Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Dugaan Korupsi PT Timah, Ini Awalnya Angka Kerugian Negara Rp271 Triliun Itu

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Ahli Lingkungan menjelaskan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ahli Lingkungan menjelaskan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Kerugian terbesar akibat kerusakan alam karena pengrusakan hutan alam.

“Kerugian negara dan lingkungan akibat kejahatan tersebut ditaksir mencapai Rp 271 triliun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, seperti dikutip Majalah Tempo edisi 11-17 Maret 2024.

Penghitungan kerugian ekologis dilakukan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Bambang Hero Saharjo, melalui pengamatan citra satelit dari 2015 hingga 2022. Terdapat izin usaha pertambangan (IUP) di darat seluas hampir 350 ribu hektare di tujuh kabupaten di Provinsi Bangka Belitung. 

Pakar lingkungan itu mengatakan pernah diminta Kejaksaan Agung mengkaji kerugian akibat aktivitas tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Ia menggandeng sejawatnya di IPB, guru besar ekologi hutan Basuki Haris. Mereka menganilis kerugian negara dan ekologis akibat penambangan illegal melalui citra satelit sepanjang 2015-2022, selain pemeriksaan lapangan.

“Kami terkejut, ada ratusan perusahaan yang beroperasi di balik kasus ini,” ucapnya seperti dikutip majalah Tempo.

Sedangkan data luas galian tambang di tujuh kabupaten itu mencapai 170 ribu ha, sekitar 75.345,751 ha berada di dalam kawasan hutan dan 95.017,313 ha berada di luar kawasan hutan.

Galian tambang dalam kawasan hutan itu berada di hutan lindung (13.875,295 hektare), di hutan produksi tetap (hampir 60 ribu ha), di hutan produksi yang dapat dikonversi (77 ha), dan di taman hutan raya (1.230 ha). 

"Bahkan di taman nasional pun ada, yaitu seluas 306,456 ha," kata Bambang seperti dikutip Betahita.id.

Penghitungan kerugian ekologi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan. Kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan mencapai Rp 223,36 triliun.

Jumlah ini terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologi) sebesar Rp 157,83 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 60,27 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp5,26 triliun.

Sementara itu, kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar kawasan hutan atau di areal penggunaan lain (APL), biaya kerugian lingkungannya sebesar Rp25,87 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 15,2 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp6,62 triliun sehingga totalnya Rp 47,70 triliun. 

"Kalau semua digabung kawasan hutan dan luar kawasan hutan, total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp 271,06 triliun," kata Bambang.

Kejaksaan Agung belum mengungkap kerugian negara akibat pat-gulipat ini di luar kerugian ekologi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

16 Tersangka 

Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim. Harvey berperan untuk melobi beberapa smelter di kawasan IUP PT Timah untuk mengakomodasi pertambangan liar. Dalam prosesnya, Harvey Moeis memfasilitasi pertambangan tanpa izin ini dengan sewa-menyewa alat peleburan timah. 

Helena merupakan manajer PT QSE yang diduga turut cawe-cawe membantu menyewakan alat peleburan timah di kawasan PT Timah Tbk. 

“Penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 26 Maret 2024.

Kuntadi menyebut Helena Lim diduga kuat membantu mengelola hasil dari tindak pidana korupsi dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter. Dalih crazy rich itu, kata dia, adalah menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibilityatau CSR yang menguntungkan para tersangka lain, termasuk dirinya.

Kasus dugaan korupsi ini berawal pada 2018. Tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018 bersama tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya. Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah.

Atas kondisi tersebut, ALW bersama dengan MRPT dan EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap penjarah tambang, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, ketiga anggiota direksi ini menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan peleburan timah dengan para smelter.

Sebanyak 13 tersangka lain adalah pihak swasta.

Pilihan Editor SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


17 Contoh Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbarui

1 hari lalu

Operator menyalurkan slag atau limbah nikel ke dalam wadah untuk dibawa ke tempat penampungan khusus Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan pertambangan PT Vale Indonesia, Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 2 Agustus 2024. Sejak 2018, PT Vale telah mendapatkan Izin Pemanfaatan Limbah B3 dan hingga saat ini limbah nikel yang jumlahnya mencapai 4,6 juta ton per tahun tersebut telah dimanfaatkan untuk material konstruksi jalan dan lapisan atas jalan khusus tambang. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
17 Contoh Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbarui

Ketahui contoh sumber daya alam yang tidak bisa diperbarui agar lebih bijak lagi dalam menggunakannya sehari-hari.


Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Mitra Kerja Sama PT Timah Kumpulkan Timah dari Penambang Ilegal

3 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yaitu karyawan PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Mitra Kerja Sama PT Timah Kumpulkan Timah dari Penambang Ilegal

Saksi tidak menyangkal tentang penambang ilegal yang beraktivitas tanpa izin di wilayah izin usaha penambangan PT Timah.


Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Larang Masyarakat Menambang di IUP Miliknya

5 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Larang Masyarakat Menambang di IUP Miliknya

Saat menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suwito Gunawan alias Awi, menyebut PT Timah Tbk tidak pernah melarang masyarakat menambang di IUP-nya.


Kejaksaan Agung Sebut Hendry Lie Masih Berobat di Singapura Meski Berstatus Tersangka

5 hari lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Kejaksaan Agung Sebut Hendry Lie Masih Berobat di Singapura Meski Berstatus Tersangka

Menurut Harli, Hendry Lie masih berobat di Singapura.


Sidang Harvey Moeis, Saksi Mengaku Diperintah Bos PT RBT Beli Timah Rp 5 Miliar

5 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis, Saksi Mengaku Diperintah Bos PT RBT Beli Timah Rp 5 Miliar

Peter mengaku diperintah Suparta untuk membeli timah menggunakan identitas pribadinya meskipun saat itu ia bekerja sebagai purchasing PT FTM.


Kejaksaan Agung Belum Periksa Mukti Juharsa dalam Kasus Korupsi Timah

5 hari lalu

Kepala Pusat Penerangn Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kantornya menyampaikan informasi terbaru kasus korupsi komoditas timah, Selasa, 13 Agustus 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kejaksaan Agung Belum Periksa Mukti Juharsa dalam Kasus Korupsi Timah

Hakim tetap bisa panggil Mukti Juharsa dalam sidang kasus korupsi timah.


Sidang Korupsi Timah, Saksi Mengaku Diminta Bikin Kajian dengan Tanggal Mundur

9 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yaitu karyawan PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah, Saksi Mengaku Diminta Bikin Kajian dengan Tanggal Mundur

Pegawai PT Timah mengaku pernah diminta membuat kajian tentang kerja sama dengan perusahaan smelter swasta, tapi dengan tanggal mundur


Saksi Ungkap PT Timah Gelontorkan Rp 1 Triliun untuk Beli Bijih Timah dari Penambang Ilegal

10 hari lalu

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah ilegal yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis cs di PN Jakarta Pusat pada Senin, 23 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Saksi Ungkap PT Timah Gelontorkan Rp 1 Triliun untuk Beli Bijih Timah dari Penambang Ilegal

Akibat pembelian bijih timah ilegal ini. cashflow PT Timah pada 2018-2019 terganggu


Bahlil Sebut ke Depan Indonesia Jadi Penentu Harga Nikel Dunia, Ini Sebabnya

10 hari lalu

Operator dump truck menuangkan slag atau limbah nikel di tempat penampungan khusus Bahan Berbhaya dan Beracun (B3) di kawasan pertambangan PT Vale Indonesia, Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 2 Agustus 2024. Sejak 2018, PT Vale telah mendapatkan Izin Pemanfaatan Limbah B3 dan hingga saat ini limbah nikel yang jumlahnya mencapai 4,6 juta ton per tahun tersebut telah dimanfaatkan untuk material konstruksi jalan dan lapisan atas jalan khusus tambang. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Bahlil Sebut ke Depan Indonesia Jadi Penentu Harga Nikel Dunia, Ini Sebabnya

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, Indonesia sudah sepantasnya jadi penentu harga nikel, batu bara dan timah karena merupakan produsen utamanya


Sidang Korupsi Timah: Smelter Swasta Kirim Miliaran Rupiah ke Money Changer Helena Lim tapi Tak Dicatat

10 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yaitu karyawan PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah: Smelter Swasta Kirim Miliaran Rupiah ke Money Changer Helena Lim tapi Tak Dicatat

Staf Keuangan PT Stanindo Inti Perkasa, Yulia, membeberkan pihaknya mengirimkan uang miliaran rupiah ke money changer Helena Lim