Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Ada banyak manfaat perdagangan internasional untuk masyarakat dan negara. Di antaranya bisa menggerakan perekonomian dan membuka lapangan kerja. Foto: Canva
Ada banyak manfaat perdagangan internasional untuk masyarakat dan negara. Di antaranya bisa menggerakan perekonomian dan membuka lapangan kerja. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSumber penerimaan negara dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di Indonesia dibedakan menjadi tiga, yaitu pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah. Ketiganya memiliki persamaan dan perbedaan berdasarkan karakteristiknya masing-masing. Berikut ini penjelasannya. 

Jenis-jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia

Widyaiswara Ahli Utama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan (Pusdiklat AP), Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Achmat Subekan mengatakan pendapatan negara dalam postur APBN dibagi menjadi dua, yaitu penerimaan dalam negeri dan penerimaan hibah. Untuk penerimaan dalam negeri terdiri atas penerimaan perpajakan dan PNBP. 

“Pendapatan negara dibedakan menjadi tiga kelompok besar. Pertama pajak, kedua PNBP, dan ketiga hibah,” kata Achmat dalam video yang diunggah di laman Pusat Pembelajaran Kemenkeu (KLC), Selasa, 28 Juni 2022. 

1. Penerimaan Perpajakan

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa sebagaimana undang-undang, dengan tidak memperoleh imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. 

Menurut Buku Informasi APBN 2023, total penerimaan negara dari perpajakan pada 2023 diperkirakan sebesar Rp2.021,2 triliun. Jumlah itu tumbuh 5 persen dari outlook pada 2022 seiring dengan pertumbuhan aktivitas ekonomi domestik serta implementasi reformasi perpajakan. 

Adapun jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat terdiri atas enam, yaitu: 

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh sendiri merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh dan dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan, seperti gaji, honorarium, dan hadiah. 

Penerimaan PPh dibagi menjadi dua, yaitu PPh minyak dan gas bumi (migas) serta PPh non-migas. Besaran penerimaan migas pada 2023 diperkirakan sebesar Rp61,4 triliun (turun 5 persen), sedangkan pendapatan dari PPh non-migas ditargetkan mencapai Rp873,6 triliun (naik 5,2 persen). 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN ialah pajak yang dipungut atas konsumsi barang atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean atau dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). PPN menyasar orang pribadi, perusahaan, dan pemerintah yang mengonsumsi barang atau jasa kena pajak. 

Penerimaan PPN dan PPnBM pada 2023 ditargetkan mencapai Rp743 triliun, tumbuh 9,1 persen. Angka tersebut dipengaruhi beberapa hal, di antaranya tumbuhnya konsumsi domestik dan keberlanjutan implementasi tarif PPN. 

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM ditujukan bagi barang tergolong mewah yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dikonsumsi untuk menunjukkan status, atau jika dikonsumsi, maka dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban. 

Bea Meterai

Bea meterai merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, misalnya surat perjanjian, akta notaris, surat berharga, efek, dan kuitansi pembayaran yang memuat jumlah uang di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan. 

Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2023 diperkirakan senilai Rp \302,2 triliun. Angka itu mencakup 3,4 persen dari bea keluar, 15,7 persen dari bea masuk, dan 81 persen dari cukai. 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penggunaan tanah dan/atau bangunan. PBB menjadi bagian dari pajak yang dipungut pemerintah pusat, tetapi hampir seluruh realisasi penerimaan diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda), baik pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah kabupaten (pemkab), maupun pemerintah kota (pemkot). 

Namun, mulai 1 Januari 2014, PBB pedesaan dan perkotaan dikelola oleh pemda. Untuk PBB pertambangan, perkebunan, dan kehutanan masih tetap menjadi bagian dari pajak pemerintah pusat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Besaran penerimaan PBB dan pajak lainnya diperkirakan mencapai Rp40 triliun pada 2023. Peningkatan sebesar 23,9 persen itu terutama dipengaruhi oleh penambahan objek PBB dan pajak lainnya. 

Pajak Karbon

Pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang menyebabkan efek negatif bagi lingkungan hidup. Ketentuan pengenaan pajak karbon diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

2. PNBP

Sementara PNBP merupakan pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan mendapatkan manfaat langsung atau tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, sebagaimana peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah, serta dikelola dalam mekanisme APBN. 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, objek PNBP diklasifikasikan menjadi enam klaster, meliputi penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah, pemanfaatan sumber daya alam (SDA), dan hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. 

