TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Asosiasi Produsen Tabung Elpiji Tjiptadi mengatakan asosiasinya siap bekerja sama untuk menjalani pemeriksaan oleh pemerintah terkait produk tabung tiga kilogram yang tak sesuai standar. Meski demikian, Tjiptadi mengaku belum mendengar adanya rencana pemeriksaan dari departemen perdagangan. "Saya baru mendengar itu, jadi tidak bisa komentar," kata Tjiptadi saat dihubungi Tempo, Senin (13/7).
Sejauh ini, kata dia, Departemen Perindustrian telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 pabrik tabung elpiji 3 kilogram. Menurutnya, hanya ada satu pemasok tabung elpiji 3 kg yang belum diperiksa, yaitu PT Agropacifik. Sebab, pemasok itu adalah pedagang. "Jadi tidak bisa dicek pabriknya," katanya.
Pemerintah sedang menguji hasil inspeksi atas 10 pabrik tabung elpiji 3 kg yang produknya disinyalir tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Direktur Logam Departemen Perindustrian Putu Suryawirawan menduga pelaku pembuat tabung elpiji tiga kilogram tersebut adalah pabrik liar dan bengkel kecil. Modusnya, memiliki mesin pembuat tabung, menggunakan logo salah satu pabrik yang resmi, lalu menjualnya ke lapangan.
NIEKE INDRIETTA