TEMPO.CO, Jakarta - Badan Bank Tanah memenangkan kasus klaim lahan Bandara di Ibu Kota Nusantara atau IKN. Hal itu berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Kalimantan Timur, yang menolak gugatan salah satu warga lokal.
“Dinamika dalam penyediaan lahan ini cukup kompleks, namun kami tetap fokus menjalankan mandat dari pemerintah yang tentunya tidak mengabaikan hak-hak dari masyarakat itu sendiri,“ ujar Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja lewat keterangan resminya pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Parman menyampaikan, penyediaan lahan Bandara IKN merupakan amanah seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP untuk mendukung IKN. Ia juga mengapresiasi keputusan majelis hakim. Secara norma dan formil hukum, Parman menambahkan, ini telah diuji dan dipertimbangkan dengan benar.
Adapun Badan Bank Tanah menurut dia telah menyediakan lahan seluas 621 hektare untuk pembangunan Bandara IKN. Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR menjadi pihak yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengerjakan proyek tersebut. Kepala Bank Tanah mengatakan, masyarakat yang terdampak dari pembangunan itu juga telah diberikan ganti rugi tanam tumbuh melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).
Sebelumnya, Ketua Anggota Pejuang Angkatan 1945, Asmari, mengajukan gugatan dengan klaim memiliki tanah seluas kurang lebih 20.468 hektare di Kabupaten Penajam Paser Utara. Lahan yang dipersoalkan digunakan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas 290,67 hektare yang jadi wilayah hak pengelolaan atas tanah (HPL) Badan Bank Tanah. Penggugat kemudian mengklaim sebagai pihak yang berhak dan meminta ganti rugi sebesar Rp 29 miliar.
Pakar Hukum UGM, Oce Madril menyampaikan, putusan dari Majelis Hakim sudah pada koridor yang benar. Dalam pertimbangannya, Oce mengatakan objek tanah yang diklaim begitu luas, namun tidak jelas mengenai batas-batas dan pihak-pihak yang menjadi pemilik lahan tersebut. “Penggugat mengklaim tanah tersebut milik anggota pejuang 1945, namun meminta ganti kerugian secara pribadi atas nama penggugat sendiri. Hal-hal tersebut mengakibatkan gugatan ini menjadi kabur dan ditolak oleh PN Penajam,” ujarnya.
Oce menuturkan, putusan ini menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah di Kabupaten PPU telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penolakan gugatan tertuang alam putusan nomor 71/Pdt.G/2023/PN Pnj majelis hakim menegaskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libell).
Pilihan editor: Ikuti Putusan MK, PDIP Umumkan 169 Calon Kepala Daerah Siang Ini