Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BI akan Bertemu DPR Selasa Depan, Bahas Asumsi Kurs Rupiah 2025

image-gnews
Ilustrasi rupiah. Pexels/Ahsanjaya
Ilustrasi rupiah. Pexels/Ahsanjaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) mengatakan akan bertemu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada pekan depan. Pertemuan ini, kata dia terkait dengan asumsi nilai tukar rupiah yang dibidik untuk tahun 2025.

Sebelumnya, asumsi nilai tukar rupiah dipatok sebesar Rp 16.100 per dolar AS dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (RAPBN) 2025. 

Perry menyebut patokan asumsi nilai tukar rupiah adalah hak prerogatif pemerintah dan Badan Anggaran atau Banggar DPR. "Itu tentu saja hak prerogatif pemerintah dan Banggar untuk bagaimana menggunakan pandangan-pandangan. Untuk pembahasan yang akan datang, tunggu tanggal 27 (Agustus 2024), ya. Itu jadwalnya ada Banggar nanti," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor BI, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Dalam pertemuan pekan depan itu, kata Perry, BI akan menyampaikan kembali pandangan mengenai asumsi nilai tukar rupiah untuk tahun 2025. "Nanti tunggu tanggal 27, kami akan sampaikan kembali pandangan-pandangan kami."

Pada 5 Juni 2024 lalu, BI memperkirakan nilai tukar rupiah tahun depan akan bergerak di kisaran Rp 15.300 hingga Rp15.700 per dolar AS. Hal tersebut disampaikan Perry ketika rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan.

"Kalau yang dulu, rata-rata Rp15.300 sampai dengan Rp15.700. Itu waktu pembahasan di Banggar maupun Komisi XI yang dulu," kata Perry.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Adisatrya Suryo Sulisto Dia menyoroti keputusan pemerintah terkait asumsi nilai tukar rupiah 2025 Rp16.100, jauh lebih tinggi daripada nilai saat ini. Dia meminta agar asumsi nilai tukar rupiah dalam RAPBN 2025 diubah dan disesuaikan dengan asumsi makro yang telah disepakati dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2025.

“Saat ini, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS adalah Rp15.700 per dolar AS,” ujar Adisatrya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024 seperti dikutip Antara.

Menurut dia, penetapan nilai tukar rupiah yang rendah tersebut tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat nilai tukar rupiah. “Fraksi PDI Perjuangan berpandangan pemerintah agar kembali pada kesepakatan dalam KEM PPKF, yaitu pada rentang nilai tukar Rp 15.300 sampai dengan Rp15.900 per dolar AS,” kata dia.

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahlil Minta Kader yang Lolos ke Senayan Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran

12 menit lalu

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, saat bersilaturahmi dengan calon anggota DPR terpilih dari Golkar periode 2024-2029 di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Bahlil Minta Kader yang Lolos ke Senayan Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran

Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia meminta seluruh kader yang lolos ke Senayan agar mendukung program dan kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran.


RUU Pelayaran Cegah Tumpang Tindih Wewenang Penjagaan Laut dan Pantai

7 jam lalu

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus (tengah), dan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhammad Iqbal (kiri) dan Ridwan Bae (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU Pelayaran Cegah Tumpang Tindih Wewenang Penjagaan Laut dan Pantai

RUU Pelayaran akan mengatur dan mencegah terjadinya tumpang tindih wewenang penjagaan laut dan pantai.


Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR 2024 dan Jadwal Sanggahnya

8 jam lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR 2024 dan Jadwal Sanggahnya

Setjen DPR RI resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2024 dan ketentuan masa sanggah bagi pelamar yang tidak lolos. Ini link pengumumannya.


8 Poin Revisi UU Wantimpres: Salah Satunya Jumlah Anggota Tergantung Presiden

17 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Poin Revisi UU Wantimpres: Salah Satunya Jumlah Anggota Tergantung Presiden

Terdapat penambahan ayat 4 dalam Pasal 9. Isinya menyatakan bahwa anggota Wantimpres merupakan pejabat negara.


Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

20 jam lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (kiri) membantu calon penumpang pesawat untuk menggunakan pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

RUU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disahkan, pejabat imigrasi diizinkan membawa senjata api.


Baleg Pastikan Pin Penghargaan buat DPR Bukan Terbuat dari Emas, Harganya Rp 500 Ribu

21 jam lalu

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Baidowi menyampaikan perkembangan Kolaisi PDIP usai Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.
Baleg Pastikan Pin Penghargaan buat DPR Bukan Terbuat dari Emas, Harganya Rp 500 Ribu

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi memastikan, pin tanda penghargaan buat anggota DPR hanya tanda penghargaan biasa, bukan terbuat dari logam emas.


Pansus Sebut Pemanggilan Menag Yaqut untuk Beri Kesempatan Bantah Tuduhan dan Temuan soal Kuota Haji

22 jam lalu

Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya. ANTARA/HO-Humas DPR
Pansus Sebut Pemanggilan Menag Yaqut untuk Beri Kesempatan Bantah Tuduhan dan Temuan soal Kuota Haji

Pansus Haji menyebut, pemanggilan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk memberi kesempatan yang bersangkutan menjawab tuduhan dan temuan pansus


DPR Beri Keleluasaan bagi Pemerintahan Prabowo untuk Realokasi Anggaran

1 hari lalu

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah saat memimpin rapat kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Menko Perekonomian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Rapat tersebut membahas  rencana kerja anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RAPBN tahun anggaran 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Beri Keleluasaan bagi Pemerintahan Prabowo untuk Realokasi Anggaran

Banggar DPR dan pemerintah sepakat memberi keleluasaan bagi pemerintah Prabowo Subianto untuk melakukan realokasi anggaran.


UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melapor hasil kunjungan luar negeri ke Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas


Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

1 hari lalu

Hamdan Zoelva. REUTERS/Darren Whiteside
Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?