Ada pula penerimaan dari pelayanan yang diselenggarakan pemerintah, penerimaan berdasarkan putusan pengadilan yang berasal dari pengenaan denda administrasi, serta penerimaan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Kinerja PNBP dalam APBN 2023 diperkirakan mencapai Rp441,4 triliun. Hal itu didukung oleh kebijakan pemanfaatan SDA, optimalisasi dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN), peningkatan inovasi dan kualitas layanan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pengelolaan aset barang milik negara. 

Pendapatan SDA

PNBP dari SDA pada 2023 ditargetkan sebesar Rp196 triliun. Angka itu dipengaruhi oleh prospek harga komoditas migas serta mineral dan batu bara (minerba) yang tidak setinggi tahun sebelumnya dan optimalisasi lifting migas. 

Pendapatan Kekayaan Negara Dipisahkan

PNBP dari kekayaan negara dipisahkan ditargetkan sebesar Rp49,1 triliun pada 2023. Optimalisasi pendapatan kekayaan negara dipisahkan dilakukan melalui perbaikan portofolio dan penguatan infrastruktur keuangan BUMN untuk meningkatkan kinerja. 

Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)

PNBP dari BLU diperkirakan sebesar Rp83 triliun pada 2023. Pendapatan BLU sawit sejalan dengan normalisasi harga minyak kelapa sawit (CPO) yang diperkirakan tidak setinggi tahun sebelumnya, sedangkan pendapatan BLU layanan didukung oleh pengembangan dan penyederhanaan layanan serta optimalisasi pemanfaatan kas. 

Pendapatan PNBP Lainnya

Pendapatan PNBP lainnya berasal dari penjualan hasil tambang dan domestic market obligation (DMO) serta kementerian atau lembaga (K/L). Penerimaan PNBP lainnya tersebut ditargetkan sebesar Rp 113,3 triliun pada 2023. 

3. Penerimaan Hibah

Kemudian, menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, hibah merupakan setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang terima dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri. 

Adapun penerimaan negara dari hibah diperkirakan sebesar Rp0,4 triliun pada 2023. Hal itu sesuai dengan proyeksi yang dikelola oleh K/L atau diterushibahkan ke daerah sebagaimana dengan nota kesepahaman (MoU). 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Program Makan Siang Gratis dan Susu Gratis Capai Rp 460 Triliun, dari Mana Sumber Dana Prabowo-Gibran?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

6 jam lalu

Ilustrasi turis atau wisatawan di bandara. (Pexel)
Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.


Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

23 jam lalu

Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Forkopimda Kota Medan menyegel pintu masuk Mal Centre Point, di Medan, Rabu, 15 Mei 2024. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.


TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

2 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?


Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

3 hari lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.


Inilah Daftar 143 Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

3 hari lalu

Gang bendera di markas besar PBB Eropa terlihat selama Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa, Swiss, 11 September 2023. REUTERS/Denis Balibouse
Inilah Daftar 143 Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Ada sebanyak 143 negara mendukung Palestina menjadi anggota PBB, termasuk Indonesia. Berikut daftarnya.


Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

5 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. TEMPO/Defara
Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.


10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

6 hari lalu

Ilustrasi suasana musim dingin di Wina, Austria. Unsplah.com/Susanne Hartig
10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.


Indonesia dan Papua Nugini Sepakat Memperkuat Kerja Sama

7 hari lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menerima kunjungan timpalannya dari Papua Nugini Justin Tkatchenko di gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023. Dok: Kemlu RI
Indonesia dan Papua Nugini Sepakat Memperkuat Kerja Sama

Retno marsudi mengapresiasi Papua Nugini (PNG) karena telah membangun hubungan yang kuat dengan Indonesia.


Cina Perpanjang Kebijakan Bebas Visa ke 12 Negara Usai Xi Jinping Lawatan ke Prancis

8 hari lalu

Ilustrasi visa (Pixabay)
Cina Perpanjang Kebijakan Bebas Visa ke 12 Negara Usai Xi Jinping Lawatan ke Prancis

Cina memperpanjang kebijakan bebas visa untuk 12 negara di Eropa dan Asia setelah kunjungan kerja Presiden Xi Jinping ke Prancis


Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi Menkominfo Budi Arie Setiadi (kedua kanan), Menkopolhukam Hadi Tjahjanto (kedua kiri), Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin (kanan) dan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail (kiri) meninjau ruang Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) atau Indonesia Digital Test House (IDTH) sebelum peresmian di Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa 7 Mei 2024. Presiden mengatakan kehadiran IDTH sangat penting bagi pengawasan perangkat teknologi digital baik mobil listrik hingga perangkat komunikasi yang akan masuk ke Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.