TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Barat mengecam pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang akan menyosialisasikan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera melalui Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera berencana memungut 3 persen dari penghasilan pekerja untuk Tapera.
“Bikin kami marah. Pemerintah bukannya mendengar kegelisahan dan kemarahan buruh malah ngebet sosialisasi Tapera,” kata Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta saat dihubungi pada Rabu, 19 Juni 2024.
Sidarta, yang juga Wakil Ketua Umum FSP LEM SPSI, menyebut pungutan untuk Tapera ini akan membebani buruh karena sudah banyak terpotong penghasilan mereka. Dia menyebut penghasilan buruh saat ini telah dipotong untuk BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan aneka potongan lainnya.
Oleh karena itu, Sidarta menyebut potongan Tapera ini hanya modus bagi pemerintah untuk memungut pendapatan dari masyarakat. “Saya tahu pemerintah banyak utang jatuh tempo atas kesalahannya sendiri dalam mengelola pemerintahan, pas butuh dana segar untuk bayar utang masak harus dibebankan kepada pekerja dan buruh,” kata dia.
Selanjutnya: Tak hanya itu, Sidarta menyebut organisasinya juga akan berunjuk rasa....