Ibu pekerja tidak dapat diberhentikan
Pasal 5 ayat 1 UU KIA menyebutkan, ibu yang melaksanakan hak-haknya tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Selain itu, dia tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Dalam hal ibu diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ibu pekerja tetap diupah selama cuti
Pasal 5 ayat (2) menyebutkan, ibu pekerja yang melaksanakan hak-haknya termasuk cuti berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan keempat. Adapun selama bulan kelima dan keenam, dia berhak mendapatkan upah sebesar 75 persen.
Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri
Untuk menjamin pemenuhan hak ibu, pasal 6 menyebutkan suami dan/atau keluarga wajib mendampingi istri selama masa persalinan dan jika mengalami keguguran.
Selama masa persalinan, suami berhak cuti selama dua hari dan dapat diperpanjang paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan. Sementara jika istrinya mengalami keguguran, suami berhak cuti selama dua hari.
Selain cuti, suami diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau anak jika istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Suami juga harus mendampingi jika yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi. Hak itu juga diberikan jika istri yang melahirkan dan/atau anak yang dilahirkan meninggal dunia.
Selama melaksanakan hak cuti pendampingan istri, suami berkewajiban menjaga kesehatan istri dan anak, memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri dan anak, mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak anak dilahirkan sampai dengan anak berusia enam bulan, dan mendampingi istri dan anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar.
HAN REVANDA PUTRA | MOCHAMMAD FIRLY FAJRIAN
Pilihan Editor: Profil Bagaskara Ikhlasulla Arif, Keponakan Jokowi yang Jadi Manajer di Pertamina