Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditunda hingga 2026, Begini Cara dan Prosedur Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk UMKM

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan menunda kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) hingga 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penundaan kewajiban sertifikasi halal untuk UMKM ini dilakukan karena salah satu alasannya masih rendahnya pencapaian target sertifikasi halal per tahun.

Dia menyebut saat ini target yang diharapkan adalah 10 juta sertifikasi halal per tahun, tetapi baru tercapai sekitar 4 juta. Dia menambahkan, kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki nomor induk berusaha (NIB). 

Karena itu, pemerintah mendorong para pelaku usaha pedagang kaki lima untuk mendapatkan NIB terlebih dulu sebagai syarat sertifikasi halal. "Kan syaratnya itu mendapatkan NIB baru sertifikasi, jadi butuh waktu sosialisasi," kata dia Istana Negara, pada Rabu, 15 Mei 2024.

Keterbatasan dana dirasakan khususnya pada 2023 dan 2024. Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mengatur tahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, juga hasil dan jasa sembelihan dibatasi sampai 17 Oktober 2024.

Penundaan pemberlakukan sertifikasi halal membuat para UMKM masih punya waktu untuk mengurusnya. Berikut cara mendapatkan sertifikasi halal.

1. Menyiapkan Dokumen Pelengkap

- Data pelaku usaha berupa NIB (jika tidak ada bisa menggunakan surat izin lainnya, seperti NPWP, SIUP, IUMK, NKV, dan lain-lain) dan data Penyelia Halal (salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, dan sebagainya);

- Nama dan jenis produk, nama dan jenis produk harus sesuai;

- Daftar produk dan bahan yang digunakan, berupa bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong;

- Proses pengolahan produk, mulai dari proses pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi;

- Dokumen sistem jaminan produk halal, merupakan sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

2. Melakukan Pendaftaran

- Pendaftaran dilakukan secara online di https://ptsp.halal.go.id. Sebelum melakukan pendaftaran, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan email aktif. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Kemudian, login dengan email yang sudah didaftarkan. Pilih asal pelaku usaha, Luar Negeri, Dalam Negeri, atau Instansi Pemerintahan. Kemudian tulis NIB di kolong yang tersedia. Setelah itu, ikuti tahap-tahap pendaftaran di laman tersebut.

3. Memeriksa Kelengkapan Dokumen

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal akan memeriksa kelengkapan dokumen pelaku usaha dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan memeriksa atau menguji kehalalan produk. Proses ini memakan waktu dua hari kerja.

4. Memeriksa atau Menguji Kehalalan Produk

LPH lalu akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk yang didaftarkan, Proses ini memakan waktu 15 hari kerja.

5. Menetapkan Kehalalan Produk

Setelah lolos pemeriksaan dan pengujian produk, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. Proses ini berlangsung selama tiga hari.

6. Menerbitkan Sertifikat Halal

BPJPH lalu menerbitkan sertifikat halal. Proses ini cukup singkat, hanya berlangsung selama satu hari kerja.

DANAR TRIVASYA FIKRI

Pilihan Editor: Zulhas Usul Sertifikasi Halal Pedagang dan UMKM Melalui Asosiasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan LPIP, Dukung Penyaluran Kredit UMKM

12 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan LPIP, Dukung Penyaluran Kredit UMKM

OJK resmi meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan LPIP kemarin, salah satu tujuannya untuk mendukung penyaluran kredit ke segmen UMKM


Daya Beli Masyarakat Menurun, Teten Masduki: UMKM Ikut Terdampak

12 jam lalu

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, memberikan sambutannya dalam acara Cerita Nusantara di Istora Senayan,  Jumat, 27 September 2024 . TEMPO/Vedro Imanuel
Daya Beli Masyarakat Menurun, Teten Masduki: UMKM Ikut Terdampak

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, mengatakan sektor UMKM juga ikut terpukul akibat menurunnya daya beli masyarakat.


