Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Reporter

Editor

Khairul anam

image-gnews
Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak mengatakan seharusnya pekerja ojek online dan kurir mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Lebaran Idul Fitri 2024. Payaman menjelaskan ojek online dan kurir masuk dalam mitra kerja, yakni sama-sama melakukan usaha bersama provider dan penerimaan dari penumpang dibagi bersama.

“(Tapi) menurut proporsi yang ditetapkan oleh provider dan disepakati oleh para pengemudi,” kata Payaman dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 30 Maret 2024. 

Pengemudi, menurut Payaman, menerima perintah dan melakukan pekerjaan dari pemberi kerja serta menerima upah. Besaran upah, kata Payaman, bisa bersifat bulanan atau harian atau bervariasi disesuaikan dengan waktu yang dialokasikan untuk berkerja.

“Para pengemudi dapat juga dikategorikan sebagai pekerja dengan jam kerja yang tidak tentu. Artinya para pengemudi sebenarnya adalah karyawan provider dan berhak menerima THR,” ujarnya.

Menurutnya saat ini belum ada regulasi serta pengaturan pemberian tunjangan hari raya kepada mitra kerja tapi sudah ada imbauan untuk pemberian THR.

"Ibu Menteri Ketenagakerjaan mengimbau para provider memberikan THR mereka untuk tahu 2024 ini,” ucapnya.

Payaman mengatakan lantaran belum ada ketentuannya, maka pada 2024 ini dia menyarankan provider memberi THR sebesar UMP di provinsi masing-masing.

“Untuk tahun yang akan datang sebaiknya memang diatur dengan Keputusan Menteri kewajiban provider memberi THR pengemudi sebesar rata-rata pendapatannya per bulan selama 6 bulan terakhir,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

THR untuk ojol dan kurir menjadi polemik dalam beberapa waktu terakhir. Kemenaker sebelumnya mengimbau agar aplikator ojol dan kurir seperti Grab dan Gojek untuk memberikan THR kepada mitra pengemudinya. Namun demikian aplikator menolak himbauan tersebut karena merasa ojol hanya mitra kerja, bukan karyawan.

Kementerian Ketenagakerjaan kini disebut sedang menyiapkan aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyatakan, bahwa aturan baru tersebut baru akan dibahas setelah lebaran.

"Dibahas nanti setelah lebaran," katanya saat dihubungi, Kamis, 28 Maret 2024.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan, karena aturan itu baru akan dibahas setelah lebaran, itu artinya belum ada kewajiban bagi para perusahaan aplikator, dalam hal ini Gojek dan Grab, untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol serta kurir sesuai surat edaran Kemenaker di tahun ini. 

NOVALI PANJI NUGROHO

Pilihan Editor: PELNI Sediakan WiFi dan Jaringan 4G untuk Pemudik Lebaran 2024, Cek Daftar Kapalnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

5 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

6 hari lalu

Ilustrasi Kecerdasan Buatan (Yandex)
Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

9 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

10 hari lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

15 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

17 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

18 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

19 hari lalu

Inul Daratista bersama Adam Suseno dan putra mereka merayakan Idul Fitri, Rabu, 10 April 2024. Foto: Instagram/@inul.d
Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

19 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

21 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.