Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BP Tapera Beberkan Hitung-hitungan Kebutuhan 150 Penabung Mulia untuk Bantu 1 Orang MBR

image-gnews
Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Pengerahan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sugiyarto membeberkan hitung-hitungan  kebutuhan penabung mulia untuk membantu satu orang masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa memiliki KPR dengan bunga 5 persen.

Dalam hitungan BP Tapera, kata Sugiyarto, dibutuhkan 150 penabung mulia untuk membantu satu orang MBR tersebut. 

"Kenapa ini diwajibkan, karena inilah konsep gotong royong. Untuk bisa membantu satu MBR memiliki fasilitas KPR dengan suku bunga 5 persen, maka dibutuhkan 150 orang penabung mulia," ujar Sugiyarto dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

Untuk membantu satu orang MBR tersebut, kata dia, maka BP Tapera membutuhkan masyarakat yang berpenghasilan di atas MBR sebanyak 150 orang. Asumsinya adalah mereka yang penghasilannya rata-rata Rp 5 juta per bulan dan menabung Tapera sebesar 3 persen atau Rp 150.000 per bulan.

"Kalau para penabung mulia yang memiliki penghasilan di atas MBR tersebut mempunyai penghasilan sebesar Rp10 juta per bulan ke atas, mungkin cukup sedikit penabung mulia, seperti 100 orang penabung mulia," ujar Sugiyarto.

Ia kemudian menggarisbawahi prinsip gotong royong iniyang menjadi dasar kenapa para pekerja yang berpenghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau lebih dan telah memiliki rumah diwajibkan menjadi peserta Tapera.

"Kenapa orang yang sudah punya rumah 'diwajibkan' untuk menjadi peserta Tapera? Sebetulnya tidak juga diwajibkan, karena yang diwajibkan menjadi peserta Tapera hanya pekerja yang penghasilannya di atas UMR," tuturnya.

Jadi, kata dia, bila pekerja-pekerja yang penghasilannya di bawah UMR, tidak wajib menjadi peserta Tapera, tukang ojek, misalnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja formal dan pekerja mandiri yang penghasilannya di atas UMR, contohnya para pekerja yang bekerja di bidang perbankan dan keuangan mereka memiliki penghasilan yang tinggi, mereka wajib menjadi peserta Tapera," kata Sugiyarto.

Adapun program Tapera berprinsip pada partisipasi masyarakat, namun tetap berkeadilan bagi penabung mulia.

Penabung mulia merupakan peserta Tapera non-MBR yang hanya mengambil manfaat pengembalian simpanan beserta imbal hasil pemupukan dana, tanpa mengambil manfaat perumahan Program Tapera.

Bagi masyarakat non MBR yang telah memiliki rumah baik tempat tinggal atau objek investasi, maka dana Tapera yang telah rutin disetorkan bisa dijadikan sebagai tabungan hari tua. Nantinya, manfaat atau imbal hasil investasi Tapera bisa diambil kembali dalam jumlah sesuai setoran ditambah bunganya. Semuanya bisa diambil ketika peserta telah pensiun.

Saat ini BP Tapera tengah mengembangkan perluasan manfaat lainnya bagi peserta penabung mulia untuk meningkatkan benefit dalam kepesertaan Program Tapera.

Pilihan Editor: Terpopuler: Ada Ipar Jokowi di Komisaris BNI, Dana Tapera Disebut Bukan untuk IKN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BASF Batal Investasi US$ 2,6 Miliar, Menteri Bahlil: Bukan Dicabut tapi Ditunda

7 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
BASF Batal Investasi US$ 2,6 Miliar, Menteri Bahlil: Bukan Dicabut tapi Ditunda

Menteri Bahlil Lahadalia membantah BASF dan Eramet mencabut rencana investasi pemurnian nikel di Indonesia senilai US$ 2,6 miliar dibatalkan.


40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

8 jam lalu

Kelompok buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh, berbaris di depan pelataran kantor Kementerian Keuangan, dalam unjuk rasa meminta pencabutan Peraturan Pemerintah tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

Kaum buruh mendesak pemerintah segera mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan buruh di pelataran kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, siang ini, Kamis, 27 Juni 2024.


