TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera merespons positif kebijakan pemerintah mewajibkan potongan gaji pekerja swasta untuk Tapera. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan dana yang dihimpun peserta akan dikelola BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan ketika masa kepesertaannya berakhir.
"Dana yang dikembalikan berupa sejumlah simpanan pokok, berikut hasil pemupukannya," kata Heru melalui siaran pers BP Tapera tanggal 27 Mei 2024.
Heru juga mengatakan masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan. Syaratnya, kata dia, telah menjadi peserta Tapera.
Adapun manfaat pembiayaan yang bisa didapatkan peserta Tapera adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). "Peserta bisa mendapat manfaat dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar," kata Heru.
ebijakan pemotongan gaji pekerja swasta sebesar 3 persen untuk Tapera diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu. Beleid ini merupakan revisi PP Nomor 25 Tahun 2020.
Jokowi mengatakan pemerintah sudah menghitung kebijakan pemotongan gaji 3 persen untuk Tapera. Jokowi mengatakan masyarakat pasti akan menyesuaikan dengan kebijakan baru setelah regulasi berjalan.
Kepala negara mencontohkan saat diberlakukan BPJS Kesehatan di luar skema gratis yang sempat menjadi sorotan. “Tapi setelah berjalan saya kira bisa merasakan manfaatnya rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi, Senin, 27 Mei 2024.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono belum bisa berkomentar banyak ketika ditanya ihwal kewajiban iuran atau kepesertaan. Begitu pula untuk skema bagi pekerja yang sudah memiliki rumah atau sudah KPR. "Saya tanya BP (Badan Pengelola) Tapera dulu,"kata Basuki ketika ditemui di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Selasa, 28 Mei 2024.
Namun yang jelas, kata Basuki, Tapera merupakan tabungan yang bisa diambil dan dimanfaatkan untuk membangun rumah. "Tapera itu tabungan. Bukan (gaji) dipotong, terus ilang."
RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Polemik Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, Menteri Basuki: Itu Tabungan