Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinilai Berpotensi Singkirkan Ibu Pekerja, Ini Sederet Ketentuan tentang Cuti Melahirkan dalam UU KIA

image-gnews
Ilustrasi wanita hamil bekerja. shutterstock.com
Ilustrasi wanita hamil bekerja. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi UU KIA. Beleid ini memberikan hak cuti melahirkan bagi ibu pekerja dan suaminya selama masa persalinan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menjelaskan, undang-undang ini memungkinkan seorang ibu pekerja yang telah bersalin berhak memperoleh cuti melahirkan paling singkat tiga bulan. Namun dalam kondisi khusus, seorang ibu pekerja dapat mengambil cuti paling lama enam bulan.

"Ibu yang bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan,” ujar dia dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023–2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juni 2024.

Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Jumisah menyatakan pasal hak cuti melahirkan hingga enam bulan justru berpeluang menyingkirkan tenaga kerja perempuan yang sudah menikah. Dengan adanya ketentuan itu, dia mengatakan perusahaan akan cenderung memilih mempekerjakan perempuan yang masih lajang.

“Justru itu adalah upaya-upaya untuk menyingkirkan hubungan (kerja) secara sistematis,” ujar dia saat dihubungi, Rabu, 5 Juni 2024.

Berikut sederen ketentuan tentang hak cuti melahirkan bagi ibu dan suami yang diatur dalam UU KIA:

Ibu pekerja berhak dapat cuti melahirkan paling lama enam bulan

Pasal 4 ayat (3) UU KIA menyebutkan, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan paling singkat tiga bulan pertama. Periode cuti dapat diperpanjang hingga tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Dalam butir b pasal yang sama, ibu yang bekerja berhak mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.

Selanjutnya: Ibu pekerja tidak dapat diberhentikan....

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim Cuti Massal untuk Protes Masalah Kesejahteraan, Berapa Gaji Mereka?

1 hari lalu

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Hakim Cuti Massal untuk Protes Masalah Kesejahteraan, Berapa Gaji Mereka?

Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia menyerukan para hakim cuti massal pada 7-11 Oktober 2024 sebagai protes atas masih rendahnya kesejahteraan


Aksi Cuti Massal Hakim se-Indonesia, Ini 5 Tuntutan Para Hakim

1 hari lalu

Majelis hakim Cokorda Gede Arthana (tengah) memimpin jalannya sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dengan terdakwa dugaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Timur, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Aksi Cuti Massal Hakim se-Indonesia, Ini 5 Tuntutan Para Hakim

Hakim memprotes rendahnya kesejahteraan dan kurangnya keamanan para hakim. Mereka akan mengadakan aksi cuti massal pada 7-11 Oktober 2024.


LBH Bali Sebut Ada Praktik Perburuhan Tidak Sehat di PLTU Celukan Bawang, Indikasi Upaya Union Busting

2 hari lalu

PLTU Celukan Bawang. Facebook.com
LBH Bali Sebut Ada Praktik Perburuhan Tidak Sehat di PLTU Celukan Bawang, Indikasi Upaya Union Busting

LBH Bali menyebut adanya praktik-praktik perburuhan tidak sehat di PLTU Celukan Bawang pasca 254 pekerja dari PT Victory kehilangan status kerja.


Polemik Pesangon 254 Karyawan PLTU Celukan Bawang, Manajemen Angkat Bicara

3 hari lalu

PLTU Celukan Bawang. Facebook.com
Polemik Pesangon 254 Karyawan PLTU Celukan Bawang, Manajemen Angkat Bicara

Tak kurang dari 250 karyawan PLTU Celukan Bawang tak jelas kompensasi pesangonnya. Apa kata manajemen?


Transportasi Filipina Mogok Nasional, Tolak Program Modernisasi Pemerintah

4 hari lalu

Angkutan Umum Jeepney Filipina. wikipedia.org
Transportasi Filipina Mogok Nasional, Tolak Program Modernisasi Pemerintah

Aksi mogok skala nasional selama dua hari oleh pekerja industri transportasi dimulai di Filipina pada Senin hingga Selasa 24 September 2024


Jokowi Peringatkan Soal Fenomena Gig Economy di Indonesia, Apakah Ekonomi Serabutan Itu?

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) menyapa warga saat mengunjungi Pasar Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 20 September 2024. Dalam kunjungannya tersebut, Presiden Jokowi mengecek harga bahan-bahan kebutuhan pokok seperti cabai dan telur serta membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Modal Kerja (BMK) kepada pedagang dan warga sekitar. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Jokowi Peringatkan Soal Fenomena Gig Economy di Indonesia, Apakah Ekonomi Serabutan Itu?

Jokowi meminta agar seluruh pihak mewaspadai fenomena gig economy atau ekonomi serabutan seiring berkembang pesatnya kemajuan teknologi.


PHK Massal Hantui Sejumlah Pabrik Ponsel, dari Samsung hingga Apple

10 hari lalu

Samsung Galaxy Note 10 dan iPhone 11 Pro (Samsung dan Apple)
PHK Massal Hantui Sejumlah Pabrik Ponsel, dari Samsung hingga Apple

Industri ponsel sedang menghadapi masa-masa sulit. Samsung dan Apple berencana melakukan PHK massal.


Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

14 hari lalu

Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo hadir untuk melakukan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Senin, 1 Agustus 2022. KPU mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

Setelah mengakuisi PT Tripar Multivision Tbk, PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) milik Hary Tanoe memperkuat portofolionya di industri hiburan.


Perempuan Diminta Tak Sepelekan Disfungsi Panggul Pascapersalinan

15 hari lalu

Ilustrasi wanita latihan otot panggul. Freepik.com/katemangostar
Perempuan Diminta Tak Sepelekan Disfungsi Panggul Pascapersalinan

Guru Besar FKUI menyebut perempuan yang pernah hamil 2,5 persen mengalami kerusakan panggul dan meminta masalah ini tak disepelekan.


Menteri Investasi Klaim Untung Produksi Petrokimia PT Lotte Bisa Capai US$ 2 Miliar Per Tahun

17 hari lalu

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani tiba di kawasan industri petrokimia hilir atau LOTTE Chemical Indonesia New Ethylene Project (LINE Project) yang dibangun PT Lotte Chemical Indonesia di Kota Cilegon, Banten, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Menteri Investasi Klaim Untung Produksi Petrokimia PT Lotte Bisa Capai US$ 2 Miliar Per Tahun

Menteri Investasi sebut pembangunan proyek kawasan industri petrokimia PT Lotte Chemical Indonesia di Banten bisa menyerap 13 ribu tenaga kerja