Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asosiasi Serikat Pekerja Minta Pengusaha Terapkan UU KIA: Tak Perlu Khawatir Perusahaan Bangkrut

Reporter

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Ilustrasi wanita hamil bekerja. ert.gr
Ilustrasi wanita hamil bekerja. ert.gr
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan munculnya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) menimbulkan pro dan kontra. Penolakan itu termasuk datang dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Namun dia mengatakan pengusaha atau perusahaan tak perlu khawatir akan rugi setelah UU KIA berlaku.

"Enggak usah khawatir, di Eropa maupun negara-negara lain bahkan di Asia sudah menerapkan (peraturan) itu. Tapi tidak ada perusahaan bangkrut atas penerapan UU KIA," kata Mirah dalam diskusi bertajuk "UU KIA, Kemenangan atau Kerentanan bagi Perempuan?" yang disiarkan di YouTube, Jumat, 7 Januari 2024.

Menurut dia, saat muncul UU KIA, pengusaha berpikir akan rugi karena menggaji orang yang tidak bekerja berbulan-bulan. Namun dia menyatakan, perusahaan tak perlu mengkhawatirkan hal tersebut jika aturan itu diterapkan perusahaan

Mirah menjelaskan, dalam pro dan kontra merespons KIA, antara pengusaha, buruh, dan pemerintah harus duduk bersama. Juga melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian yang ada di kota dan provinsi itu harus proaktif terhadap undang-undang ini. "Jangan pemerintah mengeluarkan undang-undang kemudian melepaskan tangan," kata dia.

RUU KIA Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan resmi telah disepakati supaya disahkan menjadi UU KIA pada Selasa, 4 Juni 2024 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna DPR Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Aturan itu mengatur tentang penyediaan fasilitas penunjang di tempat kerja dan pemberlakuan Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mirah menjelaskan, pemerintah perlu melakukan pengawasan supaya para pengusaha patuh dengan aturan tersebut. Dia mencontohkan saat Undang-Undang Cipta Kerja muncul, pelaku usaha sangat antusias. Padahal ada isi UU Omnibus Law ini yang merugikan pekerja buruh. "Sekarang saat ada UU KIA (pengusaha protes), berapa banyak pekerja perempuan yang melahirkan, itu bisa dihitung. Jadi tidak terlalu membebani biaya perusahaan," tutur dia.

Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau PPPA, Indra Gunawan, mengatakan UU KIA juga mendorong berbagai kewajiban para pihak penyelenggara di pusat maupun daerah memenuhi kewajiban persediaan fasilitas penunjang dan seribu hari pertama.

"Agar perhatian terhadap ibu dan anak, terutama di seribu hari pertama ini menjadi perhatian kita bersama," kata dia. Sementara bagi bagi pelanggar UU KIA, katanya, akan diberi sanksi administratif.

Pilihan Editor: Audit BPK Temukan Indofarma Terjerat Pinjol, Berapa Potensi Kerugian yang Timbul?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perusahaan Jepang di China Berencana Pulangkan Pegawai Usai Penikaman Siswa SD

12 jam lalu

Seorang wanita meletakkan karangan bunga di luar Sekolah Jepang Shenzhen, menyusul tewasnya seorang anak berusia 10 tahun setelah ditikam oleh seorang penyerang dalam perjalanan ke sekolah tersebut, di Shenzhen, provinsi Guangdong, Cina 19 September 2024. REUTERS/David Kirton
Perusahaan Jepang di China Berencana Pulangkan Pegawai Usai Penikaman Siswa SD

Beberapa perusahaan Jepang di China menawarkan untuk memulangkan stafnya setelah insiden penikaman maut di Shenzen, kata para karyawan


Buruh Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR Dijerat dengan Pasal UU ITE yang Sudah Tidak Berlaku

1 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: aa.com.tr
Buruh Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR Dijerat dengan Pasal UU ITE yang Sudah Tidak Berlaku

Septia Dwi Pertiwi, buruh perusahaan harus mendekam di penjara gara-gara mengungkap gaji di bawah UMR. Dijerat pasal UU ITE yang tidak berlaku.


Prabowo Batal Hadiri Acara Partai Buruh di Istora Senayan, Sampaikan Pidato Lewat Video

2 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto menyampaikan pidato secara virtual dalam  peringatan tiga tahun kembali aktifnya Partai Buruh. Prabowo batal  menyampaikan pidato di hadapan simpatisan Partai Buruh yang sedianya telah dijadwalkan di Istora Senayan, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Hanin Marwah.
Prabowo Batal Hadiri Acara Partai Buruh di Istora Senayan, Sampaikan Pidato Lewat Video

Partai Buruh menyatakan dukungannya terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.


