Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

74 Juta Wajib Pajak Sudah Jadikan NIK sebagai NPWP, Ini Pesan DJP

image-gnews
Tampilan situs DJP Online
Tampilan situs DJP Online
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 74 juta wajib pajak yang memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 4 Juli 2024. Jumlah itu mencakup 99,1 persen dari total wajib perorangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan tersisa 668 ribu NIK yang belum mencocokkan NIK-NPWP. Para wajib pajak, kata dia, bisa memadankan data secara mandiri melalui laman resmi DJP atau di sini.

Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan, kami imbau untuk segera melakukan pemadanan secara mandiri," kata Dwi kepada Tempo lewat pesan tertulis, Kamis, 4 Juli 2024.

Penyesuaian sistem NIK sebagai NPWP akan dibuka hingga 31 Desember 2024. Usai memadankan NIK sebagai NPWP, ada tujuh layanan administrasi yang bisa diakses wajib pajak sejak 1 Juli 2024. Ketujuh layanan tersebut, antara lain:

1. pendaftaran wajib pajak

2. Akun profil wajib pajak pada DJP Online

3. Informasi konfirmasi status wajib pajak

4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26

5. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

6. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh unifikasi instansi pemerintah

7. Pengajuan keberatan.

Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, tujuh layanan itu juga bisa dibuka dengan NPWP 15 digit. Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) akan terus bertambah.

“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU” tutur Dwi.

Dia mengimbuhkan, layanan selain daftar di atas bisa tetap diakses dengan NPWP 15 digit. DJP memberikan waktu penyesuaian sistem bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, hingga 31 Desember 2024. Maksud Dwi badan atau instansi penyelenggara perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanan.

Tim DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. “Silakan wajib pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” ujar Dwi.

Pilihan Editor: BPS Sebut Jumlah Penduduk Miskin Indonesia 25,22 Juta Orang, Berikut 9 Kriteria Penduduk Miskin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 5.000 ke Rp 1.383.000 per gram

2 hari lalu

Petugas menunjukkan emas batangan yang dijual di Butik Emas Antam, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2020. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 5.000 ke Rp 1.383.000 per gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 5.000 menjadi Rp 1.383.000 per gram.


DJP Sebut Sampai Akhir Juni, Ada 670 Ribu NIK Belum Dipadankan sebagai NPWP

5 hari lalu

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
DJP Sebut Sampai Akhir Juni, Ada 670 Ribu NIK Belum Dipadankan sebagai NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, sebagian besar Nomor Induk Kependudukan atau NIK sudah dipadankan sebagai NPWP


Sempat Henti Layan Sejak Pagi, Layanan DJP Sudah Bisa Kembali Diakses

7 hari lalu

Tampilan situs DJP Online
Sempat Henti Layan Sejak Pagi, Layanan DJP Sudah Bisa Kembali Diakses

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan henti layan (downtime) akan berlangsung pada Sabtu 24 Juni dari pukul 08.00-23.59 WIB


Naik Rp 5.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.365.000 per Gram

8 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Naik Rp 5.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.365.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 5 ribu menjadi Rp 1.365.000 per gram.


Harga Emas Antam Naik Rp 3.000, Dibanderol Rp 1.360.000 per Gram

13 hari lalu

Emas fine gold Antam. Foto: logammulia.com.
Harga Emas Antam Naik Rp 3.000, Dibanderol Rp 1.360.000 per Gram

Harga emas Antam per gram hari ini naik Rp 3.000 menjadi Rp 1.360.000.


Keringanan hingga Pembebasan PBB-P2 di Jakarta Dengan NJOP di Bawah Rp 2 miliar, Apa Syaratnya?

14 hari lalu

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Keringanan hingga Pembebasan PBB-P2 di Jakarta Dengan NJOP di Bawah Rp 2 miliar, Apa Syaratnya?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024.


Harga Emas Antam Hari Ini Turun ke Rp 1.357.000 per Gram

15 hari lalu

Petugas menunjukkan contoh emas yang dijual di butik emas Antam Mall Ambasador, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Harga emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam melemah Rp5.000 per gram, yakni dari Rp699 ribu menjadi Rp694 ribu per gram, pada Selasa (2/7). Dengan demikian, harga logam mulia turun Rp11 ribu dalam dua hari berturut-turut. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Turun ke Rp 1.357.000 per Gram

Harga emas Antam turun ke level Rp 1.357.000 per gram dalam perdagangan akhir pekan, Sabtu, 22 Juni 2024


Sederet Risiko Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP

17 hari lalu

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
Sederet Risiko Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP

Sederet risiko yang bakal ditanggung wajib pajak bila tidak segera memadankan NIK dan NPWP.


Paling Lambat 30 Juni 2024, Ini Cara Padankan NIK dengan NPWP

17 hari lalu

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
Paling Lambat 30 Juni 2024, Ini Cara Padankan NIK dengan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memadankan NIK dengan NPWP paling lambat Minggu, 30 Juni 2024, begini caranya.


Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Serta Dokumen yang Perlu Disiapkan

17 hari lalu

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Serta Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut ini cara daftar NPWP online lewat HP yang mudah dan praktis. Berikut beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan.