Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Samakan Pemotongan Gaji Karyawan untuk Tapera dengan BPJS Kesehatan

image-gnews
Presiden Joko Widodo saat membuka kegiatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 dan meluncurkan Government Technology (GovTech) Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.  Kegiatan ini menjadi langkah strategis mengakselerasi transformasi digital baik di tingkat pusat maupun daerah dan peluncuran GovTech Indonesia dengan nama INA Digital akan menjadi tonggak sejarah percepatan penerapan pelayanan publik terpadu berbasis digital. TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo saat membuka kegiatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 dan meluncurkan Government Technology (GovTech) Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 Mei 2024. Kegiatan ini menjadi langkah strategis mengakselerasi transformasi digital baik di tingkat pusat maupun daerah dan peluncuran GovTech Indonesia dengan nama INA Digital akan menjadi tonggak sejarah percepatan penerapan pelayanan publik terpadu berbasis digital. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah membuat kebijakan baru mengenai pemotongan gaji karyawan selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Kebijakan mengenai potongan sebesar 3 persen dari gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Mengetahui kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera tersebut akan menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara. Menurut dia, kebijakan ini sama seperti pemberlakuan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yang juga sempat ramai diperbincangkan publik.

“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI, yang gratis 96 juta kan juga ramai,” ucap Jokowi usai menghadiri acara Inagurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

Oleh karena itu, presiden mengatakan manfaat dari kebijakan ini akan dirasakan setelah berjalannya waktu. Sama seperti BPJS Kesehatan, masyarakat pada akhirnya bisa merasakan manfaat dari pemungutan iuran tersebut, hingga dapat ke rumah sakit tanpa biaya.

“Tapi setelah berjalan, saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum, biasanya pro dan kontra,” kata Kepala Negara.

Selain itu, Jokowi juga mengatakan pemerintah sudah menghitung kebijakan pemotongan gaji tersebut sebelum diresmikan. Oleh karena itu, dia menganggap wajar apabila masyarakat ikut berhitung mengenai potongan gaji pegawai sebesar tiga persen tersebut.

“Iya semua dihitung, lah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” ujarnya.

Sebagai informasi, proses pengelolaan dana Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Simpanan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” ujar Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.

Adapun dana Tapera bersumber dari hasil pengumpulan dan pemupukan simpanan peserta, hasil pengembalian kredit atau pembiayaan dari peserta, hasil pengalihan aset tabungan perumahan PNS yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS, dana wakaf, serta dana lainnya yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.



Aturan Mengenai Tapera

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Pasal 5 PP Tapera mengatur tiap pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. "Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.

Selain itu di Pasal 7 merinci jenis pekerja sektor mana saja wajib menjadi peserta Tapera. Aturan ini menyebut bukan cuma mewajibkan PNS atau ASN dan TNI-Polri, juga BUMN. Para karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah turut masuk daftar yang wajib jadi peserta Tapera.

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut disampaikan Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. 

Sedangkan pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara Besaran Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja dari ASN, menurut Pasal 15 ayat 4b, yakni Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh menteri keuangan yang berkoordinasi dengan Menpan RB.

Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku, tepatnya pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya sampai 20 Mei 2027.

RADEN PUTRI | DANIEL A FAJRI | ANTARA

Pilihan Editor: Gaji Pekerja Bakal Dipotong untuk Tapera, BP Tapera: Dikembalikan dengan Hasil Pemupukannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Terima Tanda Kehormatan dari Polri, ICJR: Gagal Mereformasi Kepolisian

9 menit lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) menerima anugerah medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kanan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin 14 Oktober 2024. Medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana tersebut diberikan kepada Presiden Joko Widodo sebagai bentuk apresiasi Polri atas perannya dalam pengembangan organisasi Korps Bhayangkara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jokowi Terima Tanda Kehormatan dari Polri, ICJR: Gagal Mereformasi Kepolisian

ICJR mengkritik soal Joko Widodo dianugerahi medali kehormatan Loka Praja Samrakshana oleh Polri menjelang lengser dari jabatannya


Ketua MPR Sebut Jokowi Berkenan Hadir ke Pelantikan Prabowo

47 menit lalu

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama jajaran Pimpinan MPR tiba di Istana Merdeka untuk bertemu dengan presiden Jokowi, di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Tujuan pertemuan ini digelar adalah sebagai bentuk persiapan pelantikan Presiden-Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang. TEMPO/Subekti.
Ketua MPR Sebut Jokowi Berkenan Hadir ke Pelantikan Prabowo

Ketua MPR Ahmad Muzani memastikan bahwa Presiden Jokowi akan datang ke pelantikan Prabowo sebagai Presiden.


Jokowi Minta Kementerian ESDM Tingkatkan Lifting Minyak, Pengamat: Tidak Realistis

1 jam lalu

VP Supply Export Operation PT. Pertamina (Persero), Agus Witjaksono (kedua kanan) bersama Senior VP PGPA PT. CPI Wahyu Budiarto (kanan) dan rombongan menekan tombol sirine sebagai tanda peresmian lifting perdana minyak mentah (crude oil) di Terminal Oil Wharf No.1 Pelabuhan PT. CPI di Dumai, Riau, Selasa 15 Januari 2019. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Jokowi Minta Kementerian ESDM Tingkatkan Lifting Minyak, Pengamat: Tidak Realistis

Llapangan yang ada saat ini tidak akan bisa untuk meningkatkan lifting minyak.


Usai Baliho di Colomadu, Kini Bendera Bertuliskan Terima Kasih Jokowi Terbentang di Langit

1 jam lalu

Tim terjun payung Polri membentangkan foto Presiden Jokowi dalam rangkaian Apel Kesiapan Pengamanan pelantikan Presiden terpilih Prabowo dan Wakil Presiden terpilih Gibran di Mako Brimob, Depok, Kelapa Dua, Depok, Senin, 14 Oktober 2024. Foto tangkap layar Sekretariat Presiden
Usai Baliho di Colomadu, Kini Bendera Bertuliskan Terima Kasih Jokowi Terbentang di Langit

Sebelumnya, baliho terima kasihJokowi dan Iriana terpasang di Colomadu. Teranyar, bendera terima kasih terbentang di langit


Gerindra Pastikan Sejumlah Menteri Jokowi Duduk di Pemerintahan Prabowo, Siapa Mereka?

1 jam lalu

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama jajaran Pimpinan MPR saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Tujuan pertemuan ini digelar adalah sebagai bentuk persiapan pelantikan Presiden-Wakil Presiden. Diketahui, Prabowo dan Gibran akan dilantik pada 20 Oktober mendatang. TEMPO/Subekti
Gerindra Pastikan Sejumlah Menteri Jokowi Duduk di Pemerintahan Prabowo, Siapa Mereka?

Sejumlah anggota kabinet Presiden Jokowi masuk dalam pemerintahan Prabowo Subianto untuk menduduki kursi menteri, kata Sekjeni Gerindra Ahmad Muzani


Pimpinan MPR Sampaikan Undangan Pelantikan Prabowo ke Presiden Jokowi

2 jam lalu

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Ahmad Muzani dan pimpinan MPR menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pimpinan MPR Sampaikan Undangan Pelantikan Prabowo ke Presiden Jokowi

Ahmad Muzani dan rombongan pimpinan MPR menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, siang ini.


Pertemuan Maraton Jokowi dan Prabowo dari Senayan sampai Solo Menjelang Transisi Pemerintahan

3 jam lalu

Tangkapan layar, Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto santap malam berdua di Jakarta, Selasa (8/10/2024). (ANTARA/Instagram @jokowi)
Pertemuan Maraton Jokowi dan Prabowo dari Senayan sampai Solo Menjelang Transisi Pemerintahan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelang lengser terpantau melakukan pertemuan maraton dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Apa tujuannya?


Pimpinan MPR Temui Prabowo hingga Jokowi Sampaikan Undangan Pelantikan Presiden

5 jam lalu

Ketua MPR, Ahmad Muzani, saat menjawab pertanyaan wartawan di kompleks gedung DPR, Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Pimpinan MPR Temui Prabowo hingga Jokowi Sampaikan Undangan Pelantikan Presiden

Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan keempat undangan tersebut disampaikan oleh pimpinan MPR secara langsung.


Foto Terima Kasih Jokowi Dibentangkan di Langit Mako Brimob Depok

6 jam lalu

Tim terjun payung Polri membentangkan foto Presiden Jokowi dalam rangkaian Apel Kesiapan Pengamanan pelantikan Presiden terpilih Prabowo dan Wakil Presiden terpilih Gibran di Mako Brimob, Depok, Kelapa Dua, Depok, Senin, 14 Oktober 2024. Foto tangkap layar Sekretariat Presiden
Foto Terima Kasih Jokowi Dibentangkan di Langit Mako Brimob Depok

Aksi dibentangkannya foto Presiden Jokowi menjadi bagian dalam rangkaian 'Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden'.


Jokowi Terima Medali Kehormatan di Mako Brimob, Lalu Lintas Lengang Pak Ogah Hilang

6 jam lalu

Menggunakan Maung, Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo menghadiri apel kesiapan pengamanan pelantikan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih Gibran yang dihadiri di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat pada Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Terima Medali Kehormatan di Mako Brimob, Lalu Lintas Lengang Pak Ogah Hilang

Pengamanan di sekitar Mako Brimob diperketat karena kehadiran Presiden Jokowi.