TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto mengungkapkan alasan pemberi kerja turut menanggung iuran pekerja dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sesuai peraturan, pemberi kerja diwajibkan menanggung 0,5 persen dari 3 persen upah karyawan yang dipotong untuk iuran program itu.
Iwan menjelaskan, kontribusi pemberi kerja sebesar 0,5 persen itu diadakan untuk menjamin kesejahteraan pegawai. Sebab, kata dia, pemberi kerja kadang hanya mementingkan pengambilan tenaga karyawan tanpa memedulikan kondisi karyawan, entah mereka telah memiliki rumah atau belum.
“Kami ingin pemberi kerja memberi jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan jaminan perumahan ini agar membangun loyalitas karyawan,” ujar dia dalam diskusi "Ragam Bincang Tapera: Solusi Tepat bagi Rakyat?" melalui siaran daring, Ahad, 9 Juni 2024.
Bila pemberi kerja memberikan fasilitas, termasuk jaminan perumahan kepada pekerjanya, Iwan menyebut ini akan mendorong loyalitas pekerja kepada perusahaan. Menurut dia, kondisi ini terutama akan terjadi di perusahaan swasta.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani sebelumnya mengatakan, Program Tapera terbaru semakin menambah beban, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja, di tengah adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar.
Selanjutnya: Shinta menjelaskan, saat ini beban yang ditanggung pemberi kerja....