TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono buka suara soal kebijakan pemerintah mewajibkan pemotongan gaji pekerja swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Basuki menuturkan, potongan itu merupakan tabungan yang bisa dimanfaatkan.
"Tapera itu tabungan. Bukan (gaji) dipotong, terus hilang," kata Basuki ketika ditemui di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Selasa, 28 Mei 2024. "Manfaatnya, bisa bikin rumah."
Kendati demikian, Basuki belum bisa menjelaskan apakah kepesertaan dan iuran Tapera ini menjadi wajib bagi semua pekerja. Termasuk, skema untuk pekerja yang sudah memiliki rumah atau sudah mengikuti Kredit Perumahan Rakyat (KPR). "Saya tanya BP (Badan Pengelola) Tapera dulu," ucapnya.
Kebijakan pemotongan gaji pekerja swasta sebesar 3 persen untuk Tapera diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu. Beleid ini merupakan revisi PP Nomor 25 Tahun 2020.
Jokowi mengatakan pemerintah sudah menghitung kebijakan pemotongan gaji 3 persen untuk Tapera. Jokowi mengatakan masyarakat pasti akan menyesuaikan dengan kebijakan baru setelah regulasi berjalan.
Kepala negara mencontohkan saat diberlakukan BPJS Kesehatan di luar skema gratis yang sempat menjadi sorotan. “Tapi setelah berjalan saya kira bisa merasakan manfaatnya rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi, Senin, 27 Mei 2024.
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengingatkan pemerintah agar kebijakan potong gaji untuk Tapera tidak memberatkan masyarakat. Terlebih, bagi pekerja swasta kelas menengah. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta pemerintah memberi perhatian lebih kepada generasi milenial dan generasi Z atau gen Z.
Menurut Suryadi, impinan mereka untuk memiliki rumah pribadi akan semakin sulit lantaran penghasilannya tidak pernah cukup untuk mencicil kredit perumahan rakyat (KPR). "Tidak mungkin harus menunggu lama, pensiun atau berusia 58 tahun baru bisa beli rumah," katanya, melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2024.
Suryadi juga meminta pemerintah memperhatikan pekerja mandiri dengan penghasilan tidak tetap. Ia meminta BP Tapera mengatur iuran untuk golongan pekerja ini secara bijaksana. Bahkan bila perlu, diklasifikasikan agar tidak memberatkan.
Hal penting lainnya menurut Suryadi adalah pengawasan ketat untuk proses pemupukan atau pengembangan dana Tapera. Pengawasan ketat, kata dia, diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan seperti pada kasus Jiwasraya dan Asabri. "Juga tidak dimasukkan dalam proyek-proyek yang berisiko tinggi seperti proyek IKN," ujarnya.
RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat