Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tahukah Pajak Makanan dan Minuman di Jakarta Naik Jadi 10 Persen sejak 5 Januari 2024

image-gnews
Seorang barista membuat kopi pesanan pembeli di Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021.  Mulai 3 Juli 2021, restoran dan rumah makan tidak melayani makan di tempat serta hanya menyediakan take away atau delivery hingga pukul 20.00. ANTARA/Muhammad Adimaja
Seorang barista membuat kopi pesanan pembeli di Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021. Mulai 3 Juli 2021, restoran dan rumah makan tidak melayani makan di tempat serta hanya menyediakan take away atau delivery hingga pukul 20.00. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMengacu jakarta.bpk.go.id, sejak 5 Januari 2024, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 yang diganti menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pj. Gubernur Heru Budi menetapkan pajak hiburan yang kini menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), termasuk untuk makan dan minum. Adapun, pajak makanan dan minuman dalam PBJT Perda Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 10 persen yang sebelumnya hanya 5 persen. 

Mengacu jdih.jakarta.go.id, berdasarkan Perda tersebut, pajak makanan dan minuman adalah pajak atas makanan atau minuman yang disediakan, dijual, atau diserahkan, baik langsung maupun tidak langsung atau melalui pesanan restoran. Pajak makanan dan minuman termasuk dalam PBJT yang tertuang dalam Pasal 44 Perda Nomor 1 Tahun 2024. 

Secara lebih rinci, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Perda tersebut, berikut adalah penjualan atau penyerahan makanan dan minuman yang dapat dikenakan PBJT, yaitu:

1. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan minuman berupa meja, kursi, dan peralatan makan serta minum; dan

2. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan beberapa hal meliputi: 

    • proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, dan penyajian berdasarkan pesanan.
    • penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dengan proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan. 
    • penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Kendati demikian, ada beberapa jenis makanan dan minuman yang dikecualikan dari pembayaran PBJT. Sesuai Pasal 45 ayat (2), berikut adalah makanan dan minuman yang tidak dikenai PBJT sebesar 10 persen, yaitu: 

1. Makanan dan minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp42 juta per bulan, tetapi tidak berlaku untuk penjualan dan penyerahan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Dilakukan toko swalayan dan sejenisnya yang tidak hanya menjual makanan dan minuman

3. Dilakukan oleh pabrik makanan dan minuman

4. Makanan dan minuman disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) di bandara.

Pajak makanan dan minuman dikenakan kepada subjek PBJT yang merupakan konsumen. Sementara itu, wajib pajak ini dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, atau konsumsi makanan dan minuman.

Dasar pengenaan pajak makanan dan minuman merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen, meliputi jumlah pembayaran yang diterima penyedia makanan dan minuman untuk PBJT atas produk atau barang tersebut. Pajak makanan dan minuman yang termasuk dalam PBJT diterapkan di wilayah pemungutan sesuai Perda, Provinsi DKI Jakarta meliputi tempat penjualan, penyerahan, dan konsumsi barang dilakukan sebesar 10 persen, seperti tertulis dalam bprd.jakarta.go.id

Pilihan Editor: Makan di Restoran Ada Service Tax dan Service Charge Cek Maksimal Besarannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jakarta Ingin Bangun Pulau Sampah di Kepulauan Seribu, KLHK Sarankan Hanya Tampung Residu

14 menit lalu

Petugas pemadam kebakaran melakukan proses pendinginan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu 29 Oktober 2023. Menurut penuturan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta luas TPST zona 2 yang terdampak 2 sampai dengan 3 hektar dan proses pendinginan masih berlangsung hingga malam hari ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Jakarta Ingin Bangun Pulau Sampah di Kepulauan Seribu, KLHK Sarankan Hanya Tampung Residu

Jakarta tidak lagi memiliki lahan untuk dijadikan lokasi pembuangan sampah dalam 10 tahun ke depan.


