TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Pengerahan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sugiyarto membeberkan hitung-hitungan kebutuhan penabung mulia untuk membantu satu orang masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa memiliki KPR dengan bunga 5 persen.
Dalam hitungan BP Tapera, kata Sugiyarto, dibutuhkan 150 penabung mulia untuk membantu satu orang MBR tersebut.
"Kenapa ini diwajibkan, karena inilah konsep gotong royong. Untuk bisa membantu satu MBR memiliki fasilitas KPR dengan suku bunga 5 persen, maka dibutuhkan 150 orang penabung mulia," ujar Sugiyarto dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.
Untuk membantu satu orang MBR tersebut, kata dia, maka BP Tapera membutuhkan masyarakat yang berpenghasilan di atas MBR sebanyak 150 orang. Asumsinya adalah mereka yang penghasilannya rata-rata Rp 5 juta per bulan dan menabung Tapera sebesar 3 persen atau Rp 150.000 per bulan.
"Kalau para penabung mulia yang memiliki penghasilan di atas MBR tersebut mempunyai penghasilan sebesar Rp10 juta per bulan ke atas, mungkin cukup sedikit penabung mulia, seperti 100 orang penabung mulia," ujar Sugiyarto.
Ia kemudian menggarisbawahi prinsip gotong royong iniyang menjadi dasar kenapa para pekerja yang berpenghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau lebih dan telah memiliki rumah diwajibkan menjadi peserta Tapera.
"Kenapa orang yang sudah punya rumah 'diwajibkan' untuk menjadi peserta Tapera? Sebetulnya tidak juga diwajibkan, karena yang diwajibkan menjadi peserta Tapera hanya pekerja yang penghasilannya di atas UMR," tuturnya.
Jadi, kata dia, bila pekerja-pekerja yang penghasilannya di bawah UMR, tidak wajib menjadi peserta Tapera, tukang ojek, misalnya.
"Pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja formal dan pekerja mandiri yang penghasilannya di atas UMR, contohnya para pekerja yang bekerja di bidang perbankan dan keuangan mereka memiliki penghasilan yang tinggi, mereka wajib menjadi peserta Tapera," kata Sugiyarto.
Adapun program Tapera berprinsip pada partisipasi masyarakat, namun tetap berkeadilan bagi penabung mulia.
Penabung mulia merupakan peserta Tapera non-MBR yang hanya mengambil manfaat pengembalian simpanan beserta imbal hasil pemupukan dana, tanpa mengambil manfaat perumahan Program Tapera.
Bagi masyarakat non MBR yang telah memiliki rumah baik tempat tinggal atau objek investasi, maka dana Tapera yang telah rutin disetorkan bisa dijadikan sebagai tabungan hari tua. Nantinya, manfaat atau imbal hasil investasi Tapera bisa diambil kembali dalam jumlah sesuai setoran ditambah bunganya. Semuanya bisa diambil ketika peserta telah pensiun.
Saat ini BP Tapera tengah mengembangkan perluasan manfaat lainnya bagi peserta penabung mulia untuk meningkatkan benefit dalam kepesertaan Program Tapera.
Pilihan Editor: Terpopuler: Ada Ipar Jokowi di Komisaris BNI, Dana Tapera Disebut Bukan untuk IKN