Sebetulnya, kata Dwi, apabila menghitung dari PPh Pasal 21 ada sekitar 400 kombinasi penghitungan, tergantung penghasilan yang diterima karyawan dalam bentuk apa. Karena itu, Ditjen Pajak menyederhanakannya menggunakan skema TER.
Skema baru pajak untuk THR dan bonus ini banyak dikeluhkan oleh warganet. Tak sedikit keluhan disampaikan warganet bahkan di kolom komentar Instagram pribadi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Banyak warganet menilai besaran pajak THR ini terlalu besar.
Salah satunya komentar akun @kurniadsf dalam kolom komentar unggahan Sri Mulyani pada 27 Maret lalu. "Mohon dipikirkan untuk gaji UMR (upah minimum regional) tapi dipotong sangat besar. Alangkah lebih baik bagi para gaji UMR ini untuk tidak dikenakan pajak. Para penerima UMR dan anak Rantau sangat terbebani dan berat terkait potongan pajak yang besar ini," ujarnya.
Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama pun mengklaim skema ini memudahkan karena setiap karyawan dapat menghitung sendiri dan memeriksa besaran potongan THR masing-masing. Sebab, setiap bulannya karyawan akan menerima bukti potong.
"Kalau skema lama kan pajak berapa baru di akhir tahun ketahuan," ucap Yoga.
Pilihan Editor: Anggota Dewan Cecar Bahlil soal Pengembangan PIK 2 dan BSD: Mengapa Bisa Dapat PSN?