Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Dorong Percepatan Akses Keuangan di Papua

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan akan mendorong percepatan pemerataan akses keuangan di berbagai daerah termasuk di wilayah Indonesia Timur. Agenda ini diharapkan bisa membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan agenda percepatan pemerataan akses keuangan itu ketika mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Papua Barat Daya. Dalam acara ini juga berlangsung  Rakor TPAKD se-wilayah Papua di Sorong pada Kamis, 11 Juli 2024. 

Menurut Aman perluasan akses keuangan perlu terus dilakukan di semua wilayah agar peningkatan perekonomian dapat tercapai. Dalam pertemuan dengan TPAKD itu, Aman juga berharap ada rekomendasi kebijakan yang efektif dan efisien dalam peningkatan perekonomian sekaligus kesejahteraan masyarakat. 

“Upaya perluasan akses keuangan perlu terus dilakukan di semua wilayah, agar peningkatan perekonomian dapat tercapai, melalui langkah nyata secara bersama-sama dalam mendekatkan semua lapisan masyarakat dengan produk dan layanan jasa keuangan," kata Aman seperti dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip pada Senin, 15 Juli 2024. 

Aman menjelaskan keberadaan TPAKD memiliki peran penting dalam penyediaan akses keuangan yang accessible (mudah diakses/dijangkau), flexible (tidak kaku), dan affordable (berbiaya rendah). Di samping itu, peningkatan literasi keuangan serta perlindungan konsumen di daerah juga tidak terlepas dari tugas dan fungsi keberadaan TPAKD.

Pengukuhan TPAKD Papua Barat Daya dilakukan oleh Pj Gubernur Papua Barat Daya yang diwakili oleh Plh Sekretaris Daerah Papua Barat Daya Jhony Way, disaksikan oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan, dan Kepala OJK Provinsi Papua Muhammad Ikhsan Hutahaean.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengukuhan TPAKD Provinsi Papua Barat Daya ini menjadikan jumlah TPAKD seluruh Indonesia menjadi sebanyak 523. Aman berharap pengukuhan TPAKD ini dapat menjadi pemantik bagi wilayah lainnya untuk segera melakukan pembentukan dan pengukuhan TPAKD.

Sementara itu, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan meminta OJK segera membentuk TPAKD di berbagai daerah yang belum ada. Pembentukan ini dinilai sebagai langkah dalam meningkatkan ketersediaan akses keuangan bagi masyarakat. 

“Meningkatkan komitmen dan sinergi dengan para pemangku kepentingan dalam mendukung implementasi program perluasan akses keuangan melalui TPAKD yang telah terbentuk, dengan mengoptimalkan potensi unggulan daerah, serta memperhatikan keselarasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berjalan,” kata dia. 

Selain itu, dia juga berharap OJK dapat mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi program perluasan akses keuangan di daerah. “Mendukung implementasi berbagai program perluasan akses keuangan melalui TPAKD yang telah terbentuk, dengan mengoptimalkan potensi unggulan daerah, serta memperhatikan keselarasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan fokus tematik,” kata Horas Maurits. 

Pilihan Editor: Terpopuler: Alasan Prabowo Lanjutkan IKN, Dampak Penembakan Donald Trump pada Harga Emas

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PGI Kritik Freeport Tidak Ikut Memperkuat Pertanian di Papua

3 jam lalu

Sagu diolah dari pohon rumbia di Kampung Numbrat, Distrik Kebar, Kabupaten Tambrauw.Tempo/Francisca Christy Rosana
PGI Kritik Freeport Tidak Ikut Memperkuat Pertanian di Papua

Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Papua mengkritik sikap Freeport yang lebih memilih mendatangkan bahan pangan dari luar Papua.


Pemegang Polis Wanaartha Layangkan Gugatan Class Action ke OJK, Ahli Hukum Perdata: Salah Sasaran

4 jam lalu

Wanaartha Life. Facebook
Pemegang Polis Wanaartha Layangkan Gugatan Class Action ke OJK, Ahli Hukum Perdata: Salah Sasaran

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga Koesrianti menilai gugatan pemegang polis Wanaartha Life ke OJK adalah salah sasaran. Ini penjelasannya.


