Berikut langkah yang dapat dilakukan untuk memulai pendaftaran Sertifikasi Halal:
1. Di Seller Center Shopee, pilih “Produk” dan klik “Pengaturan Produk”.
2. Pilih “Manajemen Sertifikasi Halal” dan klik “Tambah Sertifikasi”. Akan muncul notifikasi “Ketentuan Sertifikasi Halal Melalui Seller Center Shopee” untuk meminta persetujuan Penjual.
3. Setelah Penjual menyetujui notifikasi tersebut, halaman kemudian diarahkan menuju
Manajemen Sertifikasi Halal, yang merupakan akses langsung ke platform SIHALAL. Penjual dapat memulai pengajuan Sertifikasi Halal sesuai dengan ketentuan yang ada.
Shopee memperkenalkan Shopee Barokah sebagai fitur pendukung, termasuk akses jadwal salat, Al-Quran digital, serta kurasi produk terjamin halal yang telah mengantongi sertifikasi halal dari BPJPH.
Program pendaftaran sertifkat halal melalui Shopee Seller Center bertujuan untuk memudahkan para pelaku usaha yang mempunyai toko bersertifikat halal.
Seluruh proses, persetujuan, evaluasi dan keputusan dalam pendaftaran Sertifikat Halal sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan wewenang BPJPH.
Pelaku usaha wajib mengikuti seluruh kebutuhan administrasi yang diperlukan oleh BPJPH sebagai syarat pendaftaran Sertifikat Halal sebagaimana diharuskan melalui SIHALAL.
Pendaftaran Sertifikat Halal terbuka baik untuk pendaftaran regular ataupun self declare (untuk para pelaku usaha mikro kecil menengah). Pelaku Usaha wajib untuk menyelesaikan urusan administrasi termasuk biaya sertifikasi Sertifikat Halal sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh BPJPH.
Untuk kendala pendaftaran Sertifikat Halal, Pelaku Usaha dapat langsung menghubungi layanan@kemenag.go.id atau whatsapp ke 0811-8010-3146.
Pilihan Editor: Angkasa Pura I Buka Posko Lebaran di 15 Bandara, Targetkan Layani 3,3 Juta Pemudik