Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Potongan Gaji PNS mulai Iuran Wajib Pegawai, BPJS Kesehatan sampai Tapera

image-gnews
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil atau PNS menerima gaji pokok setiap bulan dan beragam tunjangan. Namun, pendapatan tersebut harus mengalami pemotongan gaji secara otomatis.

Terdapat tiga jenis pembayaran yang masuk dalam potongan gaji PNS setiap bulan, yaitu Iuran Wajib Pegawai (IWP), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Berikut adalah penjelasan setiap potongan gaji PNS tersebut:

Iuran Wajib Pegawai (IWP)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan IWP di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam kemhan.go.id, IWP adalah iuran berasal dari potongan atas penghasilan prajurit TNI dan PNS di lingkungan Kemhan dan TNI setiap bulannya dari gaji bruto. Tidak hanya dalam lingkungan Kemhan dan TNI, IWP juga dikenakan setiap PNS yang berkarier dalam berbagai bidang. 

Menurut Pasal 2 Permenhan tersebut, IWP dipotong sebesar 10 persen dari gaji setiap bulannya dengan rincian sebagai berikut, yaitu:

  1. 4,75 persen untuk Iuran Dana Pensiun (IDP);
  2. 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua dan Perumahan (THT-P); dan
  3. 2 persen untuk Dana Pemeliharaan Kesehatan (DPK).

IWP mulai ditarik sejak PNS menerima penghasilan pertama sampai penghasilan terakhir. Jika pegawai yang meninggal dunia masih dalam keadaan aktif, akan dikenakan iuran wajib pegawai hanya untuk DPK sebesar 2 persen dari gaji terusan. Pemotongan IWP ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pembayar gaji.

BPJS Kesehatan

Mengacu Pasal 16B ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dalam bpk.go.id, PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS wajib membayar sebesar 5 persen dari gaji per bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Potongan gaji PNS untuk BPJS sebesar 5 persen dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. 3 persen dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan dan
  2. 2 persen dibayar oleh peserta atau PNS.

Kewajiban pemberi kerja membayar iuran BPJS dilaksanakan oleh pemerintah untuk BPJS Kesehatan bagi PNS Pusat, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS Pusat. Sementara itu, Pemerintah Daerah akan memberikan iuran BPJS Kesehatan bagi PNS Daerah dan pegawai pemerintah non-PNS Daerah.

Tapera

Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Pada PP baru ini, PNS, CPNS, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelance) juga mengalami pemotongan gaji sebesar 3 persen setiap bulannya. Dari besaran potongan tersebut, pemberi kerja menanggung 0,5 persen biaya simpanan, sedangkan 2,5 persen lainnya ditanggung oleh pekerja dari total gajinya setiap bulan. Iuran Tapera maksimal dibayar tanggal 10 setiap bulan.

Menurut Pasal 15 ayat 4b dalam PP tersebut, besaran iuran Tapera dari potongan gaji PNS atau ASN akan diatur oleh menteri keuangan berkoordinasi dengan Menpan RB. Sebab, PNS atau ASN merupakan pekerja yang menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Pilihan Editor: Dulu Taperum Sekarang Tapera, Berikut Riwayat Lembaga Tangani Tabungan Perumahan Rakyat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasdi Subagyono Akui Kabulkan Mutasi PNS di Kementan Seusai Terima Telepon Nurul Ghufron

2 hari lalu

Kasdi Subagyono. Foto: Istimewa
Kasdi Subagyono Akui Kabulkan Mutasi PNS di Kementan Seusai Terima Telepon Nurul Ghufron

Kasdi Subagyono berkata alasan mengabulkan permohonan mutasi PNS tersebut karena Nurul Ghufron yang menghubunginya secara langsung.


Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

2 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Barat mengecam pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang akan menyosialisasikan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera melalui Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).


Airlangga Siapkan Pemindahan ASN ke IKN, Satgas Infrastruktur Siapkan Pembangunan Kantor Kemenko

5 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto saat memberikan konferensi pers di area Masjid Ainul Hikmah DPP partai, Jakarta, Senin 17 Juni 2024. TEMPO/Hendrik
Airlangga Siapkan Pemindahan ASN ke IKN, Satgas Infrastruktur Siapkan Pembangunan Kantor Kemenko

Airlangga Hartarto telah siapkan beberapa PNS untuk pindah ke IKN tahun ini.


Perumusan PP Tapera Tak Libatkan Pekerja Angkutan Online, SPAI: Seperti Omnibus Law, Aturan Sepihak

10 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Perumusan PP Tapera Tak Libatkan Pekerja Angkutan Online, SPAI: Seperti Omnibus Law, Aturan Sepihak

"Kami menolak potongan Tapera karena tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi tersebut," Ketua SPAI Lily Pujiati.


BP Tapera Beberkan Hitung-hitungan Kebutuhan 150 Penabung Mulia untuk Bantu 1 Orang MBR

10 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
BP Tapera Beberkan Hitung-hitungan Kebutuhan 150 Penabung Mulia untuk Bantu 1 Orang MBR

BP Tapera membeberkan hitung-hitungan kebutuhan penabung mulia untuk membantu satu orang MBR agar bisa memiliki KPR.


KSPI Sebut Aksi Buruh Tolak Tapera akan Meluas Jika Tidak Dibatalkan, Begini Respons Istana

10 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
KSPI Sebut Aksi Buruh Tolak Tapera akan Meluas Jika Tidak Dibatalkan, Begini Respons Istana

KSPI menyakan aksi buruh menolak Tapera akan makin meluas jika aturan itu tidak dibatalkan. Mensesneg Pratikno beri tanggapan.


Terpopuler: Ada Ipar Jokowi di Komisaris BNI, Dana Tapera Disebut Bukan untuk IKN

10 hari lalu

Komisaris Independen BNI, Sigit Widyawan. Dok. BNI
Terpopuler: Ada Ipar Jokowi di Komisaris BNI, Dana Tapera Disebut Bukan untuk IKN

Berita terpopuler: Ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Sigit Widyawan, menjadi komisaris di BNI. BP Tapera bantah dana Tapera untuk bangun IKN.


Tidak Semua Wajib Iuran Tapera. BP Tapera: Hanya untuk Pekerja yang Berpenghasilan di Atas UMR

10 hari lalu

Sejumlah pejabat menjawab kisruh soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam konferensi pers di Kantor Badan Pengelola (BP) Tapera, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024. Dari kiri ke kanan: Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan, Andra Sabta (baju biru); Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho; Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna; dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti. TEMPO/Han Revanda Putra.
Tidak Semua Wajib Iuran Tapera. BP Tapera: Hanya untuk Pekerja yang Berpenghasilan di Atas UMR

Deputi Komisioner Pengerahan Dana BP Tapera Sugiyarto sebut tidak semua pekerja wajib ikut program ini. Pengamat sarankan agar jadi iuran sukarela


Pemerintah, Apindo dan Buruh Tetap 'Keukeuh' Soal Tapera, Ini Jalan Tengah Usulan Ombudsman

10 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Pemerintah, Apindo dan Buruh Tetap 'Keukeuh' Soal Tapera, Ini Jalan Tengah Usulan Ombudsman

Pemerintah tampaknya tidak berniat menunda pelaksanaan program Tapera, sementara buruh dan Apindo juga 'keukeuh' menolaknya.


BP Tapera Masih Godok Ketentuan Iuran untuk Freelance

10 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
BP Tapera Masih Godok Ketentuan Iuran untuk Freelance

Pemerintah mewajibkan pekerja swasta dan pekerja mandiri yang memenuhi syarat untuk ikut program Tapera.