Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinilai Berpotensi Singkirkan Ibu Pekerja, Ini Sederet Ketentuan tentang Cuti Melahirkan dalam UU KIA

image-gnews
Ilustrasi wanita hamil bekerja. shutterstock.com
Ilustrasi wanita hamil bekerja. shutterstock.com
Iklan

Ibu pekerja tidak dapat diberhentikan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 5 ayat 1 UU KIA menyebutkan, ibu yang melaksanakan hak-haknya tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Selain itu, dia tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Dalam hal ibu diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Ibu pekerja tetap diupah selama cuti

Pasal 5 ayat (2) menyebutkan, ibu pekerja yang melaksanakan hak-haknya termasuk cuti berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan keempat. Adapun selama bulan kelima dan keenam, dia berhak mendapatkan upah sebesar 75 persen.

Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri

Untuk menjamin pemenuhan hak ibu, pasal 6 menyebutkan suami dan/atau keluarga wajib mendampingi istri selama masa persalinan dan jika mengalami keguguran.

Selama masa persalinan, suami berhak cuti selama dua hari dan dapat diperpanjang paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan. Sementara jika istrinya mengalami keguguran, suami berhak cuti selama dua hari.

Selain cuti, suami diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau anak jika istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Suami juga harus mendampingi jika yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi. Hak itu juga diberikan jika istri yang melahirkan dan/atau anak yang dilahirkan meninggal dunia.

Selama melaksanakan hak cuti pendampingan istri, suami berkewajiban menjaga kesehatan istri dan anak, memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri dan anak, mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak anak dilahirkan sampai dengan anak berusia enam bulan, dan mendampingi istri dan anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar.

HAN REVANDA PUTRA | MOCHAMMAD FIRLY FAJRIAN

Pilihan Editor: Profil Bagaskara Ikhlasulla Arif, Keponakan Jokowi yang Jadi Manajer di Pertamina

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

21 jam lalu

Ilustrasi ibu melahirkan. shutterstock.com
Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

UU KIA memungkinkan pekerja perempuan mendapatkan cuti hamil selama enam bulan.


Analis Prediksi Besok Rupiah Menguat di Kisaran Rp16.320 hingga Rp16.410 per Dolar AS

3 hari lalu

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Analis Prediksi Besok Rupiah Menguat di Kisaran Rp16.320 hingga Rp16.410 per Dolar AS

Rupiah menguat karena dolar sedikit terpengaruh data terbaru yang menunjukkan adanya penurunan pada perekonomian Amerika Serikat.


Terpopuler: Upaya Jokowi Menolong Industri Tekstil dari Kebangkrutan, Pontjo Sutowo Kalah Lagi dalam Sengketa Lahan Hotel Sultan

8 hari lalu

Suasana Pameran tekstil dan garmen terbesar di Indonesia, Indo Intertex 2024 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Pameran ini menampilkan teknologi dan inovasi terbaru dari mesin tekstil, garmen dan digital printing, bahan baku, teknologi digitalisasi, kimia tekstil, pewarna tekstil, aksesoris, hingga produk tekstil lainnya. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Upaya Jokowi Menolong Industri Tekstil dari Kebangkrutan, Pontjo Sutowo Kalah Lagi dalam Sengketa Lahan Hotel Sultan

Presiden Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan pada Selasa, 25 Juni 2024 untuk rapat tentang industri tekstil yang ambruk.


Kerjasama 2 Negara untuk Kembangkan Pendidikan bagi Generasi Muda

9 hari lalu

Penandatangan MoU Mokpo University Korea dengan para pendiri Yayasan Global Cross Culture Indonesia di Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. (Dok. Cross Culture)
Kerjasama 2 Negara untuk Kembangkan Pendidikan bagi Generasi Muda

Untuk meningkatkan pendidikan generasi muda Indonesia agar bisa mendapatkan jenjang pendidikan yang lebih baik, dua pihak ini pun menjalin kerjasama.


Larissa Chou Harus Transfusi Darah hingga 3 Kantong saat Melahirkan Anak Kedua

10 hari lalu

Larissa Chou bersama sang putra setelah melahirkan anak keduanya dengan Ikram Rosadi pada Sabtu, 22 Juni 2024. Foto: Instagram/@larissachou
Larissa Chou Harus Transfusi Darah hingga 3 Kantong saat Melahirkan Anak Kedua

Larissa Chou melahirkan anak kedua yang diberi nama Alesha Alifa Habatillah Rosadi di Bandung. Suami dan putra pertamanya setia menemani.


UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

10 hari lalu

Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh membentangkan poster saat unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 13 Juni 2024. Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi di antaranya menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). ANTARA/Didik Suhartono
UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

Kebijakan soal seluruh pekerja wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang menuai polemik akhirnya digugat ke MK.


Begini Cara Memeriksa Keaktifan BPJS Ketenagakerjaan

13 hari lalu

Begini Cara Memeriksa Keaktifan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara memeriksa status BPJS Ketenagakerjaan secara online atau offline.


Pemerintah Klaim 22 Kawasan Ekonomi Khusus Hasilkan Investasi Sebesar Rp187,5 Triliun

13 hari lalu

Personel Trio Libels, Edwin Manansang memulai karir seabgai PNS di Kementerian Keuangan sejak 1987. Kini, Edwin menjadi PNS di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Twitter
Pemerintah Klaim 22 Kawasan Ekonomi Khusus Hasilkan Investasi Sebesar Rp187,5 Triliun

Kementerian Koordinator Perekonomian menyatakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bertujuan untuk mendorong peningkatan investasi, mengoptimalkan industri.


Saran Pakar Saraf untuk Pekerja Penderita Migrain

14 hari lalu

Ilustrasi migrain. Shutterstock
Saran Pakar Saraf untuk Pekerja Penderita Migrain

Pakar mengatakan pekerja yang sering mengalami nyeri kepala jangan menganggap sepele karena migrain merupakan kelainan sistem saraf dan sistem otak.


5 Perjuangan yang Biasa Dihadapi Ibu Baru saat Mengalami Baby Blues

19 hari lalu

Ilustrasi baby blues. shutterstock.com
5 Perjuangan yang Biasa Dihadapi Ibu Baru saat Mengalami Baby Blues

Sejumlah indikasi yang muncul saat seorang ibu mengalami sindrom baby blues.