Geger Gereja St.Ann di New York Dijual ke Komunitas Muslim

22 jam lalu

Gereja St. Ann. Sumber: Father V https://pbs.twimg.com/media/GUu_pC4XcAAcNRe?format=jpg&name=medium
Geger Gereja St.Ann di New York Dijual ke Komunitas Muslim

Sebuah akun di X menyebut gereja St. Ann yang bersejarah dijual ke komunitas Islam senilai Rp3.8 miliar dan akan diubah menjadi masjid.


Terkini Bisnis: Formasi CPNS BRIN 2024, Forest Watch Kritik Pembangunan IKN

1 hari lalu

Ilustrasi pelaksanaan Latsar CPNS. Foto/Istimewa
Terkini Bisnis: Formasi CPNS BRIN 2024, Forest Watch Kritik Pembangunan IKN

Lowongan CPNS BRIN diberikan kepada lulusan doktor (S3) untuk mengisi jabatan fungsional Peneliti Ahli Muda.


BMKG: Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Kepulauan Yapen Papua

1 hari lalu

Ilustrasi gempa bumi. Shutterstock
BMKG: Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Kepulauan Yapen Papua

BMKG menyatakan, gempa di Yapen terjadi Rabu, 21 Agustus 2024, pukul 02.11 WIB atau 04.11 WIT.


Nasabah Berharap Penyelesaian Kasus Asuransi Jiwasraya Bisa Tuntas di Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Kuasa Hukum Nasabah Korban Jiwasraya Otto Cornelis Kaligis saat Konsolidasi Nasional di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 20 Agustus 2024. Tempo/CiciliaOcha
Nasabah Berharap Penyelesaian Kasus Asuransi Jiwasraya Bisa Tuntas di Pemerintahan Prabowo

Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak skema restrukturisasi polis mengharapkan Pemerintahan Prabowo dapat menuntaskan proses penyelesaian pembayaran yang masih mandek.


OJK Sebut Digitalisasi Perbankan Tak Akan PHK Karyawan

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam peluncuran peta jalan pengembangan industri Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di Jakarta Selatan, Senin 20 Mei 2024. TEMPO/Ilona
OJK Sebut Digitalisasi Perbankan Tak Akan PHK Karyawan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai transformasi digital di sektor perbankan tak akan mengurangi tenaga kerja.


OJK Sebut Aset Jiwasraya Rp 6,7 Triliun Belum Cukup untuk Bayar Klaim ke Seluruh Pemegang Polis Terdampak

1 hari lalu

Perwakilan nasabah Jiwasraya menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. Tempo/CiciliaOcha
OJK Sebut Aset Jiwasraya Rp 6,7 Triliun Belum Cukup untuk Bayar Klaim ke Seluruh Pemegang Polis Terdampak

OJK menilai Jiwasraya belum memiliki aset yang cukup untuk menyelesaikan seluruh pembayaran klaim kepada pemegang polis yang terdampak.


Nasabah Jiwasraya Usai Audiensi: OJK Ini Solusi atau Bagian dari Masalah?

1 hari lalu

Suasana audiensi nasabah Jiwasraya yang menolak skema restrukturisasi. Audiensi yang dihadiri perwakilan nasabah, pihak Jiwasraya, dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini dilaksanakan di Kantor OJK, Selasa, 20 Agustus 2024. TEMPO/Ervana.
Nasabah Jiwasraya Usai Audiensi: OJK Ini Solusi atau Bagian dari Masalah?

Para pemegang polis asuransi Jiwasraya mempertanyakan keberpihakan OJK dalam menyelesaikan penyelamatan nasabah itu.


OJK Bekukan PT Maju Raya Sejahtera, Belum Dapat Izin Sudah Beroperasi

1 hari lalu

Gedung OJK, Jakarta.
OJK Bekukan PT Maju Raya Sejahtera, Belum Dapat Izin Sudah Beroperasi

Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura, PT Maju Raya Sejahtera, yang berlokasi di Jakarta. OJK membekukan perusahaan tersebut melalui surat Nomor S-35/PL.1/2024 tanggal 7 Agustus 2024.