Ribuan Simpatisan Partai Buruh Berkumpul di Istora Senayan, Peringati 3 Tahun Berpolitik

2 hari lalu

Ribuan simpatisan Partai Buruh berkumpul di Istora Senayan dalam rangka peringatan tiga tahun kembalinya Partai Buruh dalam kancah politik nasional. TEMPO/Nandito Putra.
Ribuan Simpatisan Partai Buruh Berkumpul di Istora Senayan, Peringati 3 Tahun Berpolitik

Partai buruh memperingati tiga tahun momentum buruh berpolitik di Istora Senayan.


Sejarah Kadin yang Tengah Terbelah Jadi Kubu Anindya Bakrie Vs Arsjad Rasjid

3 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan arahan saat pembukaan Rapimnas Kadin 2022 di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022. Rapimnas Kadin yang digelar pada 1-2 Desember itu mengusung tema
Sejarah Kadin yang Tengah Terbelah Jadi Kubu Anindya Bakrie Vs Arsjad Rasjid

Asal-usul pembentukan Kadin Indonesia yang telah dimulai sejak era Hindia Belanda.


Terpopuler: Dugaan Arsjad Didongkel dari Kadin karena Dukung Ganjar, Ekspor Pasir Laut Pertaruhkan Kedaulatan RI

4 hari lalu

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid saat konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Terpopuler: Dugaan Arsjad Didongkel dari Kadin karena Dukung Ganjar, Ekspor Pasir Laut Pertaruhkan Kedaulatan RI

Berita bisnis pada Ahad, 15 September 2024 dimulai dari dugaan Arsjad Rasjid didongkel dari Ketua Kadin karena mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres.


Alasan dan Pertimbangan 3 Konfederasi Buruh Terbesar Indonesia Hanya Akui Arsjad Rasjid sebagai Bos Kadin

5 hari lalu

Konferensi pers yang diselenggarakan tiga konfederasi buruh terbesar di Indonesia, KSPSI, KSPI, dan KSBSI untuk menyatakan sikap atas terpilihnya Anindya  Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin versi Munaslub. Konferensi pers digelar di Kantor DPP KSPSI di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Ahad, 15 September 2024. TEMPO/Hanin Marwah.
Alasan dan Pertimbangan 3 Konfederasi Buruh Terbesar Indonesia Hanya Akui Arsjad Rasjid sebagai Bos Kadin

Hasil Munaslub otomatis mendongkel posisi Direktur Utama Indika Energy Arsjad Rasjid yang sebelumnya menjadi Ketua Umum Kadin periode 2021-2026.


Kesaksian Karyawan Brandoville Studios Dihukum Cherry Lai Lari Naik Turun Tangga 5 Lantai 45 Kali dalam Semalam

5 hari lalu

Suasana tampak depan kantor Brandoville Studios,  Jumat, 13 September 2024. Menurut Satpam gedung sebelah, kantor ini tutup sejak Juli 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti.
Kesaksian Karyawan Brandoville Studios Dihukum Cherry Lai Lari Naik Turun Tangga 5 Lantai 45 Kali dalam Semalam

Kesaksian salah satu eks karyawan perusahaan game animasi Brandoville Studios. Cherry Lai menghukum pekerjanya naik turun tangga 5 lantai.


Abaikan Munaslub, 3 Konfederasi Buruh Terbesar di RI Dukung Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin

5 hari lalu

Konferensi pers yang diselenggarakan tiga konfederasi buruh terbesar di Indonesia, KSPSI, KSPI, dan KSBSI untuk menyatakan sikap atas terpilihnya Anindya  Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin versi Munaslub. Konferensi pers digelar di Kantor DPP KSPSI di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Ahad, 15 September 2024. TEMPO/Hanin Marwah.
Abaikan Munaslub, 3 Konfederasi Buruh Terbesar di RI Dukung Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin

KSPSI, KSPI, dan KSBSI mengambil sikap atas terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin versi hasil Munaslub.


Ini Daftar Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe yang Baru Akuisisi Bisnis Raam Punjabi

6 hari lalu

Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo menempati posisi teratas sebagai ketua partai terkaya di Indonesia. Sebelum mendirikan Perindo, pemilik media raksasa MNC Group kerap masuk ke dalam daftar jajaran orang terkaya di Indonesia. Menurut majalah Forbes edisi 2022, Hary Tanoe memiliki total kekayaan mencapai Rp16,35 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Daftar Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe yang Baru Akuisisi Bisnis Raam Punjabi

PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) memperluas ekspansinya di industri hiburan setelah mengakuisisi PT Tripar Multivision Tbk (RAAM). Nilai akuisisi mencapai Rp 309,71 miliar.