Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karyawan Wajib Terima saat Gajinya Dipotong untuk Tapera, Ini Sanksinya Bila Tak Mengikuti

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Tapera Dihujani Protes, Pemerintah Pantang Mundur
Tapera Dihujani Protes, Pemerintah Pantang Mundur
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap pekerja dan pekerja mandiri (freelancer) yang memenuhi persyaratan wajib menjadi peserta program tabungan perumahan rakyat (Tapera). Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Pasal 5 menyebutkan peserta Tapera harus berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah ketika mendaftar. Selain itu, pekerja harus mempunyai penghasilan setiap bulan minimal sebesar upah minimum. Namun, ketentuan upah minimum dapat dikecualikan bagi pekerja mandiri.

Setoran simpanan peserta adalah sebesar 3 persen dari gaji, upah, atau penghasilan per bulan. Pembayaran bagi pekerja ditanggung bersama pengusaha sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen melalui pemotongan gaji atau upah. Sementara iuran bagi freelancer ditanggung dirinya sendiri. 

“Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera,” bunyi Pasal 20 ayat (2) PP yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut.

Bolehkah Pekerja Menolak Potong Gaji Untuk Tapera?

Pasal 55 menegaskan bahwa pekerja mandiri yang melanggar ketentuan terkait kewajiban menjadi peserta akan dikenai sanksi peringatan tertulis oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Peringatan tertulis diberikan sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing sepuluh hari kerja. 

Sementara sanksi administratif bagi pengusaha lebih beragam, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, memublikasi ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. Untuk besaran denda administratif yang dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang wajib dibayarkan. 

“Denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir,” tulis Pasal 56 ayat (2) huruf d PP tersebut. 

Siapa yang Wajib Ikut Tapera?

Berdasarkan Pasal 1 ayat (11), peserta Tapera merupakan setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan tujuan bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) paling singkat enam bulan yang sudah membayar simpanan. Tak hanya pekerja mandiri, jenis pekerja yang menjadi peserta Tapera meliputi:

- Calon pegawai negeri sipil (CPNS).

- Aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

- Pejabat negara.

- Pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

- Pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

- Pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

- Pekerja/buruh di badan usaha milik swasta.

- Pekerja lain yang bukan termasuk pekerja seperti disebutkan di atas yang menerima gaji atau upah, di antaranya BP Tapera, pegawai Bank Indonesia (BI), atau pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Pilihan editor: Polemik Potong Gaji untuk Tapera, Pengamat: Ini Tabungan yang Dipaksakan

 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perusahaan Jepang di China Berencana Pulangkan Pegawai Usai Penikaman Siswa SD

2 jam lalu

Seorang wanita meletakkan karangan bunga di luar Sekolah Jepang Shenzhen, menyusul tewasnya seorang anak berusia 10 tahun setelah ditikam oleh seorang penyerang dalam perjalanan ke sekolah tersebut, di Shenzhen, provinsi Guangdong, Cina 19 September 2024. REUTERS/David Kirton
Perusahaan Jepang di China Berencana Pulangkan Pegawai Usai Penikaman Siswa SD

Beberapa perusahaan Jepang di China menawarkan untuk memulangkan stafnya setelah insiden penikaman maut di Shenzen, kata para karyawan


Amazon Hapus WFH, Minta Karyawan Kembali Bekerja di Kantor

3 hari lalu

Sebuah mesin pabrik tengah mendistribusikan sejumlah barang. Gudang terbaru Amazon.com menggunakan teknologi canggih untuk membantu pekerja mendistribusikan barang. Dobroviz, Republik Ceko, 8 September 2015. Martin Divisek/Getty Images
Amazon Hapus WFH, Minta Karyawan Kembali Bekerja di Kantor

Amazon mewajibkan karyawannya untuk berkantor penuh lima hari dalam sepekan.


