BP Tapera menetapkan tiga skema pembiayaan perumahan, yaitu kredit pemilikan rumah (KPR), kredit pembangunan rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR). Pemanfaatan skema pembiayaan itu berlaku bagi pekerja dengan kepesertaan paling singkat 12 bulan (dikecualikan bagi PNS mantan peserta tabungan perumahan atau Taperum), berpenghasilan bersih maksimal Rp 8 juta, dan belum pernah mempunyai rumah.
Plafon KPR diberikan sesuai dengan limit kredit berdasarkan zonasi dan kelompok penghasilan, dengan pelunasan maksimal 30 tahun. Peserta dapat mengajukan KPR DP 0 persen dan bebas memilih lokasi hunian.
Sementara plafon KBR diberikan sesuai dengan kelompok penghasilan dan rencana anggaran biaya (RAB), dengan tenor paling lama 15 tahun. Untuk plafon KRR juga diberikan sesuai dengan kelompok penghasilan dan RAB, tetapi jangka waktu cicilan paling lama 5 tahun.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Karyawan Wajib Terima saat Gajinya Dipotong untuk Tapera, Ini Sanksinya Bila Tak Mengikuti