Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menuju Transisi ke KRIS BPJS Kesehatan, Ombudsman Wanti-wanti 4 Hal Ini ke Pemerintah

image-gnews
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang transisi penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada Juli 2025, Ombudsman RI memberikan catatan antisipatif yang perlu diperhatikan pemerintah. Setidaknya, ada empat hal yang diwanti-wanti Ombudsman kepada pemerintah. 

Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan bahwa disparitas atau perbedaan layanan rumah sakit selama ini menjadi penyebab utama maladministrasi pelayanan kesehatan. Dia berharap agar sistem KRIS dapat membawa semangat baru terurainya disparitas layanan kesehatan di rumah sakit. 

"Mentransformasikan pelayanan kesehatan menuju pelayanan kesehatan yang adil dan setara, sesuai dengan amanat konstitusi," ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Mei 2024 dalam keterangan resmi.

Pertama, pemerintah wajib memastikan fasilitas dasar rumah sakit sudah terpenuhi sebagai prasyarat pemberlakuan KRIS. Baik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, maupun pemda wajib mengaudit secara menyeluruh pemenuhan fasilitas rumah sakit.

"KRIS hanya dapat terselenggara dengan baik jika fasilitas primer dari rumah sakit sudah tersedia," tutur dia.

Kedua, Ombudsman meminta pemerintah memastikan kuantitas serta kualitas Sumber Daya Kesehatan (SDMK) di rumah sakit. Menurut Robert, pemerintah saat ini terkesan hanya fokus pada peningkatan kualitas infrastruktur kesehatan. Namun, cenderung abai terhadap upaya peningkatan kapasitas tenaga kesehatan.

Ombudsman melihat, SDMK menjadi kunci bagi upaya optimalisasi kelas layanan yang terstandardisasi. "Temuan di beberapa daerah, sebagai contoh, fasilitas Cath Lab jantung sudah tersedia di rumah sakit, namun dokter spesialisnya yang tidak ada. Kami meminta Kemenkes memberikan fokus khusus terhadap ketersediaan SDMK ini."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, pemerintah perlu menetapkan skema pembayaran iuran yang berkeadilan. Dia menuturkan, penetapan iuran baru mesti didahului dengan sosialisasi dan konsultasi publik. "Hal ini krusial guna mengantisipasi adanya isu out of pocket ataupun peserta JKN yang beralih menjadi peserta nonaktif," tutur Robert.

Selain itu, rencana pemberlakuan iuran baru tersebut mesti meresonansi pada kesadaran pengelola rumah sakit untuk membenahi tata kelola layanan. Besaran iuran peserta, kata dia tergantung hasil evaluasi selama penerapan KRIS di tahap awal. Ombudsman pusat dan kantor-kantor oerwakilan di 34 provinsi akan memantau dan mengawasi, sejauh mana rumah sakit mitra BPJS memanfaatkan fase transisi ke depan untuk sungguh berbenah.

Keempat, KRIS harus menghadirkan tingkatan lanjut bagi perbaikan layanan kesehatan masyarakat. Pemberlakuan standar itu tak boleh sebatas standar ruang perawatan, tetapi juga pada standar layanan medis dan bahkan nonmedis. 

Robert menekankan, KRIS tak boleh malah menarik mundur mutu saat ini dan menurunkan standar layanan. Pada tingkat minimum, setiap warga dan daerah memiliki standar minimum tertentu dalam pemenuhan layanan.

"Keadilan sosial antar-warga dan keadilan regional antarwilayah menjadi narasi besar yang menjadi semangat di balik pemberlakuan KRIS, sebagaimana ditetapkan Perpres Nomor 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan."

Pilihan Editor: Jokowi Samakan Pemotongan Gaji Karyawan untuk Tapera dengan BPJS Kesehatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Online via BRImo, Livin Mandiri hingga myBCA

6 jam lalu

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Online via BRImo, Livin Mandiri hingga myBCA

Peserta program JKN-KIS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dapat membayar iuran bulanan secara daring (online).