Profil Brandoville Studios, Perusahaan Animasi yang Bosnya Siksa Karyawan

3 hari lalu

Suasana tampak depan kantor Brandoville Studios,  Jumat, 13 September 2024. Menurut Satpam gedung sebelah, kantor ini tutup sejak Juli 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti.
Profil Brandoville Studios, Perusahaan Animasi yang Bosnya Siksa Karyawan

Profil Brandoville Studios, perusahaan animasi yang bosnya dilaporkan ke polisi karena aniaya karyawan.


Poin-poin Terkait Penentuan Potongan Gaji Pekerja

10 hari lalu

Ilustrasi beberapa pekerja sedang rapat serius. shutterstock.com
Poin-poin Terkait Penentuan Potongan Gaji Pekerja

Menurut Ogi, ketentuan lebih lanjut mengenai program pensiun ini, yang artinya potongan gaji lagi, harus mendapatkan persetujuan dari DPR.


Apakah Pekerja Harian Lepas yang Dipecat Mendapat Pesangon?

14 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Apakah Pekerja Harian Lepas yang Dipecat Mendapat Pesangon?

Sejumlah manfaat yang berhak diterima pekerja harian lepas yang dipecat atau di-PHK


PHK Massal di PSSI: Alasan Erick Thohir dan Karyawan Divisi yang Kena Pemecatan

16 hari lalu

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir saat konferensi pers Pegadaian Liga 2 di Pegadaian Tower, Jakarta, Selasa 3 September 2024. Dok. Pegadaian
PHK Massal di PSSI: Alasan Erick Thohir dan Karyawan Divisi yang Kena Pemecatan

PSSI memecat 43 karyawan


Menciptakan Lingkungan Kerja Inklusif

17 hari lalu

Ilustrasi bos dan karyawan. Foto: Freepik.com
Menciptakan Lingkungan Kerja Inklusif

Tips menciptakan lingkungan kerja yang positif dan inklusif, dengan memberdayakan setiap karyawan untuk tumbuh, baik secara pribadi maupun profesional


Terpopuler: Alasan Jokowi Minta Prabowo Lanjutkan IKN, Cerita PHK Karyawan CNN Indonesia

18 hari lalu

Presiden Terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memberi hormat saat Presiden Joko Widodo memberi sambutan dalam apel kader dan penutupan Rapimnas Partai Gerindra di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024. Presiden Joko Widodo memuji Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang juga Presiden terpilih di hadapan peserta Rapimnas Partai Gerindra. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terpopuler: Alasan Jokowi Minta Prabowo Lanjutkan IKN, Cerita PHK Karyawan CNN Indonesia

Terpopuler: Alasan Jokowi meminta Prabowo Subianto melanjutkan proyek IKN. Cerita PHK sepihak yang menimpa karyawan CNN Indonesia.


Hashim Pastikan Pemerintah Prabowo akan Lanjutkan Program Tapera

19 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto (tengah) didampingi Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (kiri) menghadiri penutupan Kongres ke-VI PAN di Jakarta, Sabtu 24 Agustus 2024. Kongres ke-VI PAN secara aklamasi menetapkan incumbent Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum PAN periode 2024-2029. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Hashim Pastikan Pemerintah Prabowo akan Lanjutkan Program Tapera

Hashim Djojohadikusumo sebut pemerintahan Prabowo Subianto akan melanjutkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Untuk realisasikan janji bangun 3 juta rumah dan apartemen per tahun.


6 Tanda Harus Resign dari Pekerjaan, Salah Satunya Takut Senin Pagi

25 hari lalu

Ada beberapa alasan resign mendadak yang bisa Anda gunakan saat ingin mengundurkan diri. Pastikan Anda mengkomunikasikan dengan HRD. Foto: Canva
6 Tanda Harus Resign dari Pekerjaan, Salah Satunya Takut Senin Pagi

Mengambil keputusan untuk resign dari pekerjaan bukanlah hal yang hal mudah. Ada beberapa tanda harus resign dari pekerjaan yang harus diperhatikan.