TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta penundaan kebijakan sertifikasi halal yang akan dilaksanakan pada Oktober nanti. Ia berujar akan membicarakan saran soal sertifikasi halal bersama Kementerian Perdagang (Kemendag) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
“Perhitungan kami memang, sertifikasi halal kalau diterapkan mulai 20 Oktober 2024 ini pasti enggak tercapai, meskipun kami terus akan mengejar ya,” kata Teten di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta Selatan pada Senin, 1 April 2024.
Teten menegaskan kebijakan sertifikasi halal memang bertujuan melindungi umat muslim, tapi seharusnya juga mempermudah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mengingat para pelaku usaha UMKM mayoritas bergerak di bidang kuliner.
“Nanti kasihan mereka kalau harus menghadapi pemeriksaan polisi, dan sebagainya,” kata dia.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar ada percepatan untuk menerapkan kebijakan sertifikasi halal. UMKM yang dapat dikategorikan menjadi jalur hijau bisa melakukan self declare. Artinya, makanan dengan bahan baku yang sudah tersertifikasi halal bisa mendapat kemudahan. Tidak harus mengikuti prosedur yang panjang.
“Kalau itu dilakukan saya kira mungkin akan tercapai, tinggal nanti diproduk-produk seperti skin care, kosmetik, herbal, itu kan tidak terlalu banyak,” ucap dia.
Opsi lain adalah perpanjangan masa berlaku. Menurut Teten, tenggat penerapan sertifikasi halal harus melihat kemampuan BPJPH sebagai penerbit sertifikat.
Sebelumnya Kemenkop UKM juga berharap kebijakan yang mewajibkan pelaku UMKM memiliki sertifikat halal mulai pada 18 Oktober 2024 dapat ditunda. Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan hal tersebut dapat mempersulit UMKM apabila kebijakan tetap dilanjutkan karena banyak pihak belum siap.
Pilihan Editor: Jasa Marga Beri Diskon Tol dari Jakarta hingga Semarang, Berapa yang Bisa Dihemat?