TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan total 230 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2024. Kesempatan dibuka bagi lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, diploma tiga (D3), dan sarjana (S1) untuk mengisi 14 jabatan di 9 unit kerja KPK.
Daftar Formasi CPNS KPK 2024
Mengutip Surat Pengumuman Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Nomor: B/001/PANREKKPK/08/2024 tentang Rekrutmen dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun Anggaran 2024, berikut rincian nama jabatan, jumlah formasi, unit penempatan, dan kualifikasi pendidikan CPNS KPK pada 2024:
1. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Formasi umum: 1.
- Unit penempatan: Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum.
2. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Formasi umum: 1.
- Unit penempatan: Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi.
3. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Formasi umum: 1.
- Unit penempatan: Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu atau Sains Komunikasi.
4. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Formasi umum: 1.
- Unit penempatan: Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen Pendidikan.
5. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Formasi umum: 1.
- Unit penempatan: Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Komputer atau Informatika.
6. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Formasi umum: 1.
- Unit penempatan: Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Sistem dan Teknologi Informasi.
7. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama
- Formasi umum: 14.
- Formasi putra dan putri Kalimantan: 2.
- Unit penempatan: Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum, S1 Akuntansi, S1 Sistem Informasi, S1 Ilmu atau Sains Aktuaria, atau S1 Rekayasa Sipil.
8. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama
- Formasi umum: 8.
- Formasi putra dan putri Kalimantan: 2.
- Unit penempatan: Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Akuntansi.
9. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama
- Formasi umum: 4.
- Unit penempatan: Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Matematika.
10. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama
- Formasi umum: 3.
- Unit penempatan: Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Sistem Informasi.
11. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama
- Formasi umum: 15.
- Formasi putra dan putri Kalimantan: 3.
- Unit penempatan: Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi.
12. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama
- Formasi umum: 11.
- Formasi putra dan putri Kalimantan: 2.
- Unit penempatan: Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum.
13. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama
- Formasi umum: 5.
- Unit penempatan: Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Politik.
14. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama
- Formasi umum: 6.
- Unit penempatan: Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi Syariah.
15. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama
- Formasi umum: 8.
- Unit penempatan: Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Komputer atau Informatika.
16. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama
- Formasi umum: 2.
- Unit penempatan: Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu atau Sains Aktuaria.
17. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama
- Formasi umum: 3.
- Unit penempatan: Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Rekayasa Perangkat Lunak.
18. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama
- Formasi umum: 2.
- Unit penempatan: Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Rekayasa Sistem Komputer.
19. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama
- Formasi umum: 2.
- Unit penempatan: Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Sistem dan Teknologi Informasi.
20. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama
- Formasi umum: 2.
- Unit penempatan: Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Teknologi Informasi.
21. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil
- Formasi umum: 3.
- Unit penempatan: Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Administrasi Perpajakan.
22. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil
- Formasi umum: 3.
- Unit penempatan: Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Manajemen Keuangan.
23. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil
- Formasi umum: 3.
- Unit penempatan: Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Perbankan dan Keuangan.
24. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil
- Formasi umum: 7.
- Formasi putra dan putri Kalimantan: 1.
- Unit penempatan: Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Administrasi Perkantoran.
25. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil
- Formasi umum: 12.
- Formasi putra dan putri Kalimantan: 1.
- Unit penempatan: Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Akuntansi.
26. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil
- Formasi umum: 2.
- Unit penempatan: Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Statistika Bisnis.
27. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil
- Formasi umum: 3.
- Unit penempatan: Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Statistika Terapan.
28. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil
- Formasi umum: 9.
- Formasi putra dan putri Kalimantan: 1.
- Unit penempatan: Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Rekayasa Perangkat Lunak Aplikasi atau D3 Sistem Informasi.
29. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil
- Formasi umum: 1.
- Unit penempatan: Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Teknologi Komunikasi.
30. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil
- Formasi umum: 5.
- Unit penempatan: Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Teknologi Komputer.
31. Analis Pengelolaan Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Ahli Pertama
- Formasi umum: 1.
- Unit penempatan: Biro Keuangan.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Akuntansi.
32. Dokter Ahli Pertama
- Formasi umum: 2.
- Unit penempatan: Biro Sumber Daya Manusia.
- Kualifikasi pendidikan: Profesi Dokter.
33. Perawat Terampil
- Formasi umum: 2.
- Unit penempatan: Biro Sumber Daya Manusia.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Keperawatan.
34. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
- Formasi umum: 2.
- Unit penempatan: Biro Sumber Daya Manusia.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 Studi Pemerintahan, atau S1 Ilmu Informatika.
35. Pranata Sumber Daya Manusia Terampil
- Formasi umum: 8.
- Unit penempatan: Biro Sumber Daya Manusia.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Administrasi Perkantoran.
36. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
- Formasi umum: 4.
- Unit penempatan: Biro Sumber Daya Manusia.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Hubungan Masyarakat, S1 Manajemen Komunikasi, atau S1 Jurnalistik.
37. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
- Formasi umum: 3.
- Unit penempatan: Biro Sumber Daya Manusia.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Jurnalistik.
38. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
- Formasi umum: 5.
- Unit penempatan: Biro Sumber Daya Manusia.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Hubungan Masyarakat.
39. Arsiparis Terampil
- Formasi umum: 5.
- Unit penempatan: Biro Umum.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Kearsipan.
40. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
- Formasi umum: 2.
- Unit penempatan: Biro Umum.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum, S1 Rekayasa Sipil, atau S1 Rekayasa Mesin.
41. Penjaga Tahanan Laki-laki
- Formasi umum: 34.
- Unit penempatan: Biro Umum.
- Kualifikasi pendidikan: SMA atau sederajat.
42. Penjaga Tahanan Perempuan
- Formasi umum: 8.
- Unit penempatan: Biro Umum.
- Kualifikasi pendidikan: SMA atau sederajat.
43. Auditor Ahli Pertama
- Formasi umum: 3.
- Unit penempatan: Inspektorat.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Akuntansi.
Pilihan Editor: Daftar Formasi CPNS KKP 2024 untuk Lulusan SMA hingga S2 dan Kisaran Gajinya