Kemenko Marves Sebut Perusahaan Cina dan Singapura akan Investasi Bangun Pabrik Tekstil di RI

10 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenko Marves Sebut Perusahaan Cina dan Singapura akan Investasi Bangun Pabrik Tekstil di RI

Kemenko Marves mengungkapkan informasi terbaru perihal rencana investasi perusahaan asing untuk pembangunan pabrik tekstil di Indonesia. Selain Cina, ada pula perusahaan dari Singapura.


Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

12 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara di acara BUNDAKU (Ibu, Anak, dan Keluarga Cakap Keuangan) yang diadakan OJK Indonesia di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

Terkini Ekonomi dan Bisnis: temuan BPK soal OJK yang merugikan Negara Rp 400 miliar lalu, Sri Mulyani membeberkan IKN sudah habiskan anggaran Rp 72,5


Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

12 jam lalu

Sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi melakukan unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kediri, Jawa Timur, Rabu, 19 Juni 2024. Aksi lintas organisasi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU TNI, UU Polri, UU Penyiaran, dan tolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dinilai merugikan rakyat sekaligus menciderai demokrasi. ANTARA/Prasetia Fauzani
Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

Sejumlah massa aksi akan berunjuk rasa menolak kebijakan Tapera di Kemenkeu siang ini. zApa saja tuntutan mereka?


BASF Cabut Rencana Investasi USD 2,6 Miliar dari RI, BKPM: Kami dari Awal Terus Mengawal..

15 jam lalu

Calon investor berkonsultasi tentang perijinan investasi di Kantor Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin, 26 September 2022. TEMPO/Tony Hartawan
BASF Cabut Rencana Investasi USD 2,6 Miliar dari RI, BKPM: Kami dari Awal Terus Mengawal..

Kementerian Investasi mengakui BASF dan Eramet telah mencabut rencana investasi pemurnian nikel senilai USD 2,6 miliar dari Indonesia.


BASF Batalkan Investasi Rp42,72 Triliun, Kementerian ESDM: Baru Pernyataan Pers

1 hari lalu

AP/Miguel Villagran
BASF Batalkan Investasi Rp42,72 Triliun, Kementerian ESDM: Baru Pernyataan Pers

Tiga perusahaan menyatakan minat berinvestasi di Tanah Air yaitu BASF, Eramet, dan Volkswagen melalui perusahaan baterai yang mereka miliki, PowerCo.


Dorong Investor ke IKN, Badan Bank Tanah Gandeng Bank dan Konsultan Jepang

1 hari lalu

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja selepas penandatanganan nota kesepahaman dengan bank dan konsultan Jepang, untuk menarik investor Jepang ke IKN. Jakarta, Rabu, 29 Juni 2024. TEMPO/Ilona
Dorong Investor ke IKN, Badan Bank Tanah Gandeng Bank dan Konsultan Jepang

Badan Bank Tanah yakin kerja sama dengan bank dan konsultan Jepang pada hari ini dapat menarik investasi dari Jepang ke IKN.


Retno Marsudi Kunjungan Kerja ke Austria, Ini yang Dibahas

1 hari lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi melakukan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Austria Alexander Schallenberg, pada 25 Juni 2024. Sumber: dokumen Kemlu
Retno Marsudi Kunjungan Kerja ke Austria, Ini yang Dibahas

Kunjungan kerja Retno Marsudi ke Austria menyepakati memperkuat hubungan ekonomi, perdagangan dan investasi.


Basuki Hadimuljono Akui Belum Ada Realisasi Investor Asing di IKN: Baru Tertarik

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kedua kanan), Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana (kanan), Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (kedua kanan) berjalan bersama saat meninjau proyek tanggul laut (Sheet Pile) tahap II di kampung Tambaklorok, Semarang, Jawa Tengah, Senin 17 Juni 2024. Proyek tanggul laut sepanjang 3,6 kilometer untuk pengendalian banjir rob dan penataan kampung nelayan Tambaklorok yang dibangun oleh Kementerian PUPR tersebut sudah menghabiskan anggaran sebanyak Rp386 miliar dan ditargetkan akan selesai pada Agustus 2024 serta menjadi percontohan untuk daerah lain. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Basuki Hadimuljono Akui Belum Ada Realisasi Investor Asing di IKN: Baru Tertarik

Basuki memperkirakan investor asing mau menanamkan modal di IKN jika imbal hasilnya di atas 12 persen.