OJK Gelar Sosialisasi di Riau Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal

14 jam lalu

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan Aditya Jayaantara dalam Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di Riau, pada Jumat 27 September 2024. Dok. OJK
OJK Gelar Sosialisasi di Riau Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal

OJK menggelar Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu di Riau untuk mendorong UMKM memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan. Diikuti oleh 1.600 peserta.


Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

20 jam lalu

Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, dua anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi Rismafury, mengenakan rompi tahanan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. KPK menahan empat tersangka baru kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintahan Kota Bandung tahun 2022-2023 yang melibatkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

KPK menangkap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama 3 orang lainnya, terkait dugaan gratifikasi. Berikut profilnya.


Dirut BRI Sunarso Jabarkan Dua Tantangan UMKM untuk Peningkatan Tax Ratio

1 hari lalu

Direktur Utama BRI Sunarso pada program TV Gagas RI di Kompas TV, pada 30 Agustus 2024. Dok. BRI
Dirut BRI Sunarso Jabarkan Dua Tantangan UMKM untuk Peningkatan Tax Ratio

Formalisasi UMKM menjadi penting dan dapat memberikan manfaat kepada negara melalui peningkatan tax ratio.


Penguatan Ekosistem UMKM melalui Program Jumat Jajan di Cilegon

1 hari lalu

Penjabat Sementara Wali Kota Cilegon Nana Supiana (kedua kanan) bersama Kepala Dinas Perkim Ridwan (kedua kiri) saat mengunjungi  UMKM di Program Jumat Jajan Kota Cilegon, Jumat, 27 September 2024. Dok Pemkot Cilegon
Penguatan Ekosistem UMKM melalui Program Jumat Jajan di Cilegon

PJS Wali Kota Cilegon, Nana Supiana bersama Kepala Dinas dan beberapa pejabat lainnya melakukan kunjungan ke lokasi pelaksanaan program Jumat Jajan, yang bertujuan mendukung pengembangan UMKM


Dewan Pakar TKN Prabowo Klaim Hasil Uji Coba Makan Bergizi Gratis Mulai Menunjukkan Hasil, Seperti Apa?

3 hari lalu

Sejumlah siswa mengikuti uji coba makan bergizi gratis di SDN Manggarai 01, Jakarta, Senin 9 September 2024. Makan bergizi gratis berupa nasi uduk dengan lauk telor bulat dan tempe orek serta buah pisang dan potongan timun. TEMPO/Subekti.
Dewan Pakar TKN Prabowo Klaim Hasil Uji Coba Makan Bergizi Gratis Mulai Menunjukkan Hasil, Seperti Apa?

Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran meyakini program makan bergizi gratis mampu menggerakkan perekonomian lokal


IPKI Bicara tentang Ekonomi Pancasila, Bamsoet: Beri Perhatian UMKM

4 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima kunjungan pengurus IPKI, di Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Dok. MPR
IPKI Bicara tentang Ekonomi Pancasila, Bamsoet: Beri Perhatian UMKM

IPKI atau Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia menyampaikan kepada Bamsoet tentang pentingnya mengimplementasikan ekonomi Pancasila. Usulan ini berarti memberi perhatian lebih kepada UMKM.


Analisis Bank Indonesia: Pertumbuhan Kredit UMKM Kian Lesu

4 hari lalu

Ilustrasi UMKM makanan. ANTARA
Analisis Bank Indonesia: Pertumbuhan Kredit UMKM Kian Lesu

Data analisis uang beredar terkini Bank Indonesia memaparkan pertumbuhan kredit perbankan untuk UMKM makin lesu


BRI Perluas Jangkauan Akses KUR, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

5 hari lalu

Salah satu bentuk komitmen BRI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yakni dengan tetap mendorong penciptaan lapangan pekerjaan khususnya pada segmen UMKM melalui penyaluran kredit yang berkualitas. Dok. BRI
BRI Perluas Jangkauan Akses KUR, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

BRI optimistis di tahun ini dapat menyalurkan KUR sesuai dengan kuota yang telah diberikan oleh Pemerintah.