Pengamat Penerbangan Uraikan Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal

47 menit lalu

Calon penumpang memperlihatkan tiket sebelum menaiki pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 8 Agustus 2022. Kenaikan tiket pesawat berkisar 15 persen hingga 25 persen tergantung jenis pesawat karena adanya fluktuasi harga bahan bakar pesawat (Avtur). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Pengamat Penerbangan Uraikan Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal

Menko Luhut dalam unggahan di media sosialnya menyebut harga tiket penerbangan sedang dikeluhkan masyarakat akhir-akhir ini.


50 Daftar Restoran Terbaik di Asia, Ada di Jepang hingga Singapura

15 jam lalu

Asia's Best Restaurants Award kembali mengumumkan daftar 50 restoran terbaik di Asia. Nomor 1 ada restoran dari Jepang. Berikut daftarnya. Foto: World Best Restaurant
50 Daftar Restoran Terbaik di Asia, Ada di Jepang hingga Singapura

Asia's Best Restaurants Award kembali mengumumkan daftar 50 restoran terbaik di Asia. Nomor 1 ada restoran dari Jepang. Berikut daftarnya.


Penerimaan Pajak RI Seret, INDEF Rekomendasikan Pemerintah Genjot Penghiliran hingga Cukai MBDK

20 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta melapor ke Presiden Jokowi usai bertemu tim sinkronisasi Presiden terpilih Prabowo Subianto, Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Penerimaan Pajak RI Seret, INDEF Rekomendasikan Pemerintah Genjot Penghiliran hingga Cukai MBDK

Ekonom INDEF mengatakan pemerintah bisa menggenjot penerimaan pajak dengan penghiliran dan penerapan cukai MBDK


Kadin akan Pelajari Dampak Positif dan Negatif Family Office

20 jam lalu

Dhaniswara K. Harjono, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia, dan Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM di acara peluncuran Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia, Rabu, 8 Mei 2024. Dok. Kadin
Kadin akan Pelajari Dampak Positif dan Negatif Family Office

Kadin Indonesia akan pelajari dampak positif dan negatif family office. Dukung Indonesia berkompetisi dengan negara-negara tetangga.


Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Penuh Tantangan, Pengamat CITA: Risiko Politik

23 jam lalu

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri rapat kerja lanjutan bersama Badan Anggaran DPR, Selasa, 9 Juli 2024. TEMPO/Nandito Putra
Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Penuh Tantangan, Pengamat CITA: Risiko Politik

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebut penerimaan pajak menghadapi banyak tantangan. Pengamat CITA sebut itu risiko kebijakan politik.


Sebut Pajak Tiang Utama Pembangunan Indonesia, Sri Mulyani: Mau Melihat Indonesia Bagus, Pajak Harus Bagus

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani turut merayakan peringatan Hari Pajak dengan jalan santai bertajuk
Sebut Pajak Tiang Utama Pembangunan Indonesia, Sri Mulyani: Mau Melihat Indonesia Bagus, Pajak Harus Bagus

Sri Mulyani mengatakan pajak menjadi tiang utama pembangunan Indonesia.


Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Sepanjang Hari, Suhu Tertinggi di Tiga Wilayah

1 hari lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Sepanjang Hari, Suhu Tertinggi di Tiga Wilayah

BMKG memprakirakan sejak pagi hari cuaca di wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu cerah.


Jangan Lakukan 9 Kesalahan Ini saat Traveling ke Paris

1 hari lalu

Menara Eiffel dihiasi dengan cahaya warna biru-kuning yang merupakan warna bendera nasional Ukraina untuk menandai peringatan satu tahun invasi Rusia ke Ukraina, di Paris, Prancis, 23 Februari 2023. REUTERS/Sarah Meyssonnier
Jangan Lakukan 9 Kesalahan Ini saat Traveling ke Paris

Selain memperlajari kebiasaan penduduk lokal, ada baiknya tahu hal-hal yang harus dihindari ketika berada di Paris.


DJP Resmikan Pusat Pajak Indonesia di Australia, INTACT Australia

2 hari lalu

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
DJP Resmikan Pusat Pajak Indonesia di Australia, INTACT Australia

INTACT Australia adalah satu-satunya pusat pajak Indonesia di Australia dan salah satu dari dua pusat internasional di dunia