Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

HGU di IKN 190 Tahun, Apa Bedanya dengan Hong Kong yang Disewakan Cina ke Inggris 99 Tahun?

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Kalimantan Timur, Rabu 5 Juni 2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Kalimantan Timur, Rabu 5 Juni 2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang ditekan Jokowi pada 11 Juli 2024, melahirkan kontroversi karena mengatur rentang waktu Hak Guna Usaha HGU untuk pengelolaan lahan di IKN sampai 95 tahun dan bisa diperpanjang sampai 95 tahun lagi.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan optimistis HGU 190 tahun dapat menarik lebih banyak investasi ke IKN.

“Kalau kemarin kan belum ada kejelasan statusnya. Jadi, bagaimana orang ngebangun, enggak ada tanahnya. Kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani Presiden. Mudah-mudahan dengan itu, yang tadi (investor) berminat untuk membangun, berinvestasi di IKN” kata Zulhas, sapaan populer Zulkifli Hasan, di Jakarta, Minggu, 14 Juli 2024.

PKS menilai regulasi HGU dan HGB ratusan tahun bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi seperti yang diatur Pasal 33 UUD 1945. PKS juga melihat pemberian konsesi ini tanpa disertai mekanisme kontrol berupa pemberian sanksi dan pencabutan hak dan evaluasi yang jelas kepada pemegang HGU dan Hak Pakai.

“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan abai terhadap kepentingan rakyat,” tulis PKS.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA, Dewi Kartika menyebut pemberian HGU sampai 190 tahun, serta hak guna bangunan atau HGB dan hak pakai bagi investor di IKN sampai 190 tahun adalah kebijakan yang lebih buruk dari masa penjajahan Belanda di Indonesia.

Di luar IKN atau Ibu Kota Nusantara, HGU tunduk pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria biasa disebut UU Agraria. Pada Pasal 29, HGU dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 25 tahun. Untuk perusahaan dengan kebutuhan tertentu, dapat diberikan dengan jangka waktu maksimal 35 tahun.

Penjelasan Pasal 29, berbunyi: "Menurut sifat dan tujuannya hak guna-usaha adalah hak yang waktu berlakunya terbatas. Jangka waktu 25 atau 35 tahun dengan kemungkinan memperpanjang dengan 25 tahun dipandang sudah cukup lama untuk keperluan pengusahaan tanaman-tanaman yang berumur panjang. Penetapan jangka-waktu 35 tahun misalnya mengingat pada tanaman kelapa sawit".

Disebutkan juga HGU hanya untuk WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan beroperasi di Indonesia.

Perpres tentang HGU di IKN ini memperkuat Peraturan Pemerintah No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Maret 2023 lalu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beda dengan sistem sewa Hong Kong

Hong Kong adalah wilayah Cina yang disewakan ke Inggris selama 99 tahun pada 1 Juli 1898 setelah kekalahan Tiongkok dalam Perang Candu (1839-1842). Selama disewa, Inggris berhak mengelola Hong Kong sesuai undang-undang pemerintah Inggris hingga perjanjian berakhir pada 30 Juni 1997.

Menurut Mendag Zulhas, HGU itu sebatas hak pakai atau hak untuk mengelola lahan. Artinya, tanah yang dipakai di IKN itu tetap milik negara. 

Ketentuan yang berlaku juga tetap sesuai hukum di Indonesia.

“HGU itu bisa diperpanjang terus, kaya di Singapura bisa 90 tahun. Kalau kita kan berapa, 20 tahun, tetapi kan tetap milik negara, kan namanya hak guna,” ujar dia.

Hak Guna Usaha selain diatur dalam UU Pokok Agraria (Undang-Undang No. 5 Tahun 1960) , juga ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Atas Pakai Tanah, yang direvisi dengan terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pada Pasal 22, disebutkan bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling larna 35 tahun.

Setelah masa HGU habis, pengelolaan tanah kembali ke negara.

Pilihan Editor Belajar dari Thailand: Bergejolak Akibat Gempuran Produk Murah Cina dan Penutupan Pabrik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kegiatan Jokowi di Istana Saat DPR Dikepung Demo Kawal Putusan MK

4 menit lalu

Presiden Jokowi menghadiri Penutupan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terpilih sebagi Ketua Umum Partai Golkar secara aklamasi setelah menjadi calon tunggal dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar. TEMPO/Subekti.
Kegiatan Jokowi di Istana Saat DPR Dikepung Demo Kawal Putusan MK

Preisden Jokowi berkantor di Istana di tenga sorotan publik atas revisi Undang-undang pilkada yang siap disahkan oleh parlemen hari ini.


