatkan Gen Z Soal 3 Fenomena yang Bisa Membuat Rugi Finansial

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap tiga fenomena yang membuat generasi Z bisa merugi secara finansial.


BI Hentikan Publikasi JIBOR Mulai 1 Januari 2026

1 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Peningkatan tingkat inflasi ini terutama didorong oleh peningkatan baik harga energi dan harga pangan. Yang kemudian ditransmisikan dalam peningkatan komponen volatile food dan administered price. TEMPO/Tony Hartawan
BI Hentikan Publikasi JIBOR Mulai 1 Januari 2026

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan BI menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) per 1 Januari 2026.