Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tahukah Pajak Makanan dan Minuman di Jakarta Naik Jadi 10 Persen sejak 5 Januari 2024

image-gnews
Seorang barista membuat kopi pesanan pembeli di Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021.  Mulai 3 Juli 2021, restoran dan rumah makan tidak melayani makan di tempat serta hanya menyediakan take away atau delivery hingga pukul 20.00. ANTARA/Muhammad Adimaja
Seorang barista membuat kopi pesanan pembeli di Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021. Mulai 3 Juli 2021, restoran dan rumah makan tidak melayani makan di tempat serta hanya menyediakan take away atau delivery hingga pukul 20.00. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMengacu jakarta.bpk.go.id, sejak 5 Januari 2024, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 yang diganti menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pj. Gubernur Heru Budi menetapkan pajak hiburan yang kini menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), termasuk untuk makan dan minum. Adapun, pajak makanan dan minuman dalam PBJT Perda Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 10 persen yang sebelumnya hanya 5 persen. 

Mengacu jdih.jakarta.go.id, berdasarkan Perda tersebut, pajak makanan dan minuman adalah pajak atas makanan atau minuman yang disediakan, dijual, atau diserahkan, baik langsung maupun tidak langsung atau melalui pesanan restoran. Pajak makanan dan minuman termasuk dalam PBJT yang tertuang dalam Pasal 44 Perda Nomor 1 Tahun 2024. 

Secara lebih rinci, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Perda tersebut, berikut adalah penjualan atau penyerahan makanan dan minuman yang dapat dikenakan PBJT, yaitu:

1. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan minuman berupa meja, kursi, dan peralatan makan serta minum; dan

2. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan beberapa hal meliputi: 

    • proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, dan penyajian berdasarkan pesanan.
    • penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dengan proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan. 
    • penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Kendati demikian, ada beberapa jenis makanan dan minuman yang dikecualikan dari pembayaran PBJT. Sesuai Pasal 45 ayat (2), berikut adalah makanan dan minuman yang tidak dikenai PBJT sebesar 10 persen, yaitu: 

1. Makanan dan minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp42 juta per bulan, tetapi tidak berlaku untuk penjualan dan penyerahan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Dilakukan toko swalayan dan sejenisnya yang tidak hanya menjual makanan dan minuman

3. Dilakukan oleh pabrik makanan dan minuman

4. Makanan dan minuman disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) di bandara.

Pajak makanan dan minuman dikenakan kepada subjek PBJT yang merupakan konsumen. Sementara itu, wajib pajak ini dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, atau konsumsi makanan dan minuman.

Dasar pengenaan pajak makanan dan minuman merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen, meliputi jumlah pembayaran yang diterima penyedia makanan dan minuman untuk PBJT atas produk atau barang tersebut. Pajak makanan dan minuman yang termasuk dalam PBJT diterapkan di wilayah pemungutan sesuai Perda, Provinsi DKI Jakarta meliputi tempat penjualan, penyerahan, dan konsumsi barang dilakukan sebesar 10 persen, seperti tertulis dalam bprd.jakarta.go.id

Pilihan Editor: Makan di Restoran Ada Service Tax dan Service Charge Cek Maksimal Besarannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

1 jam lalu

Kebocoran NPWP. (Bjorka/X)
6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.


8 Dokumen untuk Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024

1 jam lalu

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
8 Dokumen untuk Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024

Ketahui beberapa dokumen yang diperlukan untuk mendaftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang dibuka sejak 18 September.


BMKG Perkirakan Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari

4 jam lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
BMKG Perkirakan Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari

Pada pagi hari seluruh wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu mengalami cuaca berawan, begitu pula pada siang dan malam hari.


Restoran Sec Bowl Kuningan Tutup Permanen Setelah Viral Akibat Cuci Alat Masak di Toilet

5 jam lalu

Sec Bowl. Foto : Instagram/Rius Vernandes,
Restoran Sec Bowl Kuningan Tutup Permanen Setelah Viral Akibat Cuci Alat Masak di Toilet

Rius Vernandes, pemilik Sec Bowl, menutup cabang restorannya di Kuningan setelah muncul video viral bahwa staf di sana mencuci alat masak di toilet.


Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

6 jam lalu

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

Ada beberapa kondisi di mana seseorang ingin atau perlu menonaktifkan NPWP. Berikut syarat dan cara menonaktifkannya.


Klasemen Perolehan Medali PON 2024 Kamis Pagi 19 September: Jabar Geser Jakarta dari Posisi Teratas

9 jam lalu

Logo Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024. Dok.ponxxi-acehsumut.id
Klasemen Perolehan Medali PON 2024 Kamis Pagi 19 September: Jabar Geser Jakarta dari Posisi Teratas

Perubahan terjadi di puncak klasemen perolehan medali PON 2024. Pada Kamis pagi, 19 September, Jawa Barat berhasil mengkudeta Jakarta.


PON 2024: Sulteng Siap Laporkan Kasus Joe Aditya yang Wakili Jakarta ke Bareskrim Polri

21 jam lalu

Perenang Jakarta Joe Aditya Wijaya Kurniawan saat menjuarai renang 100 meter gaya kupu-kupu putra PON PON 2024 di Kolam Renang Selayang Dispora Sumatera Utara, Medan, Senin, 16 September 2024. ANTARA/Nova Wahyudi
PON 2024: Sulteng Siap Laporkan Kasus Joe Aditya yang Wakili Jakarta ke Bareskrim Polri

Sulteng siap mengambil langkah hukum soal perenang Joe Aditya Wijaya Kurniawan yang telah diklaim mewakili Jakarta pada ajang PON 2024.


Tekko Signature Panglima Polim Adakan Media Gathering

1 hari lalu

Media Gathering Tekko Signature
Tekko Signature Panglima Polim Adakan Media Gathering

Tekko Signature Panglima Polim resmi memperkenalkan konsep terbarunya dalam sebuah acara Media Gathering.


Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

1 hari lalu

Suasana perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 27 Januari 2020. Pihak pengembang pun terbukti menjual aset properti yang tidak sah kepada ratusan konsumen.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

Menengok ketentuan dan studi kasus membangun rumah sendiri bebas pajak 2,4 persen pada 2025


Modus TPPO ke Kamboja, Korban Diiming-imingi Kerja di Perusahaan atau Restoran dengan Gaji Besar

1 hari lalu

Polres Bandara Soekarno-Hatta  membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Serbia, Ahad 24 Maret 2024. FOTO: Tempo/Ayu Cipta
Modus TPPO ke Kamboja, Korban Diiming-imingi Kerja di Perusahaan atau Restoran dengan Gaji Besar

Para calon pekerja migran ilegal itu mengaku mendapatkan tawaran pekerjaan di Kamboja sebagai karyawan perusahaan dan pramusaji.