Terbukti Lakukan Pungli, Seorang Petugas Rutan Kupang Diturunkan Pangkatnya Selama 1 Tahun

13 jam lalu

Ilustrasi rupiah. Pexels/Ahsanjaya
Terbukti Lakukan Pungli, Seorang Petugas Rutan Kupang Diturunkan Pangkatnya Selama 1 Tahun

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT memastikan petugas rutan Kupang yang melakukan pungli itu akan diturunkan pangkatnya.


Ombudsman Buka Lowongan Calon Asisten di Pusat dan 29 Kantor Cabang

20 jam lalu

Logo Ombudsman RI. indonesia.go.id
Ombudsman Buka Lowongan Calon Asisten di Pusat dan 29 Kantor Cabang

Periode pendaftaran calon asisten Ombudsman dibuka hingga 14 Juli 2024.


Buat SIM Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Ini Syarat dan Caranya

1 hari lalu

Petugas BPJS Kesehatan (kiri) membantu pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa 2 Juli 2024. Korlantas Polri menerapkan uji coba kebijakan baru dengan menyertakan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan C yang dimulai pada 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Buat SIM Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Ini Syarat dan Caranya

Kepolisian telah menetapkan kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Bagaimana syaratnya?


Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Syaratnya

1 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Syaratnya

Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa lewat aplikasi Mobile JKN, simak syarat dan tata caranya. Simak detailnya berikut ini.


Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

2 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

Berikut sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik membuat atau memperpanjang SIM.


Ombudsman Minta 911 Peserta PPDB di Sumsel Dicoret, Ini Alasannya

3 hari lalu

Kaum perempuan atau ibu-ibu menggelar aksi unjuk rasa mengkritik sistem PPDB zonasi dan afrimasi di depan gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, 24 Juni 2024. Perempuan dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan menuntut agar pemerintah menambah jumlah sekolah khususnya SMA/SMK negeri di seluruh wilayah dengan merata serta menuntut penambahan kuota untuk PPDB jalur afirmasi. Minimnya jumlah SMA negeri di Kota Bandung masih jadi celah praktik jual beli bangku dan perpindahan domisili secara ilegal. TEMPO/Prima mulia
Ombudsman Minta 911 Peserta PPDB di Sumsel Dicoret, Ini Alasannya

Apa alasan Ombudsman meminta anulir hasil PPDB Sumsel?


Kemendikbudristek Sebut Kecurangan PPDB 2024 Bukan karena Kebijakan tapi Kemauan Menjalankan Integritas

9 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Kemendikbudristek Sebut Kecurangan PPDB 2024 Bukan karena Kebijakan tapi Kemauan Menjalankan Integritas

Kemendikbudristek menjelaskan soal kecurangan PPDB 2024 bukan pada kebijakan. Namun komitmen menjalankan integritas.


Teknologi Digital dan IoT Pendorong Transformasi di Sektor Kesehatan

9 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, saat kegiatan 18th ISSA Forum for Technical Commissions: Technical workshop of the Collaborative Innovation Hub project on the Internet of Medical Things pada Senin (24/06),
Teknologi Digital dan IoT Pendorong Transformasi di Sektor Kesehatan

Transformasi digital, khususnya dengan pemanfaatan IoT, dapat membawa perubahan besar dalam pelayanan kesehatan


PPDB 2024: KPAI Terima 3 Aduan dan Ombudsman Sumbar Temukan Dugaan Maladministrasi

10 hari lalu

Siswa membawa poster saat unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PPDB 2024: KPAI Terima 3 Aduan dan Ombudsman Sumbar Temukan Dugaan Maladministrasi

Sejumlah masalah masih ditemui pada PPDB 2024. KPAI menyebut, ada siswa kurang mampu tak bisa mendaftar lewat jalur afirmasi lantaran tak masuk DTKS.