TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, mengumumkan bahwa pemerintah telah merencanakan kebijakan pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Jokowi meyakini masyarakat akan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru setelah regulasinya diterapkan.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi dalam konferensi pers setelah pelantikan pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Mei 2024. Jokowi membandingkan situasi ini dengan penerapan BPJS Kesehatan yang awalnya menimbulkan kontroversi namun akhirnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Kontan kebijakan potong gaji 3 persen untuk Tapera itu mengundnag polemik. Pro dan kontra mengemuka karena potongan gaji tersebut untuk seluruh pekerja di Indonesia mulai PNS, TNI/Polri, karyawan swasta, hingga pekerja mandiri yang pendapatannya memenuhi upah minimum provinsi (UMP).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Khamdani aturan Tapera yang baru saja diterapkan pemerintah. Shinta mengatakan bahwa adanya aturan tersebut memberatkan baik dari sisi pekerja maupun pemberi kerja. Terlebih pekerja telah menanggung iuran BPJS mencapai 18,24 persen hingga 19,74 persen. Jika ditambah iuran Tapera tentu semakin berat, menurut Shinta fasilitas perumahan pekerja bisa memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program Jaminan Hari Tua (JHT).
Partai Buruh menggelar demo menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024. Unjuk rasa ini diikuti oleh massa buruh yang memenuhi kawasan patung kuda Monas.
Presiden Partai Buruh, yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan rencana pemerintah memungut 3 persen dari penghasilan pekerja melalui PP Tapera hanya akan merugikan dan membebani pekerja.
Eks Menkopolhukam Mahfud Md meminta pemerintah mempertimbangkan suara publik terkait Tapera. Ia menyebut jika tidak ada kebijakan jaminan akan mendapat rumah dari pemerintah bagi peserta, maka hitungan matematisnya tidak masuk akal.
“Misalnya, orang yang mendapat gaji Rp5 juta/bulan kalau menabung selama 30 tahun dengan potongan sekitar 3 persen per bulan hanya akan sekitar Rp100 juta. Untuk sekarang pun Rp100 juta tak akan dapat rumah, apalagi 30 tahun yang akan datang, ditambah bunganya sekali pun.” kata Mahfud dalam cuitan melalui akun X @mohmahfudmd pada Kamis, 30 Mei 2024.
Dulu Taperum, Sekarang Tapera
Salah satu program pemerintah untuk membantu rakyat membangun rumah direalisasikan dengan membentuk kebijakan Tabungan Perumahan atau Taperum.
Taperum dulunya berfokus untuk membangun perumahan PNS dengan membuat badan bernama Bappertarum PNS, namun sampai saat ini kinerja tidak diketahui hasilnya. Malahan dikatakan bahwa Bapertarum PNS setelah sekian waktu berada dalam sengkarut manajemen yang carut marut.
Mengutip dari laman resmi Departemen Perhubungan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) merupakan badan yang dibentuk tahun 1993 melalui surat Keppres No. 14 Tahun 1993 dan secara resmi diaktifkan pada Februari 1993. Bapertarum PNS bertugas untuk membantu mendanai kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dalam membangun perumahan baik PNS Pusat maupun Daerah. Caranya dengan melakukan pemotongan pada gaji PNS dan melakukan pengelolaan tabungan untuk perumahan tersebut.
Namun, setelah sekian lama Bapertarum PNS dinilai tidak memberikan kinerja yang konkret untuk pembangunan perumahan bagi PNS. Bahkan implementasinya tidak dirasakan langsung oleh PNS itu sendiri. Oleh sebab itu, akhirnya Bapertarum akhirnya dibubarkan. Para PNS yang telah membayar iuran atau yang gajinya telah dipotong menerima kembali dana pada tahun 2016 hingga 2023 lewat BP Tapera seperti yang dikutip dari laman resminya. BP Tapera mengatakan berupaya memberikan pelayanan yang maksimal dengan mengoptimalkan pengembalian Tabungan Perumahan untuk PNS Pensiun/Ahli Waris Eks- Bapertarum PNS. Total dana Taperum yang dikembalikan senilai Rp1,03 triliun termasuk hasil pemupukannya.
Pembentukan BP Tapera
Hak untuk mendapatkan perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar yang dijamin dalam Pasal 28 (h) Undang-Undang Dasar 1945. Namun, realisasinya bukan hal mudah bagi pemerintah karena keterbatasan anggaran. Untuk itu pemerintah mendorong masyarakat untuk membantu dengan menabung guna efisiensi dana. Untuk itu pada tahun 2016, pemerintah membentuk BP Tapera sebagai badan yang menjalankan upaya pemerintah membangun hunian untuk pekerja.
Kemudian pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang menyatakan seluruh aset dan pengelolaan Bapertarum PNS yang semula melayani Tabungan Perumahan (Taperum) bagi para PNS beralih menjadi BP Tapera. Sebanyak 5,04 juta peserta PNS (terdiri dari 1,02 juta peserta pensiun ahli waris dan 4,02 juta peserta aktif) dialihkan datanya dari Bapertarum PNS ke BP Tapera dengan jumlah dana sebesar Rp11,8 triliun (terdiri dari Rp2,69 triliun dana peserta pensiun dan Rp9,18 triliun dana peserta aktif).
Masih dari laman Departemen Perhubungan, fungsi BP Tapera it7 sebagai regulator, bukan yang menjalankan pembangunan. Diharapkan juga hadirnya BP Tapera dapat membantu masifnya pasar perumahan dan menjadi upaya pengendalian harga rumah untuk para pekerja agar semua mendapatkan kesempatan yang sama.
Peralihan dari Bapertarum ke BP Tapera memiliki ketentuan sebagai berikut:
1. Semua aset untuk dan atas nama BAPERTARUM-PNS dilikuidasi.
2. Bagi PNS Aktif, Dana Tabungan dan hasil pemupukannya akan dialihkan menjadi saldo awal kepesertaan Tapera.
3. Bagi PNS Pensiun, Dana Tabungan dan hasil pemupukannya akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun
Selanjutnya peserta BP Tapera berbeda dari Bapertarum yang hanya meliputi PNS saja, tetapi semua pekerja, meliputi pegawai negeri, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, dan pekerja swasta. Produknya juga tak hanya rumah semata, juga ada diantaranya KPR, KBR, KRR Tapera dan FLPP.
SAVINA RIZKY HAMIDA | M HATTA MUARABAGJA
Pilihan Editor: Seginbi Jumlah Potong Gaji 3 Persen untuk Tapera Setiap Pekerja Sesuai UMP di 38 Provinsi