Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dulu Taperum Sekarang Tapera, Berikut Riwayat Lembaga Tangani Tabungan Perumahan Rakyat

image-gnews
Brosur tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Brosur tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, mengumumkan bahwa pemerintah telah merencanakan kebijakan pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Jokowi meyakini masyarakat akan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru setelah regulasinya diterapkan.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi dalam konferensi pers setelah pelantikan pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Mei 2024. Jokowi membandingkan situasi ini dengan penerapan BPJS Kesehatan yang awalnya menimbulkan kontroversi namun akhirnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Kontan kebijakan potong gaji 3 persen untuk Tapera itu mengundnag polemik. Pro dan kontra mengemuka karena potongan gaji tersebut untuk seluruh pekerja di Indonesia mulai PNS, TNI/Polri, karyawan swasta, hingga pekerja mandiri yang pendapatannya memenuhi upah minimum provinsi (UMP).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Khamdani aturan Tapera yang baru saja diterapkan pemerintah. Shinta mengatakan bahwa adanya aturan tersebut memberatkan baik dari sisi pekerja maupun pemberi kerja. Terlebih pekerja telah menanggung iuran BPJS mencapai 18,24 persen hingga 19,74 persen. Jika ditambah iuran Tapera tentu semakin berat, menurut Shinta fasilitas perumahan pekerja bisa memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program Jaminan Hari Tua (JHT).

Partai Buruh menggelar demo menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024. Unjuk rasa ini diikuti oleh massa buruh yang memenuhi kawasan patung kuda Monas.   

Presiden Partai Buruh, yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan rencana pemerintah memungut 3 persen dari penghasilan pekerja melalui PP Tapera hanya akan merugikan dan membebani pekerja.  

Eks Menkopolhukam Mahfud Md meminta pemerintah mempertimbangkan suara publik terkait Tapera. Ia menyebut jika tidak ada kebijakan jaminan akan mendapat rumah dari pemerintah bagi peserta, maka hitungan matematisnya tidak masuk akal.

“Misalnya, orang yang mendapat gaji Rp5 juta/bulan kalau menabung selama 30 tahun dengan potongan sekitar 3 persen per bulan hanya akan sekitar Rp100 juta. Untuk sekarang pun Rp100 juta tak akan dapat rumah, apalagi 30 tahun yang akan datang, ditambah bunganya sekali pun.” kata Mahfud dalam cuitan melalui akun X @mohmahfudmd pada Kamis, 30 Mei 2024.

Dulu Taperum, Sekarang Tapera

Salah satu program pemerintah untuk membantu rakyat membangun rumah direalisasikan dengan membentuk kebijakan Tabungan Perumahan atau Taperum.

Taperum dulunya berfokus untuk membangun perumahan PNS dengan membuat badan bernama Bappertarum PNS, namun sampai saat ini kinerja tidak diketahui hasilnya. Malahan dikatakan bahwa Bapertarum PNS setelah sekian waktu berada dalam sengkarut manajemen yang carut marut. 

Mengutip dari laman resmi Departemen Perhubungan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) merupakan badan yang dibentuk tahun 1993 melalui surat Keppres No. 14 Tahun 1993 dan secara resmi diaktifkan pada Februari 1993. Bapertarum PNS bertugas untuk membantu mendanai kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dalam membangun perumahan baik PNS Pusat maupun Daerah. Caranya dengan melakukan pemotongan pada gaji PNS dan melakukan pengelolaan tabungan untuk perumahan tersebut.

Namun, setelah sekian lama Bapertarum PNS dinilai tidak memberikan kinerja yang konkret untuk pembangunan perumahan bagi PNS. Bahkan implementasinya tidak dirasakan langsung oleh PNS itu sendiri. Oleh sebab itu, akhirnya Bapertarum akhirnya dibubarkan. Para PNS yang telah membayar iuran atau yang gajinya telah dipotong menerima kembali dana pada tahun 2016 hingga 2023 lewat BP Tapera seperti yang dikutip dari laman resminya. BP Tapera mengatakan berupaya memberikan pelayanan yang maksimal dengan mengoptimalkan pengembalian Tabungan Perumahan untuk PNS Pensiun/Ahli Waris Eks- Bapertarum PNS. Total dana Taperum yang dikembalikan senilai Rp1,03 triliun termasuk hasil pemupukannya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembentukan BP Tapera

Hak untuk mendapatkan perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar yang dijamin dalam Pasal 28 (h) Undang-Undang Dasar 1945. Namun, realisasinya bukan hal mudah bagi pemerintah karena keterbatasan anggaran. Untuk itu pemerintah mendorong masyarakat untuk membantu dengan menabung guna efisiensi dana. Untuk itu pada tahun 2016, pemerintah membentuk BP Tapera sebagai badan yang menjalankan upaya pemerintah membangun hunian untuk pekerja. 

