TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menjatuhkan sanksi kepada PT Shopee Internasional Indonesia atau Shopee jika terbukti melakukan pelanggaran dalam kegiatan usahanya. "Sanksinya dapat berupa sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada Tempo pada Kamis, 30 Mei 2024.
Pada 28 Mei 2024, KPPU menggelar sidang perdana dugaan kasus pelanggaran Shopee di Kantor Pusat KPPU. Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 itu menyidangkan tentang dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee.
Perkara ini melibatkan dua pihak terlapor, yakni Shopee dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express). Pada Laporan Dugaan Pelanggaran atau LDP, pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah jasa Penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau penyedia platform lokapasar di seluruh Indonesia. Pasar ini meliputi beberapa pelaku usaha, antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak dan Blibli.
Selama kuartal pertama 2020 hingga kuartal kedua 2022, secara persentase, traffic monthly web visit Shopee dan Tokopedia mengalami kenaikan yang signifikan. Sementara itu, lokapasar lainnya mengalami penurunan. Berdasarkan indikator tersebut, Tokopedia dan Shopee secara bersama sama menguasai lebih dari 60 persen lokapasar di Indonesia sejak periode kuartal pertama 2020 dan bahkan lebih dari 75 persen saat periode kuartal kedua 2022.
Investigator KPPU menilai, Shopee punya posisi dominan di lokapasar. Hasil survei konsumen yang menunjukkan, 69,33 persen dari hampir seribu responden menunjukkan Shopee sebagai top of mind atau pilihan utama untuk lokapasar.
"Meskipun pangsa pasar Shopee tidak lebih dari 50 persen berdasarkan traffic monthly web visit, akan tetapi Shopee memiliki kemampuan keuangan yang lebih besar karena net revenue-nya yang paling tinggi pada tahun 2022 dibandingkan pesaing terdekatnya," tulis Deswin dalam keterangan tertulis KPPU pada 28 Mei 2024.
Investigator juga memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran. Setidaknya ada empat temuan dugaan oleh KPPU. Pertama, sistem algoritma telah diatur secara diskriminatif oleh Shopee untuk memprioritaskan Shopee Express dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen.
Kedua, adanya perilaku diskriminatif oleh Shopee dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman, yaitu J&T dan Shopee Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard penjual. Shopee mengklaim, kedua perusahaan ini terpilih karena memiliki performa pelayanan yang baik.
"Namun, terdapat fakta bahwa masih terdapat perusahaan jasa pengiriman lainnya yang juga memiliki performance pelayanan yang juga baik, tetapi tidak terpilih untuk diaktivasi otomatis secara massal," kata Deswin.
Berdasarkan hal tersebut, KPPU menduga Shopee telah melakukan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman yang diaktivasi otomatis secara massal di dashboard penjual. Ketiga, perihal penerapan standarisasi dalam sistem cara pemilihan perusahaan jasa pengiriman dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim.
Keempat, pengangkatan Direktur PT Shopee International Indonesia Handika Wiguna Jahja menjadi Direktur Shopee Express pada 27 Juni 2018. Hubungan afiliasi melalui jabatan rangkap ini, menurut KPPU dapat memengaruhi perilaku pelaku usaha yang diafiliasi dan persaingan usaha, karena dapat memastikan dan mengontrol kebijakan atau perilaku kedua perusahaan.
"Investigator menduga bahwa berbagai temuan pelanggaran tersebut telah menimbulkan dampak persaingan secara langsung kepada konsumen dan praktik ekslusi dengan mengutamakan Shopee Express, perusahaan yang terafiliasi, dalam persaingan jasa pengiriman di marketplace Shopee."
Perkara ini akan disidangkan kembali oleh Majelis Komisi dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap LDP pada 11Juni 2024 di Kantor KPPU Jakarta. Adapun jangka waktu pemeriksaan pendahuluan ini adalah 30 hari kerja, terhitung sejak 28 Mei 2024 dan berakhir pada 10 Juli 2024.
"Jika Shopee mengaku, bisa diberikan kesempatan perubahan perilaku atau bisa langsung dilanjutkan ke pemeriksaan lanjutan, jika tidak setuju dengan dugaan yang disampaikan investigator. Dalam sidang pemeriksaan lanjutan, akan dihadirkan saksi-saksi dan ahli-ahli dari kedua pihak," tutur Deswin.
Pilihan editor: KPPU Bakal Menyidang Shopee Hari Ini, Temukan Dugaan Pelanggaran Serupa di Lazada