Unjuk Rasa di MK, Demonstran Sebut Demokrasi dan Konstitusi Dibegal Presiden Jokowi

7 menit lalu

Sejumlah para guru besar, akademisi, aktivis pro demokrasi dan aktivis 98, dan mahasiswa melakukan aksi perlawanan tragedi pembegalan konstitusi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. Aksi ini merupakan bentuk protes atas pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap putusan MK. TEMPO/Subekti.
Unjuk Rasa di MK, Demonstran Sebut Demokrasi dan Konstitusi Dibegal Presiden Jokowi

Jokowi diangap memanfaatkan DPR untuk kepentingan pelanggengan kekuasaannya.


Kini Pilih Melawan, Ernest Prakasa Minta Maaf Mendukung Jokowi Dua Kali

45 menit lalu

Ernest Prakasa. TEMPO/Hanin Marwah
Kini Pilih Melawan, Ernest Prakasa Minta Maaf Mendukung Jokowi Dua Kali

Ernest Prakasa mengungkapkan penyesalannya telah memilih Presiden Jokowi dalam dua kali Pemilihan Presiden.


Bank Tanah Menang atas Gugatan Klaim Lahan Bandara IKN

1 jam lalu

Alat berat beroperasi di area proyek Bandara VVIP, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 15 Agustus 2024. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan Bandara VVIP yang berlokasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara belum dapat difungsionalkan pada perayaan HUT ke-79 RI karena progresnya yang belum mencapai target karena terkendala cuaca buruk. ANTARA/Fauzan
Bank Tanah Menang atas Gugatan Klaim Lahan Bandara IKN

Badan Bank Tanah digugat warga lokal atas kepemilikan lahan di lokasi pembangunan bandara IKN. Pengadilan Negeri Penajam memutuskan menolak gugatan


Ngabalin Membenarkan Aspirasi Usung Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina Partai Golkar

1 jam lalu

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, saat memberikan keterangan bakal menerima demonstran dari PA 212 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ngabalin Membenarkan Aspirasi Usung Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina Partai Golkar

Ali Mochtar Ngabalin sebut adanya aspirasi dari berbagai peserta di forum munas untuk mengangkat Jokowi menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Golkar


Gus Yahya Temui Jokowi, Bahas Konflik PBNU dan PKB?

1 jam lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf bersama jajaran PBNU menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Gus Yahya Temui Jokowi, Bahas Konflik PBNU dan PKB?

Hubungan PKB dan PBNU sedang memanas dalam dua bulan terakhir. Jokowi sebelumnya disebut menaruh perhatian pada masalah ini.


Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

2 jam lalu

Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat memberikan sambutan pada Penutupan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Bahlil terpilih secara aklamasi setelah menjadi calon tunggal dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar. TEMPO/Subekti.
Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

Mereka yang pernah menjabat menjadi Ketua Umum Golkar sejak awal berdiri hingga sekarang. Terakhir, Bahlil Lahadalia gantikan Airlangga Hartarto.


Kilas Balik Satu Dekade Kekalahan Prabowo-Hatta dari Jokowi-Jusuf Kalla di Pilpres 2014

2 jam lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional(PAN) Hatta Rajasa, mengacungkan jempolya saat deklarasi Capres dan Cawapres dengan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto di Rapat kerja Nasional PAN 2014 di Jakarta (14/5). Dalam rakernas ini PAN mendeklarasikan akan mendukung calon presiden Prabowo Subianto dan Cawapres Hatta Rajasa. TEMPO/Seto Wardhana.
Kilas Balik Satu Dekade Kekalahan Prabowo-Hatta dari Jokowi-Jusuf Kalla di Pilpres 2014

Kilas balik 10 Tahun yang lalu, tepatnya 21 Agustus 2014 ketika MK menolak permohonan Prabowo-Hatta dalam hal pembatalan kemenangan pasangan Jokowi-JK.


ICW Kritik RUU Pilkada Dibahas Kilat: Publik Layak Marah Terhadap Jokowi

2 jam lalu

Gelagat Politik Dinasti Jokowi  menguat menjelang pemilihan kepala daerah 2020.
ICW Kritik RUU Pilkada Dibahas Kilat: Publik Layak Marah Terhadap Jokowi

ICW menyatakan publik tidak bisa dibodoh-bodohi. Sudah jelas revisi UU Pilkada bertujuan untuk menguntungkan dinasti Jokowi dan kroninya.


Menlu Retno Marsudi Temui Wang Yi di Beijing, Bahas Pengembangan Vaksin Hingga Herbal

2 jam lalu

Menlu Retno Marsudi Temui Wang Yi di Beijing, Bahas Pengembangan Vaksin Hingga Herbal

Menlu Retno Marsudi akan bertemu dengan Menlu Cina Wang Yi dalam pertemuan di Beijing mulai Kamis 22 Agustus 2024