Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Mendaftar, Cek Saldo, dan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO

image-gnews
Klaim JHT Akibat PHK Meningkat pada Januari 2016
Klaim JHT Akibat PHK Meningkat pada Januari 2016
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat uang tunai Jaminan Hari Tua meliputi pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk atau pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10% dari total saldo) atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30%). 

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki layanan online berbasis aplikasi yakni Jamsostek Online atau JMO. Aplikasi ini menawarkan sejumlah kemudahan seperti informasi program, cek saldo, dan klaim JHT. Berikut cara mendaftar, cek saldo, dan klaim JHT di JMO: 

Cara mendaftar Aplikasi JMO: 

  1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Buat Akun Baru yang berwarna hijau.
  2. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pilih Ya, Saya Sudah Daftar.
  3. Pilih Jenis Kepesertaan Anda yang sesuai.
  4. Pilih Kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih Selanjutnya.
  5. Lengkapi Data Diri Anda, kemudian klik Selanjutnya.
  6. Masukkan Email kamu, yang akan digunakan untuk login, kemudian klik Selanjutnya.
  7. Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke email kamu, kemudian klik Selanjutnya.
  8. Masukkan Nomor Smartphone yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
  9. Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke nomor handphone kamu melalui SMS, kemudian klik Selanjutnya.
  10. Buat Kata Sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik Selanjutnya.
  11. Pilih Setuju setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan.
    Pendaftaran JMO berhasil. Kamu dapat langsung melakukan Pengkinian Data.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cara Mengecek saldo JHT Aplikasi JMO: 

  1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
  2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Cek Saldo.
  3. Pilih KPJ yang ingin ditampilkan.
  4. Saldo JHT ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan.

Cara klaim JHT Aplikasi JMO: 

  1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
  2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
  3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
  4. Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
  5. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
  6. Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
  7. Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
  8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
  9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
  10. Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.

Pilihan Editor: Cara Mengajukan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPJS Ketenagakerjaan Siap Bersinergi dengan Pemda Wujudkan Pekerja Sejahtera Bebas Cemas

7 hari lalu

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa.
BPJS Ketenagakerjaan Siap Bersinergi dengan Pemda Wujudkan Pekerja Sejahtera Bebas Cemas

Jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan


Pj Bupati Tangerang: Paritrana Award, Bukti Komitmen Pemkab Tingkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja

7 hari lalu

Penjabat Bupati Tangerang Andi Ony menerima penghargaan Paritrana Award tingkat Provinsi Banten yang diberikan oleh Sekda Provinsi Banten Virgojanti di Hotel Aston Serang, Jumat (21/6/2024).
Pj Bupati Tangerang: Paritrana Award, Bukti Komitmen Pemkab Tingkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Pemkab Tangerang mendapatkan penghargaan karena dinilai berhasil meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan


Begini Cara Memeriksa Keaktifan BPJS Ketenagakerjaan

7 hari lalu

Begini Cara Memeriksa Keaktifan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara memeriksa status BPJS Ketenagakerjaan secara online atau offline.


Cara Mengajukan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

11 hari lalu

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Cara Mengajukan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Apa saja syarat yang diperlukan untuk mengajukan klaim Jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan? Begini cara dan tahapannya.


BPJS Ketenagakerjaan Sambut Hari Keluarga Nasional dengan Kids Go to Office

13 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan selenggarakan kegiatan
BPJS Ketenagakerjaan Sambut Hari Keluarga Nasional dengan Kids Go to Office

Sambut momentum Hari Keluarga Nasional, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan "Kids Go to Office" bagi anak-anak karyawan.


Pemkot Makassar Daftarkan 35.422 Pekerja Rentan jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

16 hari lalu

Pemkot Makassar Daftarkan 35.422 Pekerja Rentan jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Kota Makassar membuktikan keseriusannya dalam membangun wilayahnya sebagai kota yang tangguh atau "resilient city" dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 35.422 pekerja rentan.


Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Semakin Mudah Lewat Danamon

16 hari lalu

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk Daisuke Ejima, di Menara Bank Danamon Jakarta, Senin (3/6). Turut hadir juga dalam momentum tersebut Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha;Direktur Enterprise Banking & Financial Institutions PT Bank Danamon Indonesia Tbk Thomas Sudarma; Direktur Syariah dan Sustainability Finance PT Bank Danamon Indonesia Tbk Herry Hykmanto; dan Direktur Kepatuhan PT Bank Danamon Indonesia Tbk Rita Mirasari.
Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Semakin Mudah Lewat Danamon

BPJS Ketenagakerjaan menggandeng PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) untuk memperluas kanal pembayaran iuran.


BPJS Ketenagakerjaan Jamin Semua Peserta Akan Terlayani

16 hari lalu

Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banten, menjamin semua peserta yang datang ke kantor cabang untuk mengklaim manfaat jaminan akan terlayani sepenuhnya.
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Semua Peserta Akan Terlayani

Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banten, menjamin semua peserta yang datang ke kantor cabang untuk mengklaim manfaat jaminan akan terlayani sepenuhnya.


Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sepakat Tolak UU P2SK

16 hari lalu

Foto bersama Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) yang menyatakan sikapnya untuk menolak pemberlakuan aturan tersebut khususnya terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sepakat Tolak UU P2SK

Gelombang penolakan buruh terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) masih terus berdatangan.


Ucok, Inovasi Pemkab Badung Tingkatkan Universal Coverage Ketenagakerjaan

16 hari lalu

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, menyerahkan langsung kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja.
Ucok, Inovasi Pemkab Badung Tingkatkan Universal Coverage Ketenagakerjaan

Saat ini cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Badung mencapai 61 persen. Bupati berupaya meraih 100 persen pada 2026.