Kemudian pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang menyatakan seluruh aset dan pengelolaan Bapertarum PNS yang semula melayani Tabungan Perumahan (Taperum) bagi para PNS beralih menjadi BP Tapera. Sebanyak 5,04 juta peserta PNS (terdiri dari 1,02 juta peserta pensiun ahli waris dan 4,02 juta peserta aktif) dialihkan datanya dari Bapertarum PNS ke BP Tapera dengan jumlah dana sebesar Rp11,8 triliun (terdiri dari Rp2,69 triliun dana peserta pensiun dan Rp9,18 triliun dana peserta aktif).

Masih dari laman Departemen Perhubungan, fungsi BP Tapera it7 sebagai regulator, bukan yang menjalankan pembangunan. Diharapkan juga hadirnya BP Tapera dapat membantu masifnya pasar perumahan dan menjadi upaya pengendalian harga rumah untuk para pekerja agar semua mendapatkan kesempatan yang sama. 

Peralihan dari Bapertarum ke BP Tapera memiliki ketentuan sebagai berikut:

1. Semua aset untuk dan atas nama BAPERTARUM-PNS dilikuidasi.

2. Bagi PNS Aktif, Dana Tabungan dan hasil pemupukannya akan dialihkan menjadi saldo awal kepesertaan Tapera.

3. Bagi PNS Pensiun, Dana Tabungan dan hasil pemupukannya akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun

Selanjutnya peserta BP Tapera berbeda dari Bapertarum yang hanya meliputi PNS saja, tetapi semua pekerja, meliputi pegawai negeri, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, dan pekerja swasta. Produknya juga tak hanya rumah semata, juga ada diantaranya KPR, KBR, KRR Tapera dan FLPP. 

SAVINA RIZKY HAMIDA |  M HATTA MUARABAGJA 

Pilihan Editor: Seginbi Jumlah Potong Gaji 3 Persen untuk Tapera Setiap Pekerja Sesuai UMP di 38 Provinsi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima penghargaan Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992) Markas Komando Lintas Laut Militer, Jakarta Utara, Sabtu 28 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

Jokowi dan Prabowo dengan penuh perhatian menyimak pameran tersebut dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).


KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga dari kiri) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyaksikan parade alutsista TNI Angkatan Laut di Teluk Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya pembangunan alat utama sistem senjata (alutsista), khususnya armada kapal selam, di dalam negeri.


Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

4 jam lalu

Presiden Jokowi menerima penghargaan Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992) Markas Komando Lintas Laut Militer, Jakarta Utara, Sabtu 28 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Samkaryanugraha kepada KRI Nanggala-402 yang tenggelam pada 21 April 2021.


Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

5 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, seusai menghadiri acara penandatanganan antara KPK - Kemenpan RB, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 September 2024. KPK bersama Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman (MOU) dalam upaya pencegahan dan monitoring tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintahan, melalui penguatan kebijakan dan regulasi serta transformasi digital Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan SDM aparatur negara, reformasi birokrasi, pendidikan antikorupsi dan penguatan peran serta masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto
Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.


KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima penghargaan Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992) Markas Komando Lintas Laut Militer, Jakarta Utara, Sabtu 28 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

Presiden Jokowi dianggap sudah banyak sekali membantu TNI, khususnya Angkatan Laut dan satuan kapal selam.


Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo mengajak para pimpinan lembaga negara untuk mengunjungi sejumlah infrastruktur penting di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser, Kalimantan Timur, Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.


Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga dari kiri) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyaksikan parade alutsista TNI Angkatan Laut di Teluk Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

Presiden Jokowi menyaksikan parade alutsista dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).


Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

10 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima penghargaan Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992) Markas Komando Lintas Laut Militer, Jakarta Utara, Sabtu 28 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

Brevet Kehormatan Hiu Kencana yang diterima Jokowi adalah satu bentuk penghormatan dan penghargaan TNI Angkatan Laut, khususnya Satuan Kapal Selam.


Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

11 jam lalu

Presiden Joko Widodo (depan) bersama Menteri PUPR yang juga Plt Kepala Ototiratas IKN Basuki Hadimuljono (kedua kanan) dan Wakil Menteri ATR yang juga Wakil Kepala Otoritas IKN Raja Juli Antoni (kanan) serta sejumlah influencer media sosial mengendarai motor melewati Jalan Tol IKN di Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu 28 Juli 2024. Presiden Joko Widodo menyusuri Tol IKN seksi 3A hingga 5A menggunakan sepeda motor sebelum meresmikan Jembatan Pulau Balang di Kalimantan Timur yang merupakan bagian dari Tol IKN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

Jokowi klaim bahwa pemindahan ibu kota negara dan pembangunan IKN merupakan kehendak rakyat. Apa saja masalah yang melingkupi IKN?


Cerita Mahfud Md Pernah Tangani Kasus Pemalsuan Akta Notaris yang Dibekingi Pejabat

19 jam lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Cerita Mahfud Md Pernah Tangani Kasus Pemalsuan Akta Notaris yang Dibekingi Pejabat

Menurut Mahfud Md, akta notaris yang dipalsukan itu berhasil mendapatkan tempat di pengadilan dan dinyatakan sah secara hukum.