TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kebijakan mewajibkan potongan upah pekerja swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Hal ini setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu. Beleid tersebut merupakan revisi PP Nomor 25 Tahun 2020.
"Program Tapera terbaru semakin menambah beban baru, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja," kata Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani melalui keterangan resmi, Selasa, 28 Mei 2024.
Shinta menjelaskan, saat ini beban yang ditanggung pemberi kerja untuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagkeerjaan besarnya mencapai 18,24 persen hingga 19,74 persen dari penghasilan pekerja. Menurutnya, beban iuran itu semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar.
Alih-alih mewajibkan kepesertaan Tapera, menurut Shinta, pemerintah bisa mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Ia berujar, fasilitas perumahan bisa didapatkan dengan memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua).
Misalnya, memanfaatkan pinjaman KPR sampai maksimal Rp 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (Pumo) hingga Rp 150 juta, serta Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) hingga Rp 200 juta dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
"Apindo terus mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera. Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI/Polri," ungkap Shhinta.
Menyoal ini, Shinta mengatakan Apindo telah berdiskusi dan berkoordinsi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja. Dalam diskusi tersebut, pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek.
Pilihan Editor: Warganet Tak Habis Pikir Jokowi Tarik Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera: Di